Burung walet merupakan burung dengan sayapnya yang runcing, dengan ekor panjang, berwarna hitam, dan bagian bawah berwarna coklat. Habitat burung walet meliputi pantai dan daerah pemukiman, menghuni ruang besar di gua-gua atau bukit-bukit kosong. Sarang burung walet biasa ditemukan di gua-gua batu kapur. Burung walet kerap dikelola sebagai produk konsumsi. Namun, apakah Anda mengetahui pajak sarang burung walet? Yuk, cek informasinya di sini!
Burung walet telah diketahui keberadaannya selama ratusan tahun. Antara tahun 2020 dan 2021, harga sarang burung walet meningkat secara signifikan. Misalnya Sarang Burung Walet seberat 100 gram yang awalnya seharga Rp. 1,8 juta – Rp. 2 juta, sekarang Rp. 1,85 juta – Rp. 2,5 juta. Salah satu alasan mengapa sarang burung walet begitu mahal adalah karena proses pengambilannya yang relatif berbahaya. Proses pengambilannya membutuhkan keahlian dan alat-alat khusus.
Dengan kandungannya yang kaya akan nutrisi, sarang burung walet membantu meningkatkan vitalitas dan menjaga daya tahan tubuh. Asam amino, salah satu kandungan dalam sarang burung walet, yang bermanfaat dalam membantu proses pembentukan sel-sel baru dan meningkatkan sistem metabolisme tubuh.
Manfaat sarang burung walet untuk kesehatan tubuh banyak diminati oleh masyarakat. Sarang burung walet juga merupakan komoditas ekspor dan memiliki nilai jual yang tinggi. Sarang burung walet merupakan salah satu bahan makanan standar yang memiliki nilai jual tinggi. Oleh karena itu, dari ketentuan Pasal 21 UU Perpajakan digolongkan sebagai salah satu objek pajak penghasilan kena pajak.
Beberapa daerah menyebutkan bahwa pajak sarang walet ini cukup sulit dipungut pajaknya. Maka dari itu, pajak sarang walet merupakan salah satu potensi pajak yang sulit untuk diteliti, karena banyak peminat dan potensi harga jual yang cukup tinggi. Tarif Pajak Sarang Walet ini memiliki tarif yang berbeda tergantung dengan peraturan masing-masing tiap daerah.
Tidak semua kabupaten/kota memiliki potensi sarang burung walet, karena termasuk jenis usaha yang langka, sarang walet ini hanya terdapat di beberapa daerah. Daerah yang memiliki potensi besar pajak sarang walet yaitu Kalimantan, Jawa, Jambi, dan Sumatera. Jika potensi pajak sarang burung walet disertai dengan proses pengambilan dan/atau pemanfaatan yang signifikan, maka dianggap dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah.
Pengertian Pajak Sarang Burung Walet
Salah satu bagian dari pajak daerah (kabupaten/kota) yaitu pajak sarang burung walet. Pemungutan pajak sarang burung walet biasanya dilaksanakan di tingkat daerah. Pajak sarang burung walet adalah pajak atas kegiatan pengoperasian, pengolahan, dan pengambilan sarang burung walet.
Pajak Sarang Burung Walet berarti pajak atas aktivitas pengelolaan baik pengumpulan maupun pemanfaatan sarang burung walet. Yang dimaksud dengan alat penilaian sendiri adalah yang berasal dari pemungutan Pajak Sarang Burung Walet dari wajib pajak Sarang Burung Walet yaitu orang pribadi atau badan yang memungut dan/atau mengelola Sarang Burung Walet.
Wajib Pajak Sarang Burung Walet
Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah suatu badan perusahaan atau orang pribadi yang memungut dan/atau mengelola Sarang Burung Walet. Kewajiban wajib pajak adalah:
- Wajib Pajak yang mendaftar pada Dinas Pendapatan Kabupaten/Kota untuk diberikan NPWPD dan apabila Wajib Pajak tidak mendaftar, maka dapat diterbitkan NPWPD bekas pejabat
- Wajib Pajak wajib mengambil, mengisi, dan menyampaikan SPTPD kepada Dinas Pendapatan Kabupaten/Kota sebagai laporan pajak dengan dilampiri SSPD
Baca juga Pemda Incar Pengusaha Sarang Burung Walet Yang Tak Taat Pajak
Subjek Pajak Sarang Burung Walet
Subjek pajak adalah suatu instansi, badan perusahaan atau orang pribadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Subjek pajak sarang burung walet adalah instansi, badan perusahaan atau orang pribadi yang menempati atau memelihara sarang burung walet yang dikenakan pajak sarang burung walet. Jenis pajak ini harus dibayar oleh orang pribadi atau badan yang memungut atau mengoperasikan sarang burung walet.
Objek Pajak Sarang Burung Walet
Objek pajak adalah penghasilan yang dikenakan pajak. Lalu apa saja objek pajak sarang burung walet? dalam UU no. 1 Tahun 2022 ditegaskan bahwa kegiatan pengambilan sarang burung walet untuk kegiatan sarang burung walet merupakan objek pajak dari pajak sarang burung walet.
Namun, pemungutan dan/atau pemanfaatan sarang burung walet tidak seluruhnya dikenakan pajak. Objek pajak yang dikecualikan dari pemungutan dan/atau pengusahaan sarang burung walet adalah menurut Pasal 72 ayat (2) UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu:
- Dikenakannya Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pengolahan atau pengambilan sarang burung walet
- Kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan sarang burung walet lain diatur dengan peraturan daerah.
Pengenaan Dasar Tarif Pajak Sarang Burung Walet
Harga jual sarang burung walet dipatok dengan harga yang berbeda-beda. Nah, harga jual inilah yang menjadi dasar pengenaan pajak sarang burung walet. Tarif pajak sarang burung walet yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah paling tinggi ialah sebesar 10%, hal ini sudah diatur dalam pasal 79. Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet adalah Tarif Dasar x Dasar Pengenaan.
Ketentuan Pembayaran dan Pelaporan
- Jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk jenis pajak yang dibayar sendiri berdasarkan perhitungan oleh Wajib Pajak paling lambat 90 hari kerja setelah diselesaikannya pajak yang terutang
- Wajib Pajak harus membayar atau menyetorkan pajak yang terutang berdasarkan perhitungan Wajib Pajak kemudian menyetorkannya ke dalam rekening kas umum daerah atau Bendahara Pendapatan pada Dinas Pendapatan Kabupaten/Kota.
Baca juga Petugas Pajak Cek Omzet dan Status Kepemilikan Petshop
Perhitungan Pajak Sarang Burung Walet
Kasus 1
Ruri adalah pengusaha bisnis sarang burung walet. Panen Ruri pada Januari 2018 ialah 50 kg dengan harga jual Rp. 10.000.000/Kilo Gram. Bagaimana perhitungan pajak sarang burung walet yang terutang, jika tarif yang berlaku di daerah tersebut adalah 10%?
Jawab:
Omzet Ruri Januari 2018 = 50 Kilo Gram x Rp 10.000.000
= Rp500.000.000
Pajak Sarang Burung Walet = 10% x Rp500.000.000
= Rp50,000,000
Kasus 2
Pak Rafa memiliki bangunan sarang burung walet yang setiap bulannya bisa menghasilkan 40kg sarang burung walet. Sedangkan, Bapak Rafa adalah pengusaha yang mengelola sarang burung walet yang termasuk dalam kriteria pengusaha yang dikenakan PPh final sebesar 0,5% sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018.
Jika produksi sarang burung walet pada bulan Maret 2019 sebanyak 40kg dan dijual dengan harga Rp. 10.000.000/Kilo Gram. Hitung PPh terakhir dan pajak sarang burung walet yang terutang, jika tarif pajak sarang burung walet yang berlaku di wilayah Tuan Rafa adalah 10%.
Jawab:
Omzet Pak Rafa Maret 2019 = 40 KG x Rp 10.000.000
= Rp 400.000.000
Pajak Sarang Burung Walet = 10% x Rp 400.000.000
= Rp40.000.000
PPh Akhir = 0,5% x Rp400.000.000
= Rp 2.000.000







