Tunjangan Hari Raya atau THR untuk Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara terancam akan dicairkan setelah Hari Raya Idul Fitri 2022. Berkaitan dengan hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan.
Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Sri Mulyani menjelaskan, ada kemungkinan terjadi keterlambatan pencairan Tunjangan Hari Raya bagi PNS. Hal ini sudah ditanggulangi dengan upaya maksimal untuk tidak terjadi.
Ia menyebutkan, jika terdapat Tunjangan Hari Raya yang belum dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena terdapat masalah teknis, maka akan diberikan setelah lebaran. Berdasarkan data terkini, pemerintah mencairkan total dana sebesar Rp21,17 triliun untuk penyaluran THR PNS dan pensiunan. Proses pencairannya pun telah dilakukan sejak awal pekan kemarin.
Pemerintah pun sebelumnya sudah memastikan bahwa pencairan THR bagi PNS, TNI-POLRI, sampai pensiunan akan diberikan H-10 sebelum lebaran.
Adapun perkembangan terkini penyaluran THR hingga 22 April pukul 17.00 WIB:
- ASN Pusat, dimana jumlah Tunjangan Hari Raya yang telah dicairkan sebesar Rp9,089 triliun. Nominal ini untuk diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri yang terealisasi sebanyak 2.685.987 pegawai.
- PNS Pemda, dicairkan dengan jumlah sebesar Rp3,579 triliun. Realisasi ini telah masuk ke kantong 824.435 pegawai.
- Pensiunan, pembayaran Tunjangan Hari Raya untuk pensiunan telah dicairkan sebesar Rp7,368 triliun melalui PT Taspen dan sejumlah Rp1,136 triliun melalui PT Asabri.
Pemerintah pun mengumumkan telah menerima pengajuan 33.749 surat perintah membayar untuk 1.648.248 pegawai dengan nilai Rp6,17 triliun. Kementerian Keuangan pun sudah mencairkan sebagian besar Tunjangan Hari Raya sesuai dengan pengajuan tersebut, yang masih dalam proses ialah Rp271 miliar untuk 83.020 pegawai.
Nominal Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang diberikan pada abdi negara diperkirakan sama dengan gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Sedangkan bagi Pemda, nominal tertinggi ialah 50 persen tambahan penghasilan dengan melihat kemampuan kapasitas fiskal daerah serta disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.









