Lupa password atau nomor ponsel yang terdaftar kerap menjadi kendala bagi Wajib pajak saat melakukan aktivasi akun Coretax. Kondisi ini sebelumnya mengharuskan Wajib Pajak datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Namun, kini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan solusi aktivasi akun Coretax secara online tanpa perlu datang ke KPP. Melalui fitur aktivasi akun Wajib Pajak, pembaruan data dan pengaturan ulang akses akun dapat dilakukan secara mandiri.
Kendala Lupa Email dan Nomor HP Kini Bisa Diatasi Online
Wajib Pajak yang lupa password, email, atau nomor ponsel tidak perlu lagi khawatir. DJP menyediakan menu Aktivasi Akun Wajib Pajak di Coretax yang memungkinkan pembaruan data secara daring, selama wajib pajak telah terdaftar.
Fitur ini memudahkan Wajib Pajak untuk:
- Memperbarui email yang sudah tidak dapat diakses
- Mengganti nomor ponsel yang sudah tidak aktif
- Mengaktifkan kembali akun Coretax tanpa datang ke KPP
Langkah Aktivasi Akun Coretax Secara Online
Berikut tahapan aktivasi akun Coretax bagi wajib pajak yang lupa password atau nomor HP:
- Masuk ke sistem Coretax dan pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak
- Pada pertanyaan status Wajib Pajak, centang opsi bahwa “Wajib Pajak telah terdaftar”
- Isi NIK
- Ambil foto diri sesuai instruksi sistem
- Masukkan alamat email baru atau email yang masih dapat diakses
- Cantumkan nomor ponsel aktif dengan pulsa yang mencukupi
- Klik tombol Verify pada email dan nomor ponsel
- Masukkan kode OTP hingga muncul tanda centang
- Klik Simpan untuk menyelesaikan proses aktivasi
Baca Juga: Tidak Bisa Aktivasi Coretax karena Lupa Email? Ini Solusinya
Penerbitan Akun dan Akses Login Coretax
Setelah aktivasi berhasil, sistem akan mengirimkan email berisi surat penerbitan akun Coretax. Email tersebut memuat informasi berupa:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Password sementara untuk login ke Coretax
- Password sementara ini dapat digunakan untuk masuk ke sistem dan melakukan pengaturan lanjutan.
Cara Login Coretax Tanpa Menunggu Email Surat Penerbitan Akun
Wajib Pajak yang ingin langsung login akun coretax tanpa menunggu email penerbitan akun dapat memilih opsi Lupa Kata Sandi pada halaman login Coretax, dengan langkah berikut:
- Masukkan email atau nomor ponsel yang telah diperbarui saat aktivasi
- Sistem akan mengirimkan tautan pengaturan ulang password melalui email
- Klik tautan tersebut dan buat password baru sesuai ketentuan
Ganti Data Langsung di Dalam Coretax
Bagi Wajib Pajak yang sudah berhasil aktivasi dan login ke Coretax, perubahan data juga dapat dilakukan langsung di dalam sistem dengan langkah berikut:
- Masuk ke menu Portal Saya
- Pilih Profil Saya
- Klik Informasi Umum
- Pilih Edit untuk mengubah data
Dengan kemudahan ini, masalah lupa email dan nomor HP saat aktivasi Coretax dapat diselesaikan secara online, cepat, dan praktis tanpa perlu mendatangi KPP.
Baca Juga: Nomor HP Sudah Sesuai tetapi Aktivasi Coretax Tetap Gagal? Ini Solusinya
FAQ Seputar Aktivasi Coretax Online Tanpa ke KPP
1. Apakah aktivasi Coretax bisa dilakukan meski lupa password dan nomor HP?
Ya. Wajib Pajak tetap dapat melakukan aktivasi Coretax secara online dengan memperbarui email dan nomor ponsel melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
2. Apakah Wajib Pajak harus datang ke KPP jika lupa data akun Coretax?
Tidak. Seluruh proses aktivasi dan pembaruan data Coretax kini dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang ke KPP.
3. Bagaimana cara mendapatkan password baru setelah aktivasi Coretax?
Password sementara akan dikirim melalui email. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat langsung menggunakan fitur Lupa Kata Sandi untuk membuat password sendiri.
4. Ke mana kode OTP aktivasi Coretax dikirimkan?
Kode OTP dikirimkan ke email dan nomor ponsel yang didaftarkan atau diperbarui saat proses aktivasi Coretax.
5. Apakah Data di Coretax bisa diubah setelah berhasil login?
Bisa. Data diri dapat diubah langsung melalui menu Portal Saya di dalam sistem Coretax pada bagian Profil Saya.









