Cap Fasilitas Insentif PPN DTP Rumah Tersedia di Coretax, Ini yang Perlu Diperhatikan

Cap fasilitas PMK 90/2025 kini sudah tersedia di Coretax. Cap fasilitas ini digunakan untuk mendukung penerapan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun untuk Tahun Anggaran 2026

Ketersediaan cap fasilitas ini penting karena menjadi salah satu syarat formal Faktur Pajak agar fasilitas PPN DTP dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 20 PER-03/PJ/2022 yang terakhir diperbarui melalui PER-11/PJ/2022.  

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang: 

  • Tidak dipungut PPN, atau 
  • Dibebaskan dari PPN 

wajib dibubuhi cap fasilitas beserta dasar peraturan perundang-undangan yang melandasinya. 

Dasar Pemberian Fasilitas PPN DTP 

Fasilitas PPN DTP ini diberikan berdasarkan: 

  • PMK No. 90 Tahun 2025 
    • Mengatur PPN Ditanggung Pemerintah atas: 
    • Penyerahan rumah tapak, dan 
    • Penyerahan satuan rumah susun 
  • Berlaku untuk: 
    • Tahun Anggaran 2026 

Hanya penyerahan rumah tapak dan rumah susun pada periode tersebut yang dapat memanfaatkan fasilitas ini. 

Keterangan Wajib dalam Faktur Pajak 

Agar fasilitas PPN DTP tetap berlaku, Faktur Pajak wajib mencantumkan keterangan berikut: 

“PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 90 TAHUN 2025” 

Baca Juga: Daftar Insentif Pajak yang Kembali Berlaku pada 2026

Konsekuensi jika Keterangan Tidak Dicantumkan 

Jika keterangan tersebut tidak dicantumkan sesuai ketentuan Pasal 8 PMK 90/2025, maka: 

  • Fasilitas PPN DTP dinyatakan batal 
  • PPN terutang wajib dipungut secara normal 

Cara Mencantumkan Cap Fasilitas di Faktur Pajak 

Pencantuman cap fasilitas dapat dilakukan dengan mudah melalui: 

  • Pilihan otomatis di aplikasi pembuatan Faktur Pajak 
  • Tanpa perlu penulisan manual, selama opsi fasilitas dipilih dengan benar 

Ketentuan untuk Pengguna XML 

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menggunakan mekanisme XML, berikut parameter yang wajib digunakan: 

  • Add info/keterangan tambahan: TD.00531 
  • Stamp/cap fasilitas: TD.01131 

Penggunaan parameter ini memastikan Faktur Pajak tervalidasi sistem dan fasilitas PPN DTP dapat diterapkan. 

Baca Juga: DJP Perbarui Template XML Faktur Pajak Keluaran, Apa Saja yang Berubah?

FAQ Seputar Cap Fasilitas PMK 90/2025 di Coretax 

1. Apa itu cap fasilitas PMK 90/2025 di Coretax? 

Cap fasilitas PMK 90/2025 adalah penanda khusus pada Faktur Pajak yang digunakan untuk menerapkan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun untuk Tahun Anggaran 2026. 

2. Mengapa cap fasilitas PMK 90/2025 wajib dicantumkan di Faktur Pajak? 

Cap fasilitas wajib dicantumkan karena menjadi syarat formal agar fasilitas PPN DTP tetap berlaku. Tanpa cap fasilitas dan dasar hukumnya, Faktur Pajak dianggap tidak memenuhi ketentuan administrasi. 

3. Apa dasar hukum penggunaan cap fasilitas PMK 90/2025? 

Penggunaan cap fasilitas ini diatur dalam: 

  • PMK No. 90 Tahun 2025, dan 
  • Pasal 20 PER-03/PJ/2022 yang telah diperbarui melalui PER-11/PJ/2022. 

4. Apa akibat jika keterangan PPN DTP tidak dicantumkan di Faktur Pajak? 

Jika keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 90 TAHUN 2025” tidak dicantumkan, maka: 

  • Fasilitas PPN DTP dinyatakan batal, dan 
  • PPN terutang wajib dipungut secara normal. 

5. Bagaimana cara mencantumkan cap fasilitas PMK 90/2025 bagi pengguna XML? 

Bagi PKP pengguna XML, cap fasilitas dicantumkan dengan parameter: 

  • Add info/keterangan tambahan: TD.00531 
  • Stamp/cap fasilitas: TD.01131 

Parameter ini memastikan Faktur Pajak tervalidasi dan fasilitas PPN DTP dapat diterapkan dengan benar. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News