Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang digunakan sebagai sarana ketika melakukan administrasi perpajakan, yang mana NPWP ini digunakan sebagai bentuk tanda pengenal atau identitas dari Wajib Pajak bersangkutan saat melaksanakan kewajiban maupun saat menerima hak-nya sebagai Wajib Pajak.
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU KUP maka Wajib Pajak tersebut haruslah memiliki NPWP. Masing-masing Wajib Pajak tersebut hanya akan diberikan 1 NPWP saja.
Akan tetapi tidak semua pemilik NPWP harus membayar pajak. Bagi yang mendapatkan penghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), baik yang sebelumnya telah memiliki NPWP ataupun belum, maka ia tidak wajib untuk membayar pajak.
Baca juga: Ada Pajak Lingkungan di Berbagai Negara? Cari Tahu Di Sini
Saat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP di awal, tentunya Wajib Pajak akan mendapatkan kartu NPWP fisik, jadi Wajib Pajak harus menyimpannya dengan baik supaya saat dibutuhkan dapat digunakan dengan tepat. Akan tetapi, saat Wajib Pajak kurang berhati-hati dalam menjaga kartu NPWP fisik, dapat menyebabkan NPWP menjadi hilang, rusak, dan lainnya.
Ditjen Pajak memaparkan bahwa permintaan kembali atau pengajuan cetak ulang Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat maupun dapat melalui pos, jasa ekspedisi, maupun jasa kurir dengan syarat tambahan melampirkan bukti pengiriman surat.
Baca juga: Pemutihan Pajak, Program Pemerintah Yang Banyak Manfaat
Menurut DJP, Wajib Pajak sebagai pemohon dapat diajukan cetak ulang dengan cara mengisi formulir permintaan kembali NPWP, kemudian menyampaikan formulir tersebut sekaligus melampirkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan. Jenis dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan permohonan permintaan kembali atau cetak ulang NPWP ini sama seperti jenis dokumen yang dibutuhkan pada saat permohonan pendaftaran NPWP.
Adapun, formulir permintaan kembali atau formulir cetak ulang NPWP ini dapat diunduh melalui link berikut pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permintaan-kembali. Permohonan atas permintaan kembali atau cetak ulang NPWP dapat juga dilakukan jika diwakilkan dengan tambahan melampirkan surat kuasa.









