Segelintir Wajib Pajak yang menggunakan fitur deposit di Coretax kerap menghadapi situasi di mana saldo deposit tidak mencukupi untuk membayar pajak terutang. Lalu muncul pertanyaan, apakah pembayaran bisa dilakukan dengan menggabungkan saldo deposit dan kode billing untuk sisa kekurangannya?
Menanggapi hal tersebut, Kring Pajak selaku contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait mekanisme pembayaran pajak melalui sistem Coretax.
Tidak Bisa Menggabungkan Deposit dan Kode Billing dalam Satu Pembayaran
Pembayaran pajak melalui Coretax tidak dapat dilakukan dengan menggabungkan saldo deposit dan kode billing dalam satu transaksi. Artinya, Wajib Pajak harus memilih satu metode pembayaran saja dalam satu proses pembayaran pajak.
Beberapa poin penting yang perlu dipahami:
- Saldo deposit harus mencukupi seluruh pajak terutang jika ingin menggunakan metode pembayaran deposit.
- Sistem tidak menyediakan opsi pembayaran sebagian menggunakan deposit dan sebagian lagi menggunakan kode billing.
- Jika saldo deposit kurang, pembayaran tidak dapat diproses menggunakan deposit.
Dengan kata lain, metode pembayaran tidak dapat dicampur dalam satu transaksi pajak.
Baca Juga: Bayar Pajak Lebih Praktis dengan Deposit Pajak, Begini Cara Menggunakannya
Ilustrasi Kasus: Saldo Deposit Kurang dari Pajak Terutang
Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh kasus yang dibagikan oleh seorang Wajib Pajak di media sosial Kring Pajak:
- Pajak Penghasilan (PPh) 23 terutang: Rp3.000.000
- Saldo deposit pajak: Rp2.000.000
Dalam kondisi tersebut:
- Saldo deposit belum bisa digunakan untuk membayar pajak.
- Wajib Pajak tidak bisa membayar Rp2 juta menggunakan deposit lalu Rp1 juta menggunakan kode billing.
- Sistem hanya dapat memproses pembayaran jika saldo deposit mencukupi seluruh pajak terutang.
Solusi jika Saldo Deposit Tidak Mencukupi
Jika saldo deposit lebih kecil dari pajak yang harus dibayar, Wajib Pajak perlu menambah saldo deposit terlebih dahulu.
Langkah yang dapat dilakukan, antara lain:
- Cek saldo deposit pada Buku Besar untuk memastikan nilai saldo yang tersedia.
- Tambahkan saldo deposit sesuai selisih kekurangan pembayaran.
- Setelah saldo mencukupi, lakukan pembayaran menggunakan deposit.
Melanjutkan contoh sebelumnya, Wajib Pajak perlu:
- Menambah deposit sebesar Rp1.000.000
- Sehingga total saldo deposit menjadi Rp3.000.000
- Setelah itu pembayaran pajak dapat diproses menggunakan deposit.
Bagaimana jika Ingin Menggunakan Kode Billing?
Apabila Wajib Pajak memilih menggunakan kode billing, maka sistem akan otomatis membuat kode billing sesuai dengan jumlah pajak terutang. Kode billing akan terbentuk ketika Wajib Pajak melakukan proses bayar dan lapor SPT Masa PPh Unifikasi.
Beberapa hal yang perlu diketahui:
- Nilai kode billing akan sesuai dengan seluruh pajak terutang.
- Kode billing tidak dibuat hanya untuk sebagian pembayaran.
- Pembayaran menggunakan kode billing dilakukan di luar mekanisme deposit pajak.
Dengan memahami mekanisme ini, Wajib Pajak bisa menentukan metode pembayaran yang tepat saat melakukan pembayaran PPh 23 melalui Coretax sehingga proses bayar dan lapor pajak dapat berjalan lebih lancar.
Baca Juga: Perlukah Buat Kode Billing Manual untuk Lunasi SPT Tahunan Kurang Bayar?
FAQ Seputar Pembayaran PPh 23 dengan Deposit dan Kode Billing
1. Apakah pembayaran PPh 23 di Coretax bisa menggunakan deposit dan kode billing sekaligus?
Tidak bisa. Pembayaran pajak di Coretax tidak dapat menggabungkan saldo deposit dan kode billing dalam satu transaksi. Wajib Pajak harus memilih salah satu metode pembayaran, yaitu menggunakan deposit pajak atau kode billing.
2. Apa yang harus dilakukan jika saldo deposit tidak mencukupi untuk membayar PPh 23?
Jika saldo deposit lebih kecil dari pajak terutang, Wajib Pajak perlu menambah saldo deposit terlebih dahulu sesuai selisih kekurangannya. Setelah saldo mencukupi, pembayaran pajak dapat dilakukan menggunakan deposit.
3. Apakah sisa pajak bisa dibayar dengan kode billing jika deposit kurang?
Tidak bisa. Sistem Coretax tidak menyediakan opsi pembayaran sebagian menggunakan deposit dan sebagian lagi menggunakan kode billing dalam satu proses pembayaran pajak.
4. Kapan kode billing terbentuk saat membayar PPh 23 di Coretax?
Kode billing akan terbentuk secara otomatis ketika Wajib Pajak melakukan proses bayar dan lapor SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax.
5. Apakah kode billing bisa dibuat hanya untuk sebagian pajak terutang?
Tidak. Nilai kode billing akan sesuai dengan total pajak terutang. Sistem tidak membuat kode billing untuk sebagian pembayaran pajak dalam satu transaksi.







