Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban penting bagi setiap Wajib Pajak (WP) di Indonesia. Dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan untuk menyederhanakan proses perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia meluncurkan sistem baru bernama Coretax. Sistem ini dirancang untuk menggantikan metode pelaporan sebelumnya dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara baru melapor SPT di Coretax yang harus Anda ketahui.

 

Apa Itu Coretax?

 

Coretax adalah sistem pelaporan pajak yang lebih terintegrasi dan digital, yang bertujuan untuk mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dengan Coretax, pelaporan SPT menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan. Sistem ini menggantikan metode pelaporan lama seperti e-FIN dan memberikan kemudahan akses melalui email dan nomor telepon terdaftar sebagai metode autentikasi baru.

 

Kapan Coretax Diterapkan?

 

Coretax resmi diberlakukan untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025. Namun, penting untuk dicatat bahwa pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya masih akan dilakukan menggunakan sistem lama, seperti e-Filing. Oleh karena itu, Wajib Pajak harus mempersiapkan diri untuk beralih ke Coretax pada tahun 2025.

 

Baca juga: Mengenal Fitur Role Access pada Coretax

 

Tahapan Pelaporan SPT di Coretax

 

Proses pelaporan SPT melalui Coretax melibatkan tiga langkah utama: pembuatan draf, pengeditan, dan pengiriman. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai setiap tahapan:

 

1. Pembuatan Draf SPT

 

Langkah pertama adalah membuat draf SPT. Wajib Pajak harus masuk ke akun Coretax menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta kata sandi. Setelah berhasil masuk, klik “Create Tax Return” untuk memulai pembuatan draf SPT. Pilih formulir yang sesuai berdasarkan status dan kebutuhan perpajakan Anda.

 

2. Pengeditan Draf SPT

 

Setelah draf SPT dibuat, Wajib Pajak dapat mengaksesnya melalui menu “Draft Returns“. Di sini, Anda dapat melakukan pengeditan dengan mengklik ikon mata di samping draf. Pastikan semua informasi yang diisi benar dan sesuai dengan kondisi perpajakan Anda. Coretax juga menyediakan data otomatis (prepopulated) yang mencakup bukti potong dan pembayaran PPh yang sudah dilakukan, sehingga memudahkan Wajib Pajak dalam mengisi data.

 

3. Pengiriman dan Pembayaran

 

Setelah data terisi dan diperiksa, pada sistem akan diberikan opsi pembayaran jika terdapat status pajak kurang bayar. Pilihan metode pembayaran di antaranya saldo deposit atau Kode Billing. Setelah metode pembayaran, klik tulisan “Pay and Submit” untuk menyelesaikan proses pelaporan. Setelah proses pengiriman selesai, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan tersedia sebagai tanda bahwa SPT anda telah diterima oleh DJP.

 

Batas Waktu Pelaporan SPT

 

Wajib Pajak harus memperhatikan batas waktu pelaporan SPT untuk menghindari denda dan sanksi. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu pelaporan adalah hingga 31 Maret tahun berikutnya, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, batas waktu pelaporan adalah hingga 30 April tahun berikutnya. Pastikan Anda melaporkan SPT sebelum batas waktu yang ditentukan.

 

Keunggulan Coretax

 

Sistem Coretax menawarkan berbagai keunggulan yang tidak hanya mempermudah proses pelaporan, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akurasi. Beberapa keunggulan tersebut antara lain:

 

Standarisasi Laporan Keuangan

 

Coretax menyediakan format standar untuk laporan keuangan segmen dagang, jasa, dan industri, sehingga memudahkan Wajib Pajak dalam menyusun laporan.

 

Digitalisasi Total

 

Seluruh proses pelaporan dilakukan secara online, tanpa perlu menggunakan kertas atau mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

 

Kemudahan Akses Data

 

Wajib Pajak dapat mengakses kembali SPT yang sudah dilaporkan dan mengunduh BPE kapan saja.

 

Baca juga: Deretan Isu Utama Coretax di Minggu Awal Peluncuran

 

Tips untuk Melaporkan SPT di Coretax

 

Untuk memastikan pelaporan SPT Anda berjalan lancar, berikut beberapa tips yang dapat Anda ikuti:

 

1. Persiapkan Data dengan Baik

 

Sebelum memulai pelaporan, pastikan Anda telah mengumpulkan semua data yang diperlukan, termasuk bukti potong, laporan keuangan, dan informasi aset.

 

2. Gunakan Fitur Prepopulated

 

Manfaatkan fitur data otomatis yang disediakan oleh Coretax untuk mengisi informasi yang sudah ada, sehingga mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk mengisi formulir.

 

3. Periksa Kembali Data

 

Setelah mengisi draf SPT, lakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan semua informasi yang dimasukkan sudah benar dan lengkap.

 

4. Simpan Bukti Penerimaan

 

Setelah mengirimkan SPT, simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti bahwa Anda telah memenuhi kewajiban pelaporan pajak.

 

Kesimpulan

 

Dengan hadirnya Coretax, pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih praktis dan efisien. Wajib Pajak diharapkan dapat memanfaatkan sistem ini untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih baik. Meskipun Coretax baru akan diterapkan untuk pelaporan SPT tahun 2025, penting bagi Wajib Pajak untuk memahami cara kerja sistem ini dan mempersiapkan diri untuk beralih dari sistem lama. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, Anda dapat melaporkan SPT dengan cepat dan akurat, serta menghindari denda dan sanksi yang mungkin timbul akibat keterlambatan pelaporan. Pastikan Anda tetap update dengan informasi terbaru dari DJP untuk memaksimalkan penggunaan Coretax dalam pelaporan pajak Anda. Dengan pemahaman yang baik tentang Coretax dan cara pelaporannya, Anda akan lebih siap untuk menghadapi kewajiban perpajakan di masa mendatang. 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News