Pemerintah menetapkan penghasilan dari penjualan aset kripto dikenai PPh Pasal 22 final, alih-alih berdasarkan capital gain layaknya di banyak negara lain. Bukan tanpa alasan, otoritas pajak menilai pendekatan berbasis capital gain sulit diterapkan karena keterbatasan data dan kompleksitas transaksi di dunia aset digital.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa di sejumlah negara, pajak kripto dikenakan atas selisih antara harga beli dan harga jual, atau capital gain yang diperoleh penjual. Namun, sistem ini sulit diterapkan di Indonesia lantaran exchanger tidak memiliki akses terhadap data harga perolehan setiap aset yang dijual pengguna.
“Exchanger tidak mungkin mengetahui capital gain-nya si penjual saat itu,” ujar Yoga, dikutip Kamis (9/01/2025).
Baca Juga: Penerimaan Pajak 2025 Hanya Tercapai 87,6% Target APBN, Shortfall Tembus Rp271,7 T!
Ia menambahkan bahwa jika skema capital gain diterapkan, maka Wajib Pajak harus melaporkan sendiri keuntungan yang mereka peroleh. Sayangnya, sebagian besar pelaku kripto belum memiliki pencatatan transaksi yang rapi, bahkan banyak yang tidak melaporkannya dalam SPT tahunan.
“Kalau mau capital gain berarti harus self declare dari si pemilik kripto. Boro-boro self declare, kemarin belinya dari siapa pun sudah enggak kecatat, enggak pernah dilaporin di SPT,” jelas Yoga.
Atas dasar itulah, pemerintah lebih memilih pengenaan PPh Pasal 22 final. Skema ini diatur dalam PMK No. 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang diberlakukan sejak 1 Agustus 2025.
Saat ini, pedagang aset kripto yang menjual asetnya melalui exchanger dalam negeri dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 0,21%. Tarif ini terdiri atas PPh final 0,1% dan PPN besaran tertentu 0,11%, dengan total pungutan yang tetap sama seperti sebelumnya.
Baca Juga: Tarif Pajak Jual Beli Kripto Terbaru Menurut PMK 50/2025
Tiga Terobosan Utama dalam PMK 50/2025
1. PPN atas transaksi kripto dihapus
Sebelumnya, penyerahan aset kripto dikenai PPN karena dianggap sebagai barang tak berwujud. Kini, PMK No. 50 Tahun 2025 menghapus PPN atas transaksi di platform resmi, sehingga aset kripto diperlakukan sejajar dengan produk keuangan lain seperti surat berharga.
Langkah ini memberi kepastian hukum, menghindari pajak berganda, dan memperkuat posisi exchanger dalam negeri. Selain itu, kebijakan ini mendorong transaksi legal dan meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela.
2. PPh final 0,21% sebagai solusi sederhana dan adil
PMK No. 50 Tahun 2025 memperkenalkan tarif PPh final tunggal 0,21% dari nilai transaksi, menggantikan sistem lama yang dianggap rumit. Model ini lebih sesuai dengan karakter transaksi kripto yang bernilai dinamis dan berfrekuensi tinggi.
Dengan tarif sederhana dan mekanisme otomatis melalui exchanger, pemerintah dapat memperluas basis pajak tanpa menambah beban administrasi bagi pelaku usaha maupun investor ritel.
3. Penguatan koordinasi antarotoritas
PMK No. 50 Tahun 2025 juga memperkuat sinergi antara DJP, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bappebti, dan pelaku industri. Kolaborasi ini memastikan ekosistem kripto di Indonesia tumbuh secara legal, transparan, dan berkelanjutan.
Kebijakan ini terhubung dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PP No. 44 Tahun 2022, serta reformasi digital perpajakan melalui Coretax.







