Pemda Incar Pengusaha Sarang Burung Walet Yang Tak Taat Pajak

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau telah memberikan ultimatum kepada pengusaha sarang burung walet yang tidak melapor dan membayarkan pajak.

Kepala Subbidang Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Kepulauan Meranti Rio Hilmi mengatakan pemkab tengah berupaya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak sarang burung walet. Menurutnya, sanksi berupa penyegelan ini akan dilakukan kepada pengusaha yang melanggar ketentuan pajak daerah.

Ia pun menyebutkan, terdapat 20 sampel yang memang sama sekali tidak melaporkan, membayar, ataupun mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Rio pun mengatakan pajak sarang burung walet menjadi salah satu sektor yang memiliki potensi besar, namun belum tergarap optimal. Ia pun memperkirakan potensi penerimaan jenis pajak tersebut dapat mencapai sampai Rp13 miliar per tahun.

Saat ini, Bapenda pun telah bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan operasi yustisi gabungan pajak daerah. Melalui kegiatan ini, pemkab akan melakukan pencarian objek pajak yang tidak patuh terhadap ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Bupati 7/2019 tentang Pajak Daerah.

Rio pun menjelaskan pungutan pajak walet di Kabupaten Kepulauan Meranti belum pernah mencapai target yang ditentukan. Kendala yang dihadapi dalam pengumpulan jenis pajak tersebut di antaranya ialah wajib pajak enggan melaporkan keberadaan usahanya. Dalam hal ini, Bapenda Bersama Satpol PP berencana untuk melakukan penyegelan dan merekomendasikan pencabutan izin usaha, jika pengusaha sarang burung walet tidak dapat melaporkan dan membayar pajak dalam waktu 3×24 jam. Aturan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha yang lain.

Pengenaan pajak untuk usaha sarang burung walet tentu dikenakan atas penjualan sarang walet. Nilai jual sarang walet ini dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang walet yang berlaku di daerah terkait dengan volume sarang itu sendiri. Subjek pajak bisnis burung walet ialah orang pribadi atau badan yang melakukan usaha atau pengambilan sarang burung walet.

Pajak bisnis burung walet ini dipungut berdasarkan wilayah daerah tempat usaha sarang burung walet yang dijalankan. Tentu terdapat pula syarat yang harus diperhatikan sebelum menyetor pajak ini. Jenis pajak atas usaha walet ini hanya dapat dipungut jika izin bangunan dan izin usaha telah terpenuhi.