Kementerian Keuangan Kemenkeu angkat bicara soal kesimpulan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penerapan insentif dan fasilitas perpajakan senilai Rp 15,3 triliun yang tidak sesuai regulasi.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, Departemen Keuangan sedang memantau temuan BPK. “Kami informasikan bahwa Kementerian Keuangan. Dalam hal ini DJP, (Departemen Umum Pajak) telah mengikuti kesimpulan tersebut,” tulis Prastowo di akun Twitter @prastow, dikutip, Minggu (9 Oktober 2022).
Dalam utas yang dibagikannya pada Sabtu (8 Oktober 2022), ada beberapa poin yang disampaikan Prastowo.
Baca juga Kendaraan Listrik Sebaiknya Dipajaki Atau Bebas Pajak?
Pertama, untuk penerapan basis PPN non-PC-PEN sebesar Rp 1,7 triliun pada tahun 2021, penetapan sebesar Rp 1,3 triliun tidak sesuai dengan ketentuan. Prastowo mengatakan DJP sedang memantau peneliti internal dan meminta jawaban dari unit vertikal.
Kedua, penerapan dasar PPN PC-PEN 2021 sebesar Rp 3,7 triliun, menunjukkan bahwa Rp 154,82 miliar tidak sesuai dengan peraturan. Dari hasil kajian DJP yang disampaikan Prastowo dapat diketahui bahwa ada tiga alasan, yaitu perbedaan interpretasi dan/atau pengolahan data antara DJP dan BPK, Wajib Pajak (Wajib Pajak) yang belum dikembalikan, informasi atau referensi; dan menggunakan faktur pajak alternatif yang sesuai dengan peraturan.
Baca juga Hanya Tumbuh Sedikit, Target Pajak Tahun Depan Dirancang Lebih Realistis
Ketiga, atas temuan bahwa penerapan insentif pajak dan fasilitas untuk PC-PEN Rp 211,81 miliar tidak sesuai dengan peraturan dan kemungkinan mengakibatkan tunggakan Rp 228,78 miliar, dilakukan pemeriksaan ulang.
Keempat, untuk insentif pajak DTP tahun anggaran 2020 yang belum diverifikasi BPKP sebesar Rp 2,06 triliun sudah diverifikasi dan untuk belanja DTP subsidi pajak sebesar Rp 4,67 triliun yang belum diverifikasi BPKP tercatat sedang dilakukan proses penganggaran untuk pencairannya dan perekaman bisa dilakukan tahun ini.
Dia mengungkapkan, proses penyelesaian kesimpulan sedang diawasi ketat. Diharapkan seluruh proses akan selesai pada tahun 2022. Sementara itu, pihaknya mendukung penyelesaian kesimpulan BPK. Bahkan jika terjadi fraud, Departemen Keuangan akan membantu pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan fraud tersebut.









