Panduan Pendaftaran NPWP Terbaru Berdasarkan PER-7/PJ/2025

Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kewajiban utama bagi setiap pihak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif perpajakan. Pada Pasal 10 – 18 PER-7/PJ/2025 mengatur secara rinci mengenai tempat, batas waktu, serta tata cara pendaftaran NPWP. Artikel ini merangkum informasi penting tersebut secara lengkap dan mudah dipahami.

Tempat Pendaftaran NPWP

Lokasi tempat pendaftaran NPWP ditentukan berdasarkan jenis Wajib Pajak (WP):

Jenis Wajib Pajak (WP)

Lokasi Pendaftaran

WP Orang Pribadi & Warisan Belum Terbagi Tempat tinggal
WP Badan & Instansi Pemerintah Tempat kedudukan
WP Badan Kerja Sama Operasi Mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) KSO
WP Instansi Pemerintah di Luar Negeri (IP LN) Mengikuti kantor pusatnya di Indonesia

Jika tempat tinggal dan kedudukan tidak dapat ditentukan, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan lokasi pendaftaran di KPP tertentu.

Jangka Waktu Pendaftaran NPWP

Jenis Wajib Pajak (WP)

Batas Waktu Pendaftaran

WP Orang Pribadi Usahawan Maksimal 1 bulan setelah memulai usaha
WP Orang Pribadi Karyawan Akhir bulan berikutnya setelah penghasilan tahunan lebih besar dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
WP Warisan Belum Terbagi (WBT) Akhir bulan berikutnya setelah pewaris meninggal dunia
WP Badan Maksimal 1 bulan setelah berdiri atau bertempat kedudukan di Indonesia
WP Badan KSO Mengikuti ketentuan dalam PMK KSO
WP Instansi Pemerintah (IP) Maksimal 1 bulan sebelum melakukan pemotongan/pemungutan

Jika WP tidak melakukan pendaftaran dalam waktu yang ditentukan, maka Kepala KPP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi. Tanggal terdaftar NPWP akan sama dengan tanggal terbitnya NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Baca Juga: PER-7/PJ/2025 – Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Terbaru

Tata Cara Pendaftaran NPWP

Pendaftaran dapat dilakukan melalui dua cara:

1. Secara Elektronik

  • Melalui portal WP (formulir dan unggah dokumen)
  • Contact center (Proof of Record Ownership (PORO) dan data pendaftaran)

2. Secara Langsung

  • Melalui pos/ekspedisi/jasa kurir ke KPP/KP2KP/tempat lain

Dokumen Persyaratan Pendaftaran NPWP

Jenis Wajib Pajak (WP)

Dokumen Diperlukan

WP OP Penduduk Tidak perlu (NIK sudah tervalidasi di Dukcapil)
WP OP Non Penduduk Salinan paspor, pasfoto berwarna, dan pasfoto berwarna sambil memegang paspor
WP Badan Akta pendirian/dokumen pendirian
Badan Usaha Tetap (BUT) atau Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) Surat keterangan penunjukan kantor pusat di luar negeri
WP Badan KSO Perjanjian KSO dan surat penunjukan anggota mewakili KSO (leadfirm)
WP Instansi Pemerintah (IP) Dokumen pusat dan daerah (DIPA/DPA, BLU/BLUD) dan SK pengangkatan kepala desa

Ringkasan FAQ Pendaftaran NPWP

1. Siapa saja yang wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP?
WP orang pribadi, badan, warisan belum terbagi, instansi pemerintah, dan bentuk kerja sama operasi (KSO).

2. Di mana saya mendaftar NPWP?
Sesuai dengan tempat tinggal (orang pribadi) atau tempat kedudukan (badan/instansi pemerintah).

3. Kapan waktu paling lambat untuk mendaftar?
Beragam, umumnya 1 bulan setelah kegiatan usaha dimulai atau saat kedudukan badan didirikan.

4. Bagaimana cara mendaftarnya?
Dapat dilakukan secara elektronik melalui portal WP atau secara langsung melalui pos/ekspedisi.

5. Apa yang terjadi jika saya tidak mendaftar?
Kepala KPP dapat menerbitkan NPWP jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi.

Dengan memahami ketentuan pendaftaran NPWP secara menyeluruh, Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan sesuai regulasi yang berlaku.

Sumber: Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-7/PJ/2025

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News