Bolehkah Cetak NPWP Sendiri Tanpa Harus ke Kantor Pajak? Ini Kata DJP

Banyak orang mengira bahwa untuk mendapatkan atau mencetak ulang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mereka harus datang langsung ke kantor pajak. Namun, antrean panjang dan waktu tunggu yang lama sering kali menjadi kendala bagi Wajib Pajak. 

Kabar baiknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa Wajib Pajak kini bisa mencetak NPWP secara mandiri

Sebagaimana dijelaskan oleh Kring Pajak, kartu NPWP elektronik yang dikirim ke email Wajib Pajak terdaftar dapat dicetak secara mandiri. Kartu tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kartu fisik yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

“Untuk kartu NPWP elektronik bisa diunduh melalui Coretax. Apabila perlu dicetak, silakan print out NPWP elektronik tersebut secara mandiri karena berlaku sama seperti NPWP fisik yang terdahulu,” tulis akun X @kring_pajak. 

Dengan adanya fasilitas ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi datang ke KPP hanya untuk mencetak kartu NPWP baru atau mengganti kartu lama. 

Baca Juga: NPWP Rusak, Apakah Bisa Cetak Ulang NPWP?

Cara Unduh dan Cetak Kartu NPWP Elektronik di Coretax 

Untuk mencetak NPWP sendiri, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut melalui sistem Coretax DJP

  1. Buka situs coretaxdjp.pajak.go.id 
  2. Login menggunakan akun wajib pajak 
  3. Pilih menu Portal Saya 
  4. Klik Dokumen Saya 
  5. Tekan tombol Hasilkan Dokumen 
  6. Unduh kartu NPWP yang tersedia di daftar dokumen 

Setelah berhasil diunduh, wajib pajak dapat langsung mencetak kartu tersebut. Versi cetak dari NPWP elektronik ini tetap sah digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan maupun non-perpajakan. 

Masih Bisa Cetak di Kantor Pajak 

Meskipun pencetakan bisa dilakukan secara mandiri, DJP tetap menyediakan layanan pencetakan di kantor pajak bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis atau belum menerima kartu fisik.  

Dalam hal ini, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencetakan ulang NPWP di KPP terdekat. Pengajuan dilakukan dengan menyesuaikan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 63 PER-04/PJ/2020

Berdasarkan beleid tersebut, permintaan kembali kartu NPWP dapat diajukan jika kartu hilang, rusak, atau karena alasan lain. Wajib Pajak cukup menyampaikan Formulir Permintaan Kembali ke KPP atau KP2KP terdekat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha. 

Baca Juga: Permintaan Kembali atas Kartu NPWP, SKT, dan SPPKP

Sekilas tentang NPWP 

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas resmi yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. NPWP digunakan sebagai tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia. 

Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), setiap orang pribadi atau badan yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan perundang-undangan wajib memiliki NPWP. 

Setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP, dan kepemilikan NPWP tidak selalu berarti wajib membayar pajak. Jika penghasilan seseorang masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka ia tidak memiliki kewajiban untuk menyetor pajak. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News