BP Jamsostek yang merupakan perubahan nama dari BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020 secara garis besar memiliki fungsi yang sama, yaitu untuk memberikan jaminan sosial bagi pekerja-pekerja di Indonesia.
Terdapat empat program yang dapat termasuk ke dalam BP Jamsostek termasuk perlindungan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JK (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun), dan juga program terbarunya yang bernama Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Lalu, bagaimana aspek perpajakan dalam BP Jamsostek? Mari simak artikel berikut.
Perpajakan BP Jamsostek
Meskipun bernama jaminan hari tua (JHT), namun pekerja yang terdaftar dalam program BP Jamsostek dapat mencairkan dananya sebelum masa pensiun. Dengan persyaratan, pekerja sudah ikut serta Jamsostek minimal 10 tahun dan total dana yang bisa dicairkan hanya 30% dari total dana keseluruhan. Klaim atas JHT ini nantinya akan dikenakan pajak progresif.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan JHT mengatur 30% dari dana JHT tersebut digunakan untuk kepemilikan rumah atau maksimal 10% nya digunakan untuk keperluan lainnya. Walaupun begitu, banyak peserta yang tidak mencairkan uangnya di awal.
Baca juga BPK Ungkap Temukan 7 Kelemahan Sistem Pengendalian Intern
Salah satu kendala yang dihadapi oleh peserta dalam pencairan 30% dana tersebut adalah perpajakan yang menimpanya. Pengambilan JHT secara sebagian ini berpotensi menyebabkan dikenakannya pajak progresif untuk pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun. Ketika peserta mencairkan JHT lebih awal sebesar 30% dari total dana keseluruhan, pajak progresif yang dikenakan saat mencairkan sisanya akan lebih tinggi. Sehingga, konsekuensinya apabila penerima dana menarik lebih awal, pajaknya akan lebih tinggi.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, klaim JHT sendiri hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali, sehingga apabila penerima dana hendak mencairkan dana JHT, maka akan dikenakan pajak 5% saja. Namun, apabila pengambilan dilakukan di awal sebesar 30% dari total dana, maka akan dikenakan pajak progresif 5%, 15%, 20%, dan 30% di pengambilan JHT berikutnya.
Begini rincian besaran pajak progresif berdasarkan saldo pencairan dana:
- Saldo di bawah Rp 50 juta, pajaknya 5%
- Saldo Rp 50 – Rp 250 juta, pajaknya 15%
- Saldo Rp 250 – Rp 500 juta, pajaknya 25%
- Saldo Rp 500 juta keatas, pajaknya 30%
Oleh karena konsekuensi pajak yang tinggi ini dan juga mungkin keperluan yang tidak terlalu mendesak, ada baiknya kita memahami perpajakan di BP Jamsostek.
Pada JHT yang PPh-nya tidak final, maka akan dikenakan pajak sesuai dengan tarif progresif yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Penghasilan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berikut rincian besaran tarif progresif:
- Saldo di bawah Rp 60 juta, tarifnya 5%
- Saldo Rp 60 – Rp 250 juta, tarifnya 15%
- Saldo di 250 – Rp 500 juta, tarifnya 25%
- Saldo di 500 juta – Rp 5 miliar, tarifnya 30%
- Saldo Rp 5 miliar ke atas, tarifnya 35%
Selain itu, peraturan mengenai JHT juga tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Peraturan ini adalah aturan yang menggantikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Berikut ini sejumlah poin penting mengenai aturan baru klaim JHT sesuai Permenaker Nomor 4 Tahun 2022:
- Ketentuan klaim JHT tidak perlu menunggu usia 56 tahun
Aturan Permenaker baru ini mengembalikan ketentuan yang ada pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Dalam Permenaker baru ini disebutkan bahwa peserta JHT yang mengundurkan diri dan terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun ketika ingin mengklaim JHT.
- Bisa diambil setelah masa tunggu 1 bulan
Sesuai Permenaker baru ini, peserta yang hendak mencairkan dana JHT-nya sudah bisa mengambil dana JHT-nya setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan. Adapun pencairan dapat dilakukan secara tunai dan sekaligus.
Baca juga THR PNS Diprediksi Cair Setelah Lebaran, Ini Penjelasan Sri Mulyani
- Syarat pencairan JHT lebih mudah
Aturan baru Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga menyederhanakan mengenain persyaratan dokumen saat klaim JHT. Adapun persyaratan dokumen yang dibutuhnya hanya ada 2 (dua) saja, yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.
- Lampiran dokumen dapat berupa digital
Pengajuan klaim JHT juga diizinkan dalam bentuk dokumen elektronik atau fotokopi. Serta, dapat dilakukan secara online.







