Batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak umumnya jatuh setiap tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Namun, untuk Masa Pajak Januari 2026, tenggat tersebut tidak berlaku seperti biasanya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kring Pajak memastikan bahwa jika jatuh tempo bertepatan dengan hari libur atau cuti bersama nasional, maka pembayaran dan pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Ketentuan ini mengacu pada PMK 81/2024.
Batas Lapor SPT Masa PPh Unifikasi Januari 2026
Untuk Masa Pajak Januari 2026:
- Tanggal jatuh tempo normal: 15 Februari 2026
- Status tanggal tersebut: Bertepatan dengan periode libur dan cuti bersama
- Batas waktu terbaru: 18 Februari 2026
Artinya, Wajib Pajak masih dapat melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi hingga 18 Februari 2026 tanpa dikenai sanksi administrasi.
Baca Juga: Kalender Pajak Februari 2026, Ada Pergeseran Batas Akhir Setor PPh!
Kapan Tenggat Bisa Bergeser?
Batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak dapat bergeser apabila jatuh tempo bertepatan dengan:
- Sabtu
- Minggu
- Hari libur nasional
- Hari yang diliburkan untuk pemilu
- Cuti bersama nasional
Jika tanggal jatuh tempo berada pada hari-hari tersebut, maka pembayaran dan pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Jenis Pajak yang Jatuh Tempo Tanggal 15
Sesuai Pasal 94 ayat (1) PMK 81/2024, pembayaran pajak yang wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir meliputi:
- PPh Pasal 4 ayat (2)
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 26
- PPh minyak bumi dan/atau gas bumi dari kegiatan usaha hulu
- PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean
- PPN atas kegiatan membangun sendiri
- Bea Meterai yang dipungut pemungut bea meterai
- Pajak Penjualan
- Pajak Karbon yang dipungut pemungut pajak karbon
Ketentuan ini otomatis menyesuaikan apabila tanggal 15 bertepatan dengan hari libur.
Imbauan untuk Wajib Pajak
Dengan pergeseran tanggal ini, Wajib Pajak diimbau untuk:
- Mencermati kalender hari libur nasional dan cuti bersama setiap tahun
- Tidak hanya berpatokan pada tanggal 15
- Memastikan pembayaran dan pelaporan dilakukan sebelum hari kerja berikutnya berakhir
Dengan memahami ketentuan ini, wajib pajak dapat menghindari keterlambatan dan sanksi administrasi. Untuk Masa Pajak Januari 2026, pastikan kewajiban telah dipenuhi paling lambat 18 Februari 2026.
Baca Juga: Cukup Beberapa Kali Klik Pajak, PPh Jadi! Ini Cara Mudah Buat Bukti Potong Unifikasi di Coretax
FAQ Seputar Batas Lapor SPT Masa PPh Unifikasi Januari 2026
1. Kapan batas lapor SPT Masa PPh Unifikasi Januari 2026?
Batas lapor dan pembayaran SPT Masa PPh Unifikasi Januari 2026 adalah 18 Februari 2026, bukan 15 Februari 2026.
2. Mengapa batas lapor tidak jatuh pada 15 Februari 2026?
Karena 15 Februari 2026 bertepatan dengan hari libur dan cuti bersama nasional, sehingga tenggat mundur ke hari kerja berikutnya.
3. Apakah semua pajak yang jatuh tempo tanggal 15 ikut mundur?
Ya, sepanjang tanggal 15 bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran dan pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya sesuai ketentuan.
4. Apa dasar hukum pergeseran batas waktu pembayaran pajak?
Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 81/2024 yang menegaskan bahwa jatuh tempo yang bertepatan dengan hari libur dapat dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
5. Apa risiko jika terlambat lapor SPT Masa PPh Unifikasi?
Wajib Pajak berpotensi dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.







