Bukan Pagi Buta, Begini Prosedur Penagihan Pajak yang Sesuai Aturan

Kasus dugaan tindakan premanisme oleh oknum account representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa sempat menjadi sorotan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.  

Pasalnya, AR tersebut diketahui menagih tunggakan pajak senilai Rp300.000 kepada Wajib Pajak pada pukul 05.41 pagi. Tak berhenti di situ, penagihan ini bahkan disertai ancaman akan mencabut status Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak tergolong sebagai premanisme, melainkan cara komunikasi yang tidak patut karena dilakukan di waktu yang tidak wajar. 

Berdasarkan laporan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu, AR bersangkutan mengaku mengirim pesan di pagi buta karena beban kerja tinggi dan takut lupa. Meski begitu, Purbaya menilai alasan tersebut tidak masuk akal dan memerintahkan agar petugas tersebut tidak hanya dibina, tetapi juga diberi sanksi

“Coba kasih sanksi sedikit, jangan cuma dilatih saja. Penjelasannya enggak masuk akal, ngejar Rp300.000 jam 5 pagi. Kasih sanksi sedikit ya,” ujar Purbaya.

Kasus ini seolah mengingatkan kembali akan prosedur penagihan pajak yang benar menurut aturan yang berlaku.  

Baca Juga: “Lapor Pak Purbaya” Siap Tampung Aduan Oknum Pajak, Catat Nomornya!

Penagihan Pajak Harus Sesuai Aturan 

Penagihan pajak merupakan tindakan resmi pemerintah untuk memastikan Wajib Pajak memenuhi kewajiban membayar pajak yang masih tertunggak. Proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan, apalagi di luar jam kerja atau tanpa dasar hukum yang jelas. 

Melalui PMK No. 61 Tahun 2023 yang menggantikan PMK No. 189/PMK.03/2020, pemerintah memperbarui pedoman penagihan agar lebih tertib dan transparan. Aturan ini menegaskan bahwa setiap langkah penagihan harus mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan. 

Tujuan penagihan pajak bukan hanya untuk menagih tunggakan, tetapi juga untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan menjamin keadilan bagi Wajib Pajak lain yang sudah patuh. 

Jenis Utang Pajak yang Bisa Ditagih 

Mengacu pada Pasal 4 PMK No. 61 Tahun 2023, utang pajak mencakup pajak yang masih harus dibayar beserta sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan pajak. Jenisnya meliputi: 

  • Bea Meterai 
  • Pajak Penghasilan (PPh) 
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor tertentu 
  • Pajak Karbon 
  • Pajak Penjualan 

Jika Wajib Pajak belum mampu melunasi utang pajak, mereka dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran. Namun, apabila setelah jatuh tempo tetap tidak dibayar, maka petugas pajak berhak melakukan penagihan sesuai ketentuan. 

Baca Juga: Ini Dia Mekanisme Penagihan Pajak Sesuai PMK 61/2023

Prosedur Penagihan Pajak yang Resmi 

Dalam praktiknya, penagihan pajak dilakukan melalui serangkaian tahapan administratif dan hukum yang diatur secara ketat untuk menjaga kepastian hukum serta mencegah tindakan yang berlebihan. Berikut tahapan sesuai PMK No. 61 Tahun 2023

1. Penerbitan Surat Teguran 

Langkah pertama adalah mengirim surat teguran kepada Wajib Pajak yang belum membayar utang pajak hingga 7 hari setelah jatuh tempo. Surat ini menjadi peringatan resmi agar utang segera dilunasi. 

Surat teguran tidak diterbitkan bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh izin angsuran atau penundaan pembayaran. 

2. Penagihan Seketika dan Sekaligus 

Jika ditemukan tanda-tanda bahwa penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia, membubarkan usaha, atau pailit, petugas pajak dapat melakukan penagihan seketika dan sekaligus tanpa menunggu jatuh tempo. 

Langkah ini dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dari pejabat pajak dan tidak boleh dilakukan tanpa dasar hukum. 

3. Surat Paksa 

Apabila dalam 21 hari setelah surat teguran disampaikan Wajib Pajak masih tidak membayar, pejabat pajak akan menerbitkan Surat Paksa. Surat ini bersifat hukum dan berisi perintah agar utang pajak segera dibayar beserta biaya penagihan. 

Surat paksa disampaikan langsung oleh jurusita pajak, disertai pembacaan isi surat dan penyerahan salinannya kepada penanggung pajak. 

4. Penyitaan Barang 

Jika setelah 2 hari sejak surat paksa diterbitkan Wajib Pajak tetap tidak melunasi kewajibannya, pejabat pajak berwenang melakukan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak sebagai jaminan pelunasan utang. 

5. Penjualan Barang Sitaan 

Barang hasil penyitaan dapat dijual melalui lelang negara jika dalam waktu 14 hari setelah penyitaan utang pajak belum juga dibayar. 

Selain pelelangan, pejabat pajak juga dapat melakukan penjualan langsung atau pemindahbukuan barang sitaan sesuai ketentuan. 

6. Pencegahan dan Penyanderaan 

Dalam kasus tertentu, pejabat pajak dapat mengusulkan pencegahan agar penanggung pajak tidak meninggalkan Indonesia sebelum melunasi utangnya. Jika masih tidak kooperatif, penyanderaan (gijzeling) bisa dilakukan sesuai hukum yang berlaku. 

FAQ Seputar Penagihan Pajak 

1. Kapan petugas pajak boleh menagih utang pajak? 

Petugas pajak hanya boleh menagih setelah jatuh tempo pembayaran dan wajib mengikuti tahapan resmi sebagaimana diatur dalam PMK No. 61 Tahun 2023. Penagihan tidak boleh dilakukan di luar jam kerja atau tanpa dasar hukum. 

2. Apakah penagihan pajak bisa dilakukan lewat pesan pribadi seperti WhatsApp? 

Tidak secara langsung. Komunikasi resmi biasanya dilakukan melalui surat tertulis atau pemberitahuan resmi dari kantor pajak. Pesan pribadi bisa digunakan hanya untuk koordinasi ringan, bukan untuk penagihan resmi. 

3. Apa itu Surat Teguran dalam konteks pajak? 

Surat Teguran adalah peringatan resmi pertama yang dikirim kepada Wajib Pajak yang belum melunasi utang pajak setelah 7 hari dari tanggal jatuh tempo. 

4. Apa yang terjadi jika Wajib Pajak tetap tidak membayar setelah menerima Surat Paksa? 

Petugas pajak dapat melakukan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak dan melelangnya untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihan. 

5. Apakah Wajib Pajak bisa mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak? 

Bisa. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK No. 61/2023

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News