Bonus Atlet SEA Games 2025 Bebas Pajak, Ini Skema dan Aturannya

Pemerintah memastikan bahwa bonus yang diberikan kepada atlet dan pelatih peraih medali pada ajang SEA Games 2025 bebas pajak. Artinya, seluruh bonus diterima secara utuh tanpa potongan Pajak Penghasilan (PPh). 

Kendati demikian, penting dipahami bahwa secara prinsip perpajakan, bonus tetap merupakan objek pajak. Perbedaannya, dalam kasus ini, pajak atas bonus tersebut ditanggung oleh pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). 

Pajak Bonus Atlet Ditanggung Pemerintah 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menjelaskan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis pada dasarnya merupakan objek pajak. Namun, untuk bonus atlet SEA Games 2025, pemerintah telah mengalokasikan anggaran berupa tunjangan pajak. 

“Terkait pembebasan PPh untuk bonus atau penghargaan bagi para atlet, dapat merujuk pada pengalokasian anggaran berupa tunjangan PPh di instansi yang bersangkutan,” ujar Rosmauli. 

Dengan skema ini: 

  • Bonus tetap termasuk objek pajak 
  • Namun, PPh-nya ditanggung pemerintah (DTP) 
  • Atlet menerima bonus tanpa potongan 

Bonus Tetap Objek Pajak Penghasilan 

Secara prinsip, bonus yang diterima atlet dari ajang olahraga merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan ini diatur dalam PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan PPh atas Hadiah dan Penghargaan. 

Aturan ini mengatur: 

  • Mekanisme pemotongan pajak 
  • Pembuatan bukti potong 
  • Pelaporan pajak dalam sistem administrasi perpajakan 

Dalam konteks bonus atlet, peraturan tersebut menegaskan bahwa: 

  • Hadiah dari perlombaan, kompetisi, atau kejuaraan adalah objek PPh 
  • Penghargaan atas prestasi, termasuk prestasi olahraga, juga dikenai PPh 
  • Penghasilan tersebut diperlakukan sebagai PPh Pasal 21 

Artinya, meskipun bonus medali emas SEA Games bisa mencapai Rp1 miliar, secara ketentuan, jumlah tersebut tetap merupakan penghasilan yang terutang pajak

Bonus Atlet Dipotong PPh Pasal 21 atau Pasal 26 

Berdasarkan PER-11/PJ/2015, bonus atlet dikategorikan sebagai penghasilan sehubungan dengan kegiatan orang pribadi. Perlakuan pajaknya dibedakan berdasarkan status subjek pajaknya. 

  • Atlet Dalam Negeri (Wajib Pajak Dalam Negeri) 
    Bonus dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh, yaitu: 
    • 5% 
    • 15% 
    • 25% 
    • 30% 
    • hingga 35% 
  • Atlet Luar Negeri (Non-Residen) 
    Bonus dikenai PPh Pasal 26 sebesar: 
    • 20% dari jumlah bruto, atau 
    • Mengikuti tarif Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), jika berlaku 

Baca Juga: Peraih Medali Emas SEA Games 2025 Bakal Terima Bonus Rp1 Miliar, Bagaimana Pajaknya?

Bukti Potong Tetap Dibuat meski Pajak Ditanggung Pemerintah 

Meskipun bonus atlet peraih medali SEA Games 2025 ditanggung pemerintah, PER-11/PJ/2025 menegaskan bahwa pemotongan PPh tetap wajib dilakukan oleh pemotong pajak, termasuk instansi pemerintah. 

Bahkan, jika PPh-nya ditanggung pemerintah, maka: 

  • Bukti potong tetap harus dibuat 
  • Pajak tetap dihitung sesuai tarif yang berlaku 
  • Namun, pembayarannya dilakukan oleh pemerintah 

Dengan demikian, jika bonus atlet SEA Games 2025 ditanggung pajaknya oleh pemerintah: 

  • Bonus tetap merupakan objek PPh 
  • Pajak tetap dihitung sesuai Pasal 17 UU PPh 
  • Atlet tidak menanggung pajaknya 
  • Bukti potong tetap diterbitkan 
  • Tetap dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21/26 

Bonus Atlet Tetap Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan 

PER-11/PJ/2025 juga menegaskan bahwa seluruh penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, termasuk bonus atlet, tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Dengan demikian: 

  • Bonus tetap dicantumkan sebagai penghasilan 
  • Baik pajaknya dipotong langsung maupun ditanggung pemerintah 
  • Bukti potong menjadi dasar pelaporan 

Bagi atlet yang dikategorikan sebagai pekerja bebas, penghasilan neto dapat dihitung menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sesuai wilayah domisili. 

Daftar Bonus Atlet SEA Games 2025 

Atlet Perorangan 

  • Emas: Rp1 miliar 
  • Perak: Rp315 juta 
  • Perunggu: Rp157,5 juta 

Atlet Ganda 

  • Emas: Rp800 juta 
  • Perak: Rp252 juta 
  • Perunggu: Rp126 juta 

Atlet Beregu 

  • Emas: Rp500 juta 
  • Perak: Rp220,5 juta 
  • Perunggu: Rp110,25 juta 

Bonus Pelatih SEA Games 2025 Bebas Pajak 

Pelatih Perorangan/Ganda 

  • Emas: Rp300 juta 
  • Perak: Rp126 juta 
  • Perunggu: Rp63 juta 

Pelatih Beregu 

  • Emas: Rp400 juta 
  • Perak: Rp189 juta 
  • Perunggu: Rp94,5 juta 

Pelatih untuk Medali Kedua dan Seterusnya 

  • Emas: Rp150 juta 
  • Perak: Rp63 juta 
  • Perunggu: Rp31,5 juta 

Baca Juga: Medali SEA Games 2025 Bebas Bea Masuk, Ini Ketentuannya

FAQ Seputar Pembebasan Pajak Bonus Atlet SEA Games 2025 

1. Apakah bonus atlet peraih medali SEA Games 2025 benar-benar bebas pajak? 

Ya. Bonus atlet dan pelatih SEA Games 2025 diterima tanpa potongan pajak karena PPh-nya ditanggung pemerintah (DTP) melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). 

2. Jika bebas pajak, apakah bonus atlet tetap termasuk objek PPh? 

Tetap. Secara prinsip perpajakan, bonus atlet merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai PER-11/PJ/2015. Bedanya, dalam kasus ini, pajaknya dibayarkan oleh pemerintah, bukan oleh atlet. 

3. Bonus atlet SEA Games dikenai PPh Pasal berapa? 

Tergantung status atlet: 

  • Atlet dalam negeri: dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif progresif 5%–35%. 
  • Atlet luar negeri (non-residen): dikenai PPh Pasal 26 sebesar 20% dari bruto atau sesuai P3B jika berlaku. 

4. Apakah bukti potong tetap dibuat meski pajaknya ditanggung pemerintah? 

Ya. Meskipun pajaknya ditanggung pemerintah, bukti potong PPh tetap wajib dibuat dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21/26 sesuai ketentuan PER-11/PJ/2025

5. Apakah bonus atlet harus dilaporkan di SPT Tahunan? 

Tetap wajib. Bonus atlet harus dicantumkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan, baik pajaknya dipotong langsung maupun ditanggung pemerintah. Bukti potong menjadi dasar pelaporannya. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News