Sebagian wajib pajak masih mengalami kendala saat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah pelaporan SPT tetap bisa dilakukan tanpa mengisi Lampiran 1 (L-1).
Kebingungan ini biasanya terjadi ketika wajib pajak merasa sudah mengisi beberapa bagian dalam formulir, seperti bagian penghasilan atau kredit pajak, tetapi tetap tidak dapat mengirimkan SPT.
Lalu, sebenarnya apakah SPT bisa dilaporkan tanpa mengisi Lampiran L-1 di Coretax? Berikut penjelasannya yang dilansir dari akun X @kring_pajak selaku contact center resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Muncul Notifikasi saat Klik “Bayar dan Lapor”
Dalam beberapa kasus, wajib pajak menemukan kendala ketika menekan tombol “Bayar dan Lapor” pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Sistem dapat menampilkan notifikasi seperti berikut:
“Please input at least one asset on L1 Form!”
Notifikasi tersebut menunjukkan bahwa wajib pajak belum mengisi Lampiran 1 (L-1), khususnya pada bagian A: Harta pada Akhir Tahun Pajak. Akibatnya, sistem tidak dapat memproses pengiriman SPT sebelum bagian tersebut dilengkapi.
Baca Juga: Cara Cek NJKB Kendaraan untuk Isi Nilai Saat Ini dalam Lampiran Harta SPT Tahunan Coretax
Lampiran L-1 Perlu Diisi Minimal Satu Harta
Dalam sistem Coretax, pengisian Lampiran L-1 Bagian A menjadi salah satu syarat agar SPT Tahunan dapat disubmit. Wajib pajak perlu melaporkan minimal satu harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak, misalnya:
- Tabungan atau saldo rekening
- Kendaraan bermotor
- Properti seperti rumah atau tanah
- Aset lainnya yang dimiliki pada akhir tahun pajak
Selama terdapat setidaknya satu data harta yang dilaporkan, proses pelaporan SPT dapat dilanjutkan.
Tips agar SPT Bisa Berhasil Disubmit
Untuk menghindari kendala saat melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax, wajib pajak dapat memastikan beberapa hal berikut:
- Mengisi Lampiran L-1 Bagian A (Harta pada Akhir Tahun Pajak)
- Melaporkan minimal satu data harta yang dimiliki
- Memastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar sebelum menekan tombol “Bayar dan Lapor”
Dengan memastikan kelengkapan lampiran tersebut, proses pelaporan SPT Tahunan dapat berjalan lebih lancar tanpa hambatan dari sistem.
Baca Juga: Cara Cek NJOP Rumah untuk Isi Nilai Saat Ini di SPT Tahunan Coretax
FAQ Seputar Lapor SPT Tanpa Mengisi Lampiran L-1
1. Apakah bisa lapor SPT tanpa mengisi Lampiran L-1 di Coretax?
Tidak bisa. Sistem Coretax mengharuskan wajib pajak mengisi Lampiran L-1 Bagian A (Harta pada Akhir Tahun Pajak) sebelum SPT Tahunan dapat disubmit.
2. Kenapa muncul notifikasi “Please input at least one asset on L1 Form”?
Notifikasi tersebut muncul karena Lampiran L-1 belum diisi. Sistem meminta wajib pajak melaporkan minimal satu harta agar proses pelaporan SPT bisa dilanjutkan.
3. Apa saja contoh harta yang bisa diisi di Lampiran L-1?
Beberapa contoh harta yang dapat dilaporkan, antara lain tabungan atau saldo rekening, kendaraan bermotor, rumah atau tanah, serta aset lainnya yang dimiliki pada akhir tahun pajak.
4. Apakah cukup melaporkan satu harta saja di Lampiran L-1?
Ya, wajib pajak cukup melaporkan minimal satu harta agar sistem Coretax dapat memproses pengiriman SPT Tahunan.
5. Mengapa tahun sebelumnya masih bisa lapor SPT tanpa mengisi L-1?
Hal ini kemungkinan terjadi karena pembaruan pada sistem pelaporan pajak. Saat ini Coretax lebih memastikan kelengkapan data, termasuk informasi mengenai harta wajib pajak.







