Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, tak sedikit Wajib Pajak yang ingin berbagi sukacita dengan mengirimkan hampers untuk kenalan hingga kolega, termasuk kepada pegawai pajak. Namun, apakah praktik ini diperbolehkan?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Wajib Pajak tidak diperbolehkan mengirim bingkisan kepada pegawai pajak. Hal ini disampaikan secara resmi melalui Pengumuman Nomor PENG-5/PJ/2025 tentang penolakan gratifikasi dalam rangka Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
Hampers Natal Termasuk Gratifikasi
Dalam pengumuman tersebut, DJP menegaskan komitmen seluruh pimpinan dan pegawai untuk menolak serta melaporkan segala bentuk gratifikasi, termasuk pada momentum hari besar keagamaan dan pergantian tahun.
DJP juga secara khusus mengimbau Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan untuk:
- Tidak menawarkan atau memberikan uang, barang, maupun hadiah dalam bentuk apa pun
- Tidak mengirimkan bingkisan parsel atau hampers Natal, baik secara langsung maupun tidak langsung
- Tidak memberikan pemberian apa pun kepada pegawai DJP dengan maksud atau tujuan tertentu
Langkah ini diambil untuk menjaga integritas pegawai dan mencegah potensi konflik kepentingan dalam layanan perpajakan.
Baca Juga: Apakah Hampers Natal dari Kantor Kena Pajak?
Seluruh Layanan Pajak Tidak Dipungut Biaya
DJP kembali menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi perpajakan:
- Tidak dipungut biaya
- Merupakan hak Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Oleh karena itu, pegawai DJP tidak diperkenankan menerima tanda terima kasih atau pemberian dalam bentuk apa pun atas layanan perpajakan yang diberikan, termasuk hampers Natal.
Saluran Pengaduan jika Terjadi Pelanggaran
Apabila Wajib Pajak mengetahui adanya dugaan pelanggaran integritas atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai DJP, laporan dapat disampaikan melalui saluran resmi berikut:
- Kring Pajak: 1500200
- Email:
- Laman:
Sementara itu, pegawai DJP yang menerima tawaran atau pemberian hadiah wajib:
- Menolak gratifikasi tersebut, dan
- Melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di unit kerja masing-masing paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan atau penolakan, atau
- Melaporkannya melalui Gratifikasi Online (GOL) KPK di https://gol.kpk.go.id paling lambat 30 hari kerja sesuai ketentuan.
Baca Juga: Lapor Pak Purbaya Bongkar Modus Penggelapan Pajak oleh Bendahara Pemerintah
DJP Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak
Melalui Pengumuman Nomor PENG-5/PJ/2025, DJP juga turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak beserta pemangku kepentingan yang telah berperan aktif menjaga integritas dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Dukungan tersebut dinilai penting untuk mewujudkan layanan perpajakan yang bersih, transparan, dan berintegritas.







