Pemerintah secara resmi telah meluncurkan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) Selasa 26 September lalu. Bursa Efek Indonesia selaku penyelenggara telah diberikan Izin Usaha Penyelenggara Bursa Karbon oleh Otoritas Jasa Keuangan lewat Surat Keputusan no. KEP-77/D.04/2023. Selain memberikan harga yang transparan, Bursa Karbon Indonesia juga memberikan mekanisme kemudahan transaksi. Terdapat empat mekanisme perdagangan Bursa Karbon Indonesia yakni Auction, Regular Trading, Negotiated Trading dan Marketplace.
Peresmian ini digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta dan turut dihadiri oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir, Ketua Komisi VI DPR RI Faizol Riza, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dan jajaran Dewan Komisioner OJK.
Pelaku usaha perseroan yang punya kewajiban dan/atau punya komitmen untuk secara sukarela menurunkan emisi gas rumah kaca, bisa menjadi pengguna jasa Bursa Karbon Indonesia dan membeli unit karbon yang sudah disediakan. Perusahaan ini bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi Formulir Pendaftaran Pengguna Jasa IDXCarbon yang bisa diakses melalui laman web www.idxcarbon.co.id.
Selain itu, perusahaan yang sudah memiliki unit karbon yang tercatat di Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dapat menjual unit karbon yang dimilikinya melalui IDX Carbon.
Pada pembukaan perdagangan karbon Selasa (26/9) kemarin, indeks Bursa Karbon Indonesia mencatatkan perdagangan karbon sebanyak 459.953 ton unit karbon dan ada 27 kali transaksi tercatat. Adapun, perusahaan penyedia unit karbon pada perdagangan di bursa karbon ini yakni Pertamina New and Renewable Energy (PNRE) yang menyediakan unit karbon dari Proyek Lahendong Unit 5 dan 6 PT Pertamina Geothermal Energy Tbk.
Perusahaan-perusahaan yang berperan sebagai pembeli unit karbon perdana antara lain PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BRI Danareksa Sekuritas (yang merupakan bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk), PT BNI Sekuritas, PT CarbonX Bumi Harmoni, PT MMS Group Indonesia, PT Multi Optimal Rsiet dan Edukasi, PT Pamapersada Nusantara, PT Pertamina Hulu Energi, PT Pelita Air Service, PT Pertamina Patra Niaga, PT Udara Untuk Semua (Fairatmos), dan PT Truclimate Dekarbonisasi Indonesia.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia sebagai penyelenggara bursa karbon, Iman Rachman mengatakan Bursa Karbon Indonesia menjadi sebuah milestone yang penting bagi komitmen Indonesia menuju net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.
Selain itu, Bursa Karbon Indonesia juga mengupayakan untuk memberikan transparansi, keamanan dan keandalan dalam memberikan solusi terbaik untuk perdaganga karbon di Indonesia sehingga tercipta perdagangan yang wajar, efisien dan teratur. Dengan adanya platform Bursa Karbon Indonesia, Iman berharap seluruh pelaku usaha bisa dengan mudah mendapat manfaat dari perdagangan karbon.
Sebagai negara kepulauan yang memiliki hutan hujan terbesar ketiga di dunia, Indonesia menjadi target pelaku bisnis internasional untuk bisa mendapatkan kredit karbon. Selain itu, Indonesia juga merupakan salah satu negara penghasil emisi gas rumah kaca terbesar di dunia.
Presiden Jokowi menyampaikan Bursa Karbon Indonesia ini menjadi kontribusi nyata Indonesia untuk perjuangan melawan krisis akibat perubahan iklim. Hal ini dapat terjadi karena hasil perdagangan karbon akan direinvestasikan untuk upaya menjaga lingkungan khususnya pengurangan emisi karbon. Presiden menyebut Indonesia memiliki potensi kredit karbon sebanyak 1 gigaton CO2 yang bisa ditangkap.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan pembauatan Bursa Karbon Indonesia merupakan momentum bersejarah Indonesia dalam mendukung pemerintah mengejar target untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai dengan Perjanjian Paris. Indonesia sendiri memiliki target untuk penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89% tanpa syarat dan bantuan internasional atau sebesar 43,2% dengan bantuan internasional pada tahun 2030.
Baca juga: Penerapan Pajak Karbon Sebagai Upaya Pengendalian Iklim Global
Apa Itu Bursa Karbon?
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 14 Tahun 2023, bursa karbon memiliki makna sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon. Barang yang dijual di bursa karbon adalah kredit atas pengeluaran karbon diokssida atau emisi gas rumah kaca.
Bagaimana Cara Membeli Kredit Karbon?
Untuk dapat membeli kredit karbon di bursa, suatu entitas harus sudah berbentuk badan hukum. Setelah itu, sebuah badan hukum harus melakukan pendaftaran Pengguna Jasa Karbon dengan mengirim email ke support.idxcarbon@idx.co.id dengan mengirim beberapa dokumen kelengkapan. Adapun, dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Formulir Pendaftaran Pengguna Jasa IDXCarbon atau Bursa Karbon Indonesia
- Surat Pernyataan Calon Pengguna Jasa IDXCarbon bermaterai dan ditanda tangan
- Salinan AD/ART Perusahaan
- Salinan Akta Pendirian Perusahaan
- Salinan SK Kementerian Kehakiman atau Akta Pendirian
- Salinan Surat Izin Usaha Perusahaan
- Salinan NPWP Perusahaan
- Surat Keterangan Nomor Induk Berusaha Perusahaan
- Daftar Pemilik Manfaat Perusahaan
- Laporan Keuangan terakhir yang sudah diaudit
- Salinan Rincian Akun Bank yang digunakan sebagai rekening untuk melakukan penarikan dana atau Dokumen sejenis
- Salinan Rincian Akun Sistem Registri atau Dokumen Sejenis.
Untuk biaya pendaftaran unit karbon menurut Surat Edaran (SE) Biaya Pengguna Jasa Karbon dikenakan biaya Rp0 per ton unit karbon. Selain itu, karena mekanisme jual beli kredit karbon dalam bursa karbon ini dilakukan oleh badan hukum dan bukan oleh ritel, penyelenggara Bursa Karbon Indonesia belum memliki ketentuan penggunaan meterai dalam jual beli karbon.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Pajak Karbon Mampu Hijaukan Investasi
Apa Dampak Bursa Karbon Terhadap Pajak?
Ada beberapa dampak dibukanya bursa karbon di Indonesia terhadap sistem perpajakan baik itu dari sisi pemerintah sebagai pemungut dan perusahaan sebagai wajib pajak. Berikut di antaranya:
- Insentif Pajak: untuk mendorong perusahaan untuk berpartisipasi dalam program pengurangan emisi di Bursa Karbon Indonesia, pemerintah dapat memberikan insentif pajak, seperti pemotongan pajak atau pengurangan tarif pajak. Dengan memberikan insentif ini, perusahaan mungkin lebih cenderung mengambil tindakan proaktif dalam mengurangi emisi karbon mereka.
- Pajak Lingkungan: Pemahaman akan dampak perubahan iklim dan perlindungan lingkungan semakin meningkat. Bursa Karbon Indonesia mempromosikan perdagangan emisi karbon sebagai alat untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Dalam konteks ini, pemerintah Indonesia dapat memberlakukan pajak lingkungan atau pajak karbon sebagai instrumen kebijakan tambahan. Ini akan mendorong perusahaan untuk mengurangi emisi mereka dan dapat menghasilkan pendapatan tambahan bagi pemerintah.
- Pengukuran dan Pelaporan Pajak: Bursa Karbon Indonesia memerlukan perusahaan untuk mengukur dan melaporkan emisi mereka. Data ini dapat digunakan oleh otoritas pajak untuk memeriksa kelayakan pengurangan pajak atau pengenaan pajak tambahan berdasarkan tingkat emisi karbon perusahaan. Oleh karena itu, Bursa Karbon Indonesia dapat memengaruhi pengukuran dan pelaporan pajak perusahaan.
- Pendapatan Tambahan Pemerintah: Bursa Karbon Indonesia memiliki potensi untuk menghasilkan pendapatan tambahan bagi pemerintah Indonesia melalui biaya pendaftaran dan perdagangan karbon. Pendapatan ini dapat digunakan untuk mendukung inisiatif lingkungan lainnya atau untuk memperkuat infrastruktur perpajakan.
- Penyelarasan dengan Standar Internasional: dengan adanya Bursa Karbon Indonesia, sektor hijau yang berfokus pada teknologi bersih dan energi terbarukan dapat tumbuh lebih pesat. Pemerintah dapat memberikan insentif pajak khusus untuk perusahaan yang bergerak di sektor ini, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.









