Cara Buat NPWP untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) di Coretax, Tak Perlu NIK!

Seperti Warga Negara Indonesia (WNI) pada umumnya, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Tanah Air wajib memenuhi ketentuan perpajakan sebagaimana diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).  

Salah satu kewajiban tersebut adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ini berfungsi sebagai identitas resmi dalam administrasi perpajakan, baik untuk pelaporan maupun pembayaran pajak di Indonesia. 

Namun, tak sedikit pemberi kerja yang masih bingung terkait kelengkapan administrasi untuk membuat NPWP bagi TKA. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah TKA memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ketika mendaftar melalui Coretax. 

“Saya ingin membuat NPWP melalui Coretax untuk teman saya yang merupakan TKA, apakah membutuhkan NIK untuk pendaftarannya atau bisa hanya menggunakan paspor dan ITAS?” demikian salah satu pertanyaan yang dilontarkan seorang warganet kepada @kring_pajak di X. 

Menanggapi pertanyaan tersebut, contact center DJP itu pun memastikan bahwa TKA tidak memerlukan NIK. Lantas, dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk membuat NPWP bagi warga negara asing (WNA)? Berikut penjelasannya: 

Baca Juga: Panduan Pendaftaran NPWP Terbaru Berdasarkan PER-7/PJ/2025

Tak Perlu NIK, Cukup Gunakan Paspor dan ITAS 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) PER-7/PJ/2025, pendaftaran NPWP untuk WNA tidak memerlukan NIK. Sebagai gantinya, dokumen yang harus dilampirkan adalah: 

  • Salinan paspor yang masih berlaku. 
  • Pasfoto berwarna wajib pajak yang bersangkutan. 
  • Pasfoto berwarna sambil memegang paspor. 

Dengan demikian, bagi TKA yang ingin membuat NPWP, cukup menyiapkan dokumen identitas berupa paspor dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) tanpa perlu mencantumkan NIK. 

Cara Mendaftarkan NPWP WNA di Coretax 

Proses pendaftaran NPWP bagi WNA dapat dilakukan secara daring melalui sistem Coretax. Berikut panduannya: 

  1. Kunjungi situs resmi DJP di coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Klik menu Daftar di sini. 
  3. Pilih kategori Perorangan. 
  4. Klik opsi Tidak Memiliki NIK. 
  5. Isi seluruh data yang diminta dengan benar, kemudian submit pendaftaran

Setelah proses selesai, DJP akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang dikirimkan. Jika disetujui, NPWP elektronik akan diterbitkan dan dapat diunduh langsung melalui sistem. 

Baca Juga: Orang Asing Miliki Penghasilan di Indonesia, Wajib Punya NPWP?

FAQ Seputar Pembuatan NPWP untuk TKA 

1. Apakah Tenaga Kerja Asing wajib memiliki NPWP? 

Ya. Setiap individu yang memperoleh penghasilan di Indonesia, termasuk TKA, wajib memiliki NPWP untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

2. Apakah pendaftaran NPWP WNA memerlukan NIK? 

Tidak. Berdasarkan PER-7/PJ/2025, pendaftaran NPWP untuk WNA tidak memerlukan NIK. Prosesnya cukup menggunakan paspor, pasfoto, dan ITAS. 

3. Apakah NPWP WNA sama dengan NPWP WNI? 

Secara fungsi, keduanya sama, yakni sebagai identitas perpajakan. Perbedaannya hanya terletak pada dokumen persyaratan dan format data identitas yang digunakan. 

4. Apakah pendaftaran NPWP TKA bisa dilakukan tanpa datang ke kantor pajak? 

Bisa. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id tanpa harus datang langsung ke KPP. 

5. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menerbitkan NPWP WNA? 

Proses penerbitan NPWP biasanya memakan waktu beberapa hari kerja setelah data dan dokumen diverifikasi oleh petugas pajak. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News