Penyidik Kantor Wilayan Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I telah menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisialkan MY dan DY ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Tersangka MY selaku Direktur Utama PT SBK dan DY sebagai konsultan pajaknya diduga telah melakukan pengkreditan faktur pajak fiktif pada Januari 2018 hingga Juni 2019.
Dalam keterangan resminya, Kanwil DJP Jawa Timur I menuliskan bahwa delik yang dilakukan tersangka melalui PT SBK dalam rentang waktu Januari 2018 hingga Juni 2019 menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,64 Miliar.
Baca juga Tidak Jujur Isi SPT, WP Ini Divonis Masuk Penjara
Berdasarkan aturan dalam Pasal 39A UU KUP, tersangka faktur pajak fiktif akakn dikenakan hukuman pidana penjara selama rentang 2 hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak. Hukuman yang dimaksud pada Pasal 39A juga berlaku atas pihak yang membantu melakukan tindak pidana pajak.
Sebelum diserahkan ke Kejari Surabaya, penyidik telah menyita kekayaan tersangka berupa bangunan kost dengan luas 193 meter persegi di Sukomanunggal, rumah seluasa 77 meter persegi di Genteng, dan ruko seluas 140 meter persegi di Cirebon. Penyitaan ini dilakukan agar dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara sesuai dengan Pasal 44 dan Pasal 44C UU KUP.
Baca juga Penggunaan e-Faktur Bagi Pengusaha Kena Pajak
Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper) ini, tersangka telah diberi kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat 3 UU KUP. Namun, kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh tersangka.
Terungkapnya kasus tindak pidana faktur pajak fiktif diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya, sehingga tidak ada lagi tindak pidana yang dilakukan di bidang perpajakan.









