Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyesuaian terkait Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas pelaporan SPT Tahunan. Penyesuaian ini perlu diketahui Wajib Pajak agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mencari atau menyimpan bukti pelaporan pajak.
Apa Itu BPE dan Mengapa Penting?
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) merupakan bukti resmi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah berhasil menyampaikan SPT, baik SPT Tahunan maupun SPT Masa, melalui sistem elektronik DJP.
Dengan adanya BPE, pelaporan pajak dianggap telah diterima dan diproses secara sah oleh Direktorat Jenderal Pajak. Keberadaan BPE memiliki peran penting karena berkaitan langsung dengan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Dalam Pasal 1 angka 6 PER-01/PJ/2017, BPE setidaknya memuat beberapa elemen utama, yaitu:
- Nama dan NPWP Wajib Pajak
- Tanggal dan waktu pelaporan
- Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
- Nomor transaksi pengiriman
- Nama penyalur SPT elektronik
Lebih lanjut, Pasal 6 regulasi yang sama menegaskan bahwa Wajib Pajak berhak memperoleh BPE sepanjang SPT elektronik yang disampaikan dinyatakan lengkap dan proses pelaporannya berhasil.
Baca Juga: Tak Lagi Bisa Diunduh, File BPE Bakal Dikirim ke Email Terdaftar di Coretax
BPE Tidak Lagi Berbentuk File PDF
Sebagaimana dijelaskan lewat kanal Telegram FAQ Coretax, setelah Wajib Pajak berhasil melaporkan SPT Tahunan, tanda terima pelaporan kini hanya dikirimkan melalui email. Artinya, terdapat beberapa perubahan penting yang perlu diperhatikan:
- BPE tidak lagi tersedia dalam bentuk file PDF
- Tidak ada dokumen BPE yang dapat diunduh pada menu Dokumen Saya
- Email konfirmasi menjadi satu-satunya bukti penerimaan pelaporan SPT Tahunan
Ketentuan ini berlaku sejak 26 November 2025 dan sudah diterapkan secara nasional melalui sistem DJP.
Pentingnya Menyimpan Email BPE
Karena email menjadi satu-satunya bukti penerimaan, Wajib Pajak disarankan untuk:
- Menyimpan email BPE dengan baik
- Tidak menghapus email konfirmasi pelaporan SPT
- Memastikan alamat email yang terdaftar di DJP masih aktif dan dapat diakses
Langkah ini penting untuk keperluan administrasi, pemeriksaan, atau klarifikasi di kemudian hari.
Tidak Menerima Email BPE? Ini Langkahnya
Jika Wajib Pajak tidak menerima email BPE setelah melaporkan SPT Tahunan, sistem DJP menyediakan fitur kirim ulang email. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Masuk ke menu Surat Pemberitahuan
- Pilih Surat Pemberitahuan (SPT)
- Masuk ke menu SPT Dilaporkan
- Klik tombol Kirim Email (ikon amplop)
Setelah itu, sistem akan kembali mengirimkan email BPE ke alamat email yang terdaftar.
Baca Juga: Fitur Unduh BPE SPT di Coretax Masih Tersedia, Begini Cara Aksesnya
FAQ Seputar Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT
1. Apa itu Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)?
BPE adalah bukti resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang menandakan bahwa SPT Tahunan atau SPT Masa telah berhasil dilaporkan dan diterima melalui sistem elektronik.
2. Apakah BPE SPT Tahunan masih tersedia dalam bentuk PDF?
Tidak. Sejak 26 November 2025, BPE SPT Tahunan tidak lagi tersedia dalam bentuk PDF dan hanya dikirimkan melalui email.
3. Di mana Wajib Pajak bisa melihat atau menyimpan BPE SPT Tahunan?
BPE hanya dapat dilihat melalui email konfirmasi yang dikirim sistem DJP, dan tidak tersedia di menu Dokumen Saya.
4. Apa yang harus dilakukan jika email BPE tidak diterima?
Wajib Pajak dapat mengirim ulang email BPE melalui menu Surat Pemberitahuan → SPT → SPT Dilaporkan, lalu klik tombol Kirim Email.
5. Apakah email BPE memiliki kekuatan hukum sebagai bukti pelaporan?
Ya. Email BPE merupakan bukti sah pelaporan SPT selama SPT disampaikan dengan lengkap dan proses pelaporannya berhasil sesuai ketentuan DJP.







