Penggunaan e-Faktur Bagi Pengusaha Kena Pajak

Perkembangan teknologi yang semakin baik dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan pelayanan administrasi pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk meningkatkan penerimaan pajak.

 

Salah satu jenis penerimaan pajak yang mempunyai kontribusi besar dalam penerimaan negara yaitu PPN. Penerimaan pajak terhadap PPN didukung dengan bukti adanya dokumen transaksi berupa Faktur Pajak. Faktur Pajak merupakan bukti yang dipergunakan dalam pemungutan pajak, faktur pajak ini dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP. 

 

Peningkatan pelayanan terhadap Wajib Pajak berkaitan dengan Faktur Pajak yang ditunjukKan dengan diluncurkannya e-faktur oleh DJP. Peluncuran e-faktur oleh DJP ini disebabkan, karena masih terdapat penyalahgunaan Faktur Pajak, di antaranya Wajib Pajak Non PKP yang menerbitkan faktur pajak, padahal tidak memiliki hak untuk menerbitkan faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif, faktur pajak berganda, serta karena biaya administrasi yang begitu besar bagi pihak DJP maupun bagi PKP.

 

Baca juga Pembinaan dan Pengawasan Konsultan Pajak Pindah Dari DJP ke PPPK

 

 

Pemberlakuan e-faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya faktur pajak. Pengusaha Kena Pajak diwajibkan membuat faktur pajak dalam bentuk elektronik yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

 

Pengusaha Kena Pajak yang sudah diwajibkan membuat Faktur Pajak menggunakan e-faktur, namun tidak melaksanakannya, maka akan secara hukum dianggap tidak membuat faktur pajak, sehingga akan dikenakan sanksi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besarnya sanksi pajak yaitu denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Hal ini diatur dalam Pengumuman Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor: Peng-6/PJ.02/2015 tentang Penegasan atas e-faktur tertanggal 16 Juni 2015. 

 

Pemberlakuan e-faktur telah ditetapkan dan terbagi menjadi 3 tahap, namun masih ada PKP yang tidak langsung menerapkan penggunaan e-faktur berdasarkan tanggal yang telah ditetapkan. e-faktur yang merupakan sistem baru mungkin masih kurang dipahami akan manfaat serta kemudahan dari aplikasi tersebut oleh PKP calon pengguna sistem e-faktur.

 

Terdapat perubahan dalam pembuatan faktur pajak yang awalnya manual menjadi elektronik memunculkan persepsi terhadap penggunaan sistem e-faktur. Ada pihak yang memiliki anggapan sulit dan tidak memberikan manfaat, namun bagi pihak yang sudah terbiasa terhadap perubahan teknologi mungkin menilai mudah serta bermanfaat. 

 

Penilaian terhadap manfaat serta kemudahan e-faktur bisa dilihat dari persepsi PKP terhadap penggunaan e-faktur. Penilaian terhadap persepsi ini bisa dihubungkan dengan model penerimaan teknologi (Technology Acceptance Model atau TAM). TAM merupakan teori yang menjelaskan penggunaan sistem teknologi informasi terhadap individual.

 

Baca juga NITKU Berlaku 1 Januari 2024, Permudah Administrasi Pajak Anda Dengan SIP

 

 

TAM berpendapat bahwa penerimaan individual terhadap sistem teknologi informasi ditentukan oleh persepsi kegunaan serta persepsi kemudahan penggunaan. Hal ini bisa membantu calon pengguna e-faktur untuk mengetahui bagaimana pandangan atau penilaian terhadap sistem e-faktur. 

 

Persepsi PKP terhadap penggunaan e-faktur sebagai sarana pelaporan faktur pajak, yaitu dari persepsi kebermanfaatan. Persepsi PKP terhadap manfaat yang didapatkan dengan adanya e-faktur yaitu menurut mereka e-faktur ini merupakan sistem yang bermanfaat serta mempercepat pelaporan faktur pajak, karena pengguna tidak perlu lagi datang ke KPP untuk melakukan pelaporan faktur pajak.

 

Pelaporan faktur pajak juga bisa dilakukan hanya dengan melakukan upload faktur pajak ke sistem DJP. Namun, ada kendala yang terjadi yaitu masalah koneksi internet sehingga dapat menyebabkan proses pelaporan tertunda.

 

Hal lain yang dapat menghambat yaitu adanya pembetulan sistem yang dilakukan pihak DJP, sehingga menyebabkan sistem DJP tidak bisa menerima upload. Persepsi manfaat dari PKP lainnya yaitu e-faktur dapat meningkatkan kinerja, karena saat menggunakan e-faktur pengguna dapat membuat faktur pajak sesuai dengan standar pembuatan atau pelaporan faktur pajak.

 

Hal ini disebabkan karena format faktur pajak yang telah ditetapkan oleh DJP sudah tersedia pada sistem e-faktur, jadi pada saat terjadi kesalahan dalam pembuatan faktur pajak maka akan muncul pemberitahuan yang menunjukkan adanya kesalahan.

 

Persepsi PKP lainnya bahwa menggunakan e-Faktur dapat meningkatkan produktivitas. Peningkatan produktivitas ditunjukkan dengan menggunakan e-Faktur pajak guna dapat membuat Faktur Pajak dalam jumlah yang lebih banyak dan waktu yang lebih cepat dibandingkan sebelum menggunakan e-Faktur.

 

Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan menyatakan PKP setuju bahwa e-Faktur efektif mendeteksi Faktur Pajak yang valid. Pengguna harus melakukan upload Faktur Pajak yang telah dibuat ke sistem DJP untuk memperoleh persetujuan dari DJP yang menyatakan Faktur Pajak tersebut valid.

 

Dengan adanya persetujuan dari DJP atas Faktur Pajak yang telah diupload ke sistem DJP memberikan jaminan Faktur Pajak tersebut valid. Pihak pembeli tidak bisa melakukan pengkreditan Faktur Pajak sebagai pajak masukan jika pihak penjual belum melakukan upload ke sistem DJP.  

 

Tidak hanya DJP yang menyediakan e-Faktur, PT Mitra Pajakku sebagai salah satu penyedia jasa aplikasi perpajakan juga memiliki layanan pengolahan Faktur Pajak dan e-SPT PPN. Adapun, layanan aplikasi yang dimaksud adalah Tarra e-Faktur Pajakku.

 

Layanan ini sudah berlisensi resmi DJP SK KEP-211/PJ/2022. Tarra e-faktur dapat memberikan pengelolaan pada layanan faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran. Selain itu, Tarra e-Faktur juga menyediakan fitur Tarra Lapor yang membantu PKP dalam membuat SPT, posting SPT, dan lapor SPT PPN 1111 dan 1107 WAPU secara online dan real time. Proses pelaporan SPT pun dapat dilakukan secara multi NPWP dan multi-user.

 

Dengan menggunakan fitur ini, PKP dapat melakukan efisiensi waktu dengan kemudahan proses kirim faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran, serta kemudahan cetak SPT. Mari gunakan Tarra Lapor untuk pelaporan SPT PPN perusahaan Anda yang lebih efisien. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi marketing@pajakku.com atau 0804-1-501-501.