Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui sistem Coretax akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). BPE merupakan tanda resmi bahwa SPT telah diterima oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Meski terbit secara otomatis, ada proses validasi yang dilakukan sistem sebelum BPE dikirimkan ke Wajib Pajak.
BPE Terbit jika NPWP dan SPT Valid
Mengacu pada Pasal 105 ayat (3) PER-11/PJ/2025, BPE diterbitkan apabila:
- NPWP dinyatakan valid sesuai ketentuan Pasal 103 ayat (2); dan
- SPT memenuhi ketentuan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1):
- SPT telah ditandatangani oleh Wajib Pajak sesuai Pasal 3 ayat (1) UU KUP;
- SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia, kecuali bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh izin Menteri Keuangan untuk menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah;
- SPT diisi dengan lengkap dan dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sesuai Pasal 3 ayat (6) UU KUP;
- SPT (selain yang menyatakan lebih bayar) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 3 tahun setelah berakhirnya masa atau tahun pajak dan telah ditegur secara tertulis; dan
- SPT disampaikan sebelum DJP melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
Artinya, sistem Coretax akan melakukan pengecekan otomatis terhadap data yang dilaporkan. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, BPE akan langsung diterbitkan.
Baca Juga: Tak Lagi Bisa Diunduh, File BPE Bakal Dikirim ke Email Terdaftar di Coretax
BPE Tidak Berbentuk PDF
Perlu diperhatikan, Coretax tidak menerbitkan BPE dalam bentuk file PDF yang dapat diunduh melalui menu Dokumen Saya. Sebagai gantinya, sistem akan:
- Menampilkan notifikasi pada akun coretax; dan
- Mengirimkan BPE ke alamat email yang terdaftar.
Karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan email yang terdaftar aktif dan dapat diakses.
Cara Cek dan Kirim Ulang BPE di Coretax
Apabila BPE belum diterima melalui email, Wajib Pajak dapat melakukan pengecekan sekaligus mengirim ulang dengan langkah berikut:
- Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT);
- Pilih submenu Surat Pemberitahuan (SPT);
- Klik opsi SPT Dilaporkan;
- Tekan tombol Tanda Terima (ikon surat) untuk mengirim ulang BPE ke email.
Dengan memahami alur ini, Wajib Pajak dapat memastikan bahwa pelaporan SPT Tahunan telah diterima secara resmi oleh DJP. Pastikan seluruh data dan dokumen telah diisi dengan benar agar proses validasi berjalan lancar dan BPE dapat terbit tanpa kendala.
Baca Juga: BPE SPT Tahunan Kini Hanya Berbentuk Email, Tidak Lagi Tersedia dalam PDF
FAQ Seputar BPE Otomatis usai Lapor SPT Tahunan
1. Apa itu Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)?
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) adalah tanda terima resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan bahwa SPT Tahunan telah berhasil diterima oleh sistem.
2. Kapan BPE diterbitkan setelah lapor SPT Tahunan?
BPE diterbitkan secara otomatis setelah sistem Coretax menyatakan NPWP valid dan SPT memenuhi ketentuan penelitian sesuai PER-11/PJ/2025.
3. Mengapa BPE tidak tersedia dalam bentuk PDF di Coretax?
Sistem Coretax tidak menyediakan BPE dalam bentuk file PDF di menu Dokumen Saya. BPE dikirimkan melalui notifikasi akun dan email yang terdaftar.
4. Bagaimana cara mengecek BPE di Coretax?
Wajib Pajak dapat masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) → SPT Dilaporkan → klik tombol Tanda Terima (ikon surat) untuk mengirim ulang BPE ke email.
5. Apa yang harus dilakukan jika tidak menerima email BPE?
Pastikan alamat email yang terdaftar aktif dan tidak penuh. Jika belum menerima, lakukan pengiriman ulang melalui menu SPT Dilaporkan di Coretax.







