Bukti Potong Tidak Muncul di SPT padahal Sudah Ada di Coretax? Ini Solusinya

Sebagian Wajib Pajak Orang Pribadi mendapati Bukti Potong A1/A2 sudah tersedia di Coretax, entah itu melalui notifikasi maupun dokumen PDF. Namun, saat mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, data bukti potong tersebut belum terprepopulasi di SPT, khususnya pada Lampiran L-1. 

Kondisi semacam ini cukup sering terjadi dan umumnya bukan disebabkan kesalahan pelaporan, melainkan terkait waktu sinkronisasi sistem dan pemahaman lokasi data di SPT Tahunan

Lantas, apa yang harus dilakukan jika menghadapi kendala ini? Dilansir dari kanal Telegram FAQ Coretax, berikut penjelasannya. 

Kondisi Normal Bukti Potong di Coretax 

Dalam kondisi normal, jika pemberi penghasilan telah menerbitkan Bukti Pemotongan melalui Coretax, Wajib Pajak akan: 

  • Menerima notifikasi di menu Notifikasi Saya 
  • Menerima PDF Bukti Potong di menu Dokumen Saya 
  • Melihat data bukti potong prepopulasi di SPT Tahunan PPh OP 

Perlu diingat bahwa pre-populasi berlaku untuk PPh tidak final, terutama penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. 

Permasalahan yang Sering Dialami Wajib Pajak 

Beberapa Wajib Pajak mengalami kondisi berikut: 

  • Bukti Potong sudah diterima melalui Coretax 
  • Data bukti pemotongan belum muncul di Lampiran SPT Tahunan 
  • Wajib Pajak mengira bukti potong belum masuk ke sistem DJP 

Padahal, dalam banyak kasus, data tersebut sudah ada, tetapi berada di lampiran yang berbeda

Baca Juga: Mekanisme Bukti Potong PPh Istri yang Gabung NPWP Suami

Solusi yang Bisa Dilakukan 

1. Perhatikan Jeda Waktu Sistem (1×24 Jam) 

Sistem Coretax memerlukan waktu maksimal 1×24 jam sejak bukti potong diterbitkan agar data dapat ditarik ke SPT Tahunan. Dengan memperhatikan hal ini, Wajip Pajak bisa melakukan: 

  • Tunggu hingga 1 hari sejak notifikasi diterima 
  • Klik kembali tombol Posting SPT 
  • Lakukan pengecekan ulang pada Lampiran SPT Tahunan 

2. Pastikan Lokasi Bukti Potong di SPT Sudah Benar 

Setelah proses posting, bukti potong tidak selalu muncul di bagian yang sama. Perhatikan pembagiannya berikut ini: 

  • Lampiran L-1 Bagian D 
    Digunakan khusus untuk penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, yaitu: 
    • Pegawai tetap: BPA1/BPA2 Kode Objek 21-100-01 
    • Penerima pensiun berkala: BPA1/BPA2 Kode Objek 21-100-02 
    • Pegawai tidak tetap: BP21 dengan Kode Objek: 
      • 21-100-03 
      • 21-100-24 
      • 21-100-30 
      • 21-100-35 
  • Lampiran L-1 Bagian E 
    Berisi seluruh bukti pemotongan atau pemungutan PPh tidak final, termasuk: 
    • Penghasilan selain pekerjaan 
    • Bukti potong yang tidak masuk ke Bagian D 
  • Lampiran L-2 Bagian A 
    Digunakan untuk bukti pemotongan PPh final, sehingga: 
    • Tidak akan muncul di Lampiran L-1 Bagian E 

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak 

  • Tidak semua bukti potong akan muncul di Lampiran L-1 Bagian D 
  • Jika ragu terhadap data yang ter-prepopulasi, cek langsung PDF Bukti Potong 
  • Penghasilan selain pekerjaan tetap harus diisi secara manual sesuai jenis penghasilannya (usaha, pekerjaan bebas, atau lainnya), meskipun bukti potongnya otomatis muncul di Lampiran L-1 Bagian E 

Tips Tambahan agar Pelaporan SPT Lebih Lancar 

  • Unduh Bukti Potong melalui menu Portal Saya → Dokumen Saya pada akun Coretax penerima penghasilan 
  • Untuk NPWP istri yang digabung dengan suami, PDF Bukti Potong tetap diunduh dari akun Coretax istri 
  • Jika sudah lewat 1×24 jam sejak notifikasi diterima tetapi PDF belum tersedia: 
    • Hubungi pemberi penghasilan 
    • Minta agar tombol PDF pada status Telah Diterbitkan diklik ulang 
    • Minta pengiriman ulang PDF ke akun Coretax penerima penghasilan 

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Bukti Potong PPh di Coretax DJP

FAQ Seputar Bukti Potong Tidak Muncul di SPT Tahunan 

1. Mengapa bukti potong sudah ada di Coretax tetapi tidak muncul di SPT Tahunan? 

Hal ini umumnya disebabkan oleh jeda waktu sinkronisasi sistem atau karena bukti potong tersebut muncul di lampiran SPT yang berbeda, bukan di Lampiran L-1 Bagian D. 

2. Berapa lama waktu yang dibutuhkan agar bukti potong terprepopulasi di SPT? 

Data bukti potong dapat memerlukan waktu hingga 1×24 jam sejak diterbitkan di Coretax untuk muncul di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. 

3. Di mana lokasi bukti potong PPh tidak final dalam SPT Tahunan? 

Bukti potong PPh tidak final dapat muncul di: 

  • Lampiran L-1 Bagian D, untuk penghasilan sehubungan dengan pekerjaan tertentu 
  • Lampiran L-1 Bagian E, untuk seluruh bukti pemotongan PPh tidak final 

4. Apakah bukti potong PPh final juga muncul di Lampiran L-1? 

Tidak. Bukti potong PPh final akan muncul di Lampiran L-2 Bagian A, bukan di Lampiran L-1. 

5. Apa yang harus dilakukan jika bukti potong belum muncul meskipun sudah lewat 1×24 jam? 

Wajib Pajak dapat: 

  • Mengklik ulang tombol Posting SPT 
  • Mengecek kembali PDF Bukti Potong di Coretax 
  • Menghubungi pemberi penghasilan untuk mengirim ulang PDF bukti potong 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News