Orang Asing Miliki Penghasilan di Indonesia, Wajib Punya NPWP?

Pajak dikenakan terhadap seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh subjek pajak baik yang bersumber dari dalam maupun luar negeri. Tak hanya itu, pajak juga dikenakan terdahap konsumsi masyarakat sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Wajib pajak merupakan seseorang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Wajib pajak dibedakan menjadi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan dan wajib pajak BUT atau Bentuk Usaha Tetap. Untuk menunjukan identitas sebagai wajib pajak ditandai dengan kepemiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak dalam negeri atau wajib pajak Negara Indonesia. 

Baca juga: Perlakuan Pajak atas Sektor Perikanan

NPWP adalah kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah identifikasi pajak yang diberikan kepada setiap individu atau entitas yang memiliki kewajiban pajak di Indonesia. NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan lembaga di bawah Kementerian Keuangan Indonesia.

NPWP digunakan sebagai identifikasi resmi untuk keperluan administrasi perpajakan. Setiap individu atau entitas yang memiliki NPWP diharuskan untuk melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. NPWP biasanya digunakan untuk berbagai transaksi keuangan, seperti pembayaran pajak penghasilan, penerimaan honorarium, pembelian properti, dan transaksi bisnis lainnya.

Baca juga: Pemutihan Pajak, Program Pemerintah Yang Banyak Manfaat

NPWP terdiri dari 15 digit angka dan biasanya dicetak pada kartu fisik yang diterbitkan oleh DJP. Setiap NPWP bersifat unik dan tidak boleh digunakan oleh lebih dari satu individu atau entitas. Penting untuk memiliki NPWP yang sah dan mematuhi kewajiban perpajakan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan di Indonesia. Lantas, apakah warga negara asing yang memperoleh penghasilan di Indonesia wajib NPWP?

Bagi warga negara asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia wajib memiliki NPWP. Pendaftaran diri untuk mendapatkan NPWP ini dilakukan paling lama 1 bulan setelah usaha atau kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap dijalankan di Indonesia.

Apabila orang pribadi asing atau badan asing tersebut tetap tidak melaksanakan kewajibannya, maka Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan NPWP secara jabatan. Lalu, orang pribadi asing atau badan asing yang memiliki usaha atau melakukan kegiatan dalam Bentuk Usaha Tetap wajib melaporkan usahanya agar dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.