Bolehkah Suami Istri Masing-masing Manfaatkan Insentif PPN DTP Rumah?

Pemerintah resmi kembali melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas pembelian rumah pada 2026. Ketentuan ini diatur dalam PMK No. 90 Tahun 2025

Kebijakan tersebut tak jarang memunculkan pertanyaan di masyarakat, khususnya pasangan suami istri. Apakah masing-masing bisa memanfaatkan insentif PPN DTP rumah? 

Ketentuan Umum PPN DTP Rumah 2026 

Berdasarkan PMK 90/2025, insentif PPN DTP diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • PPN DTP diberikan untuk setiap 1 orang pribadi 
  • Setiap orang pribadi hanya dapat memanfaatkan insentif untuk 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun 
  • Insentif diberikan untuk rumah baru yang memenuhi persyaratan tertentu 

Ketentuan ini menegaskan prinsip satu NIK untuk satu rumah dalam pemanfaatan PPN DTP. 

Penjelasan Pemerintah soal Suami dan Istri 

Lebih lanjut, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Stabilitas dan Ekstensifikasi Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan, Joni Kiswanto, dalam sebuah konten di kanal YouTube DJSEF Kemenkeu menjelaskan bahwa PMK 90/2025 tidak membatasi pemanfaatan PPN DTP dalam satu keluarga

Dengan demikian: 

  • Suami dapat membeli 1 rumah menggunakan NIK suami 
  • Istri dapat membeli 1 rumah menggunakan NIK istri 
  • Keduanya tetap dapat memanfaatkan PPN DTP, selama masing-masing memenuhi ketentuan 

Yang tidak diperbolehkan adalah pembelian lebih dari satu rumah menggunakan NIK yang sama

Baca Juga: Cap Fasilitas Insentif PPN DTP Rumah Tersedia di Coretax, Ini yang Perlu Diperhatikan

Pernah Manfaatkan PPN DTP? Tetap Bisa di 2026 

PMK 90/2025 juga menegaskan bahwa masyarakat yang sebelumnya telah memanfaatkan insentif PPN DTP pada: 

  • tahun 2023, 
  • tahun 2024, serta 
  • tahun 2025, 

tetap diperbolehkan kembali menggunakan PPN DTP pada 2026, sepanjang memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku. 

Syarat Rumah yang Bisa Mendapat PPN DTP 

Agar dapat memperoleh PPN DTP sebesar 100%, rumah tapak atau satuan rusun harus memenuhi kriteria berikut: 

  • Harga jual maksimal Rp5 miliar 
  • Merupakan rumah tapak atau rusun baru dan diserahkan dalam kondisi siap huni 
  • Memiliki kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian PUPR dan/atau badan pengelola Tapera 
  • Pertama kali diserahkan oleh PKP penjual dan belum pernah dialihkan 
  • Diserahkan secara nyata kepada pembeli yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) 

Penyerahan rumah harus dilakukan dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026

Berapa Besar PPN yang Ditanggung Pemerintah? 

Besaran insentif PPN DTP yang diberikan adalah: 

  • 100% PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar 
  • Potensi penghematan pajak mencapai Rp220 juta per unit rumah 

Insentif ini diharapkan dapat membantu masyarakat, termasuk pasangan suami istri, dalam merencanakan pembelian hunian baru sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti nasional. 

Baca Juga: Daftar Insentif Pajak yang Kembali Berlaku pada 2026

FAQ Seputar Pemanfaatan Insentif PPN DTP Rumah oleh Suami Istri 

1. Apakah suami dan istri bisa sama-sama memanfaatkan insentif PPN DTP rumah? 

Bisa. Suami dan istri masing-masing dapat memanfaatkan PPN DTP selama menggunakan NIK yang berbeda dan setiap NIK hanya untuk 1 rumah. 

2. Apakah satu orang boleh membeli lebih dari satu rumah dengan PPN DTP? 

Tidak. Ketentuan PPN DTP membatasi 1 NIK hanya untuk 1 rumah tapak atau 1 satuan rusun. 

3. Jika sudah pernah memakai PPN DTP di tahun sebelumnya, apakah masih boleh di 2026? 

Boleh. Wajib pajak yang pernah memanfaatkan PPN DTP pada 2023–2025 tetap bisa menggunakan kembali insentif ini pada 2026, sesuai ketentuan yang berlaku. 

4. Rumah seperti apa yang berhak mendapatkan insentif PPN DTP? 

Rumah tapak atau rusun baru, siap huni, harga maksimal Rp5 miliar, pertama kali diserahkan oleh PKP penjual, dan memiliki kode identitas rumah dari Kementerian PUPR/Tapera. 

5. Berapa besar penghematan pajak dari PPN DTP rumah? 

PPN DTP diberikan 100% atas PPN terutang hingga Rp2 miliar, sehingga penghematan pajak dapat mencapai Rp220 juta per unit rumah. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News