Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Tahunan (BPA1) bagi pegawai tetap dan penerima pensiunan berkala. Bukti potong ini menjadi dokumen penting karena digunakan pegawai sebagai kredit pajak dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Sejak berlakunya PMK No. 168 Tahun 2023 dan PER-11/PJ/2025, seluruh proses pembuatan bukti potong dilakukan melalui Coretax, sistem inti administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Apa Itu Bukti Potong PPh Pasal 21 Tahunan A1?
Bukti Potong PPh Pasal 21 Tahunan A1 adalah dokumen yang memuat perhitungan PPh Pasal 21 setahun penuh atas penghasilan pegawai tetap atau penerima pensiun berkala.
Formulir ini dibuat pada masa pajak terakhir, yaitu:
- bulan Desember, atau
- bulan saat pegawai berhenti bekerja, atau
- bulan saat penerima pensiun berhenti menerima pensiun berkala.
Perbedaan Bukti Potong Bulanan dan Tahunan
Dalam satu tahun pajak, pemberi kerja mengenal dua jenis bukti potong untuk pegawai tetap, yaitu:
- Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP)
Dibuat setiap masa pajak selain masa pajak terakhir (Januari–November). - Bukti Pemotongan Tahunan A1 (BPA1)
Dibuat khusus pada masa pajak terakhir dan berfungsi sebagai bukti potong tahunan bagi pegawai.
Data pemotongan PPh Pasal 21 yang tercantum dalam BPMP akan terakumulasi secara otomatis saat pembuatan BPA1 di Coretax.
Baca Juga: Tak Perlu Tunggu Kiriman dari Perusahaan, Begini Cara Cek BPA1 di Coretax
Kapan Bukti Potong A1 Harus Dibuat dan Diberikan?
Berdasarkan ketentuan perpajakan, pemberi kerja wajib:
- membuat Bukti Potong Tahunan A1, dan
- memberikannya kepada pegawai tetap atau penerima pensiun berkala,
paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.
Untuk pegawai yang bekerja setahun penuh, batas waktu ini jatuh pada 31 Januari tahun berikutnya.
Gambaran Umum Penghitungan PPh Pasal 21 Tahunan
Pada masa pajak terakhir, penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan dengan mekanisme penghitungan ulang setahun penuh, meliputi:
- menjumlahkan seluruh penghasilan bruto selama satu tahun,
- mengurangkan biaya jabatan atau biaya pensiun serta iuran yang diperkenankan,
- mengurangkan PTKP sesuai status pegawai,
- menghitung PPh terutang setahun berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh, dan
- mengurangkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak sebelumnya.
Hasil akhirnya bisa menunjukkan posisi kurang bayar atau lebih bayar. Jika terjadi lebih bayar (selain PPh yang ditanggung pemerintah), pemberi kerja wajib mengembalikannya kepada pegawai.
Untuk memastikan ketepatan penghitungan, pemberi kerja perlu memahami komponen-komponen perhitungan PPh Pasal 21 yang menjadi dasar pengisian Formulir A1.
Skema Umum Penghitungan PPh Pasal 21
Secara umum, mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 dibedakan menjadi:
- Masa pajak selain masa pajak terakhir
PPh Pasal 21 dihitung menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dengan rumus:
Penghasilan bruto bulanan × TER bulanan.
- Masa pajak terakhir
Dilakukan penghitungan ulang setahun penuh, dengan cara menghitung PPh Pasal 21 terutang setahun lalu dikurangi PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak sebelumnya.
Hasil penghitungan ini dituangkan dalam Bukti Potong Tahunan A1.
Komponen Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto merupakan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai dalam satu tahun pajak, yang terdiri atas:
1. Penghasilan Teratur merupakan penghasilan yang diterima secara rutin setiap bulan, antara lain:
- gaji pokok,
- berbagai jenis tunjangan,
- uang lembur, dan
- penghasilan sejenis lainnya.
2. Penghasilan Tidak Teratur merupakan penghasilan yang diterima tidak secara rutin, seperti:
- bonus,
- Tunjangan Hari Raya (THR),
- jasa produksi,
- tantiem,
- gratifikasi,
- premi, dan
- penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur.
Termasuk di dalamnya honorarium atau imbalan atas kegiatan tertentu yang diselenggarakan oleh pemberi kerja.
3. Natura dan/atau Kenikmatan
Natura dan kenikmatan yang tidak dikecualikan dari objek pajak turut diperhitungkan sebagai penghasilan bruto. Namun, natura tertentu dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 21, antara lain:
- penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai,
- natura/kenikmatan di daerah tertentu,
- natura/kenikmatan karena keharusan pekerjaan, serta
- natura/kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu sesuai ketentuan.
4. Premi Asuransi yang Dibayar Pemberi Kerja
Premi yang dibayarkan pemberi kerja juga termasuk penghasilan bruto, antara lain:
- iuran BPJS Kesehatan,
- iuran BPJS Ketenagakerjaan (JKK dan JKM),
- premi asuransi kecelakaan kerja,
- asuransi jiwa,
- asuransi dwiguna, dan
- asuransi beasiswa.
Baca Juga: Memahami Penghasilan Bruto dan Pengurangannya dalam Pelaporan PPh
Komponen Pengurang Penghasilan Bruto
Setelah penghasilan bruto ditentukan, langkah berikutnya adalah mengurangkan komponen pengurang untuk memperoleh penghasilan neto.
1. Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun
- Pegawai tetap:
- 5% dari penghasilan bruto setahun, maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun.
- Penerima pensiun berkala:
- 5% dari penghasilan bruto setahun, maksimal Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
- Besaran disesuaikan dengan jumlah bulan bekerja atau menerima pensiun.
2. Iuran Terkait Pensiun atau Hari Tua
Iuran yang dibayarkan pegawai melalui pemberi kerja, antara lain:
- iuran pensiun (IP),
- iuran jaminan pensiun (JP),
- iuran jaminan hari tua (JHT) atau THT.
3. Zakat atau Sumbangan Keagamaan Wajib
Zakat atau sumbangan keagamaan yang:
- dibayarkan oleh pegawai melalui pemberi kerja, dan
- disalurkan kepada badan amil zakat atau lembaga keagamaan yang terdaftar,
- dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sesuai ketentuan perpajakan.
Perlakuan Iuran BPJS dalam Penghitungan PPh Pasal 21
Dalam penghitungan penghasilan neto, terdapat perbedaan perlakuan iuran berdasarkan pihak yang menanggungnya:
- Ditanggung pemberi kerja
- BPJS Kesehatan
- JKK dan JKM
→ menjadi penambah penghasilan bruto.
- Ditanggung pegawai
- iuran pensiun,
- iuran JP,
- iuran JHT/THT
→ menjadi pengurang penghasilan bruto.
Penentuan PPh Pasal 21 Terutang Tahunan
Setelah penghasilan neto setahun diperoleh, langkah selanjutnya adalah:
- mengurangkan PTKP sesuai status pegawai,
- menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP), dan
- menghitung PPh Pasal 21 terutang setahun menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.
Jumlah PPh Pasal 21 terutang setahun inilah yang kemudian dibandingkan dengan total PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak sebelumnya untuk menentukan posisi kurang bayar atau lebih bayar pada masa pajak terakhir.









