Bayar Pajak Lebih Praktis dengan Deposit Pajak, Begini Cara Menggunakannya

Membayar pajak kini jauh lebih mudah berkat fitur deposit pajak di Coretax. Melalui sistem ini, Wajib Pajak bisa menyetorkan dana terlebih dahulu tanpa harus langsung mengaitkannya ke jenis pajak tertentu.  

Dana tersebut kemudian dapat digunakan untuk berbagai keperluan pembayaran pajak di kemudian hari, mulai dari tagihan pajak hingga SPT berstatus kurang bayar. Dengan deposit, proses pembayaran menjadi lebih efisien tanpa perlu membuat kode billing setiap kali ingin melunasi kewajiban pajak. 

Apa Itu Deposit Pajak? 

Sebelum memanfaatkannya, penting memahami apa yang dimaksud dengan deposit pajak. Deposit adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Artinya, dana yang disetorkan belum ditetapkan untuk satu jenis pajak atau masa pajak tertentu. 

Saldo deposit ini bersifat fleksibel, karena bisa digunakan untuk membayar berbagai kewajiban pajak sesuai kebutuhan, seperti: 

  • Pembayaran SPT Kurang Bayar 
  • Pelunasan tagihan atau ketetapan pajak 

Saat deposit digunakan untuk membayar pajak, tanggal pengisian deposit diakui sebagai tanggal pembayaran kewajiban pajak. Ini memberikan keuntungan bagi Wajib Pajak dalam hal ketepatan waktu pembayaran. 

Dengan kata lain, deposit berfungsi sebagai saldo pajak pribadi yang bisa digunakan sewaktu-waktu tanpa perlu membuat kode billing baru setiap kali. Bukan hanya tagihan tahun ini, deposit juga bisa digunakan untuk melunasi tagihan pajak tahun 2024 dan sebelumnya, selama data tagihan tersebut sudah tercatat di sistem Coretax

Dengan begitu, Wajib Pajak dapat menggunakan saldo yang sama untuk menuntaskan tagihan lama tanpa perlu membuat setoran baru. Fitur ini memberi fleksibilitas tinggi, terutama bagi wajib pajak yang ingin menata kembali kewajiban perpajakannya di berbagai tahun pajak. 

Baca Juga: Panduan Lengkap Deposit Pajak di Coretax DJP

Cara Membayar Tagihan Pajak dengan Deposit 

Untuk melunasi tagihan pajak menggunakan saldo deposit, ikuti langkah-langkah berikut: 

  • Masuk ke menu Pembayaran > Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak
  • Pilih tagihan pajak yang ingin dibayar. 
  • Masukkan jumlah nominal yang akan dibayarkan. 
  • Pada opsi metode pembayaran, pilih Bayar dengan Pemindahbukuan Deposit Pajak
  • Pastikan saldo deposit Anda mencukupi untuk melunasi tagihan. 
  • Jika transaksi berhasil, sistem akan menerbitkan bukti pemindahbukuan yang dapat diakses melalui menu Dokumen Saya

Dengan metode ini, proses pembayaran menjadi lebih cepat tanpa harus membuat kode billing manual setiap kali. 

Gunakan Deposit untuk Bayar SPT Kurang Bayar 

Deposit juga dapat digunakan untuk melunasi SPT dengan status kurang bayar, sehingga pelaporan dan pembayaran bisa dilakukan dalam satu langkah. 

Caranya sebagai berikut: 

  • Setelah Anda mengisi konsep SPT, klik Bayar dan Lapor
  • Sistem akan menampilkan dua pilihan metode pembayaran: deposit atau buat kode billing baru
  • Pilih deposit, lalu lanjutkan pembayaran dengan saldo yang sudah Anda setorkan sebelumnya. 
  • Pastikan saldo deposit mencukupi jumlah pajak yang harus dibayar. 
  • Setelah pembayaran berhasil, status SPT akan otomatis berubah menjadi “SPT Dilaporkan.” 

Baca Juga: Dampak Perubahan Proses Booking Deposit Pajak Coretax

Bisa Gunakan Lebih dari Satu Setoran Deposit 

Anda juga bisa menggunakan lebih dari satu setoran deposit selama total saldo mencukupi. 

  • Untuk SPT kurang bayar, pastikan total saldo deposit cukup untuk melunasi seluruh kewajiban pajak. 
  • Untuk tagihan pajak, Anda bisa menyesuaikan jumlah pembayaran sesuai saldo yang tersedia. 
  • Sistem akan otomatis mengambil saldo dari deposit yang telah disetorkan hingga jumlah yang dibutuhkan terpenuhi. 

Fitur ini sangat membantu bagi wajib pajak yang secara rutin menambah saldo deposit untuk mempermudah pembayaran ke depan. 

Tidak Bisa Digabung dengan Kode Billing 

Perlu diperhatikan bahwa metode pembayaran pajak tidak dapat dikombinasikan antara deposit dan kode billing. 

  • Satu transaksi hanya bisa menggunakan satu metode pembayaran, yaitu deposit saja atau kode billing saja
  • Jika saldo deposit tidak mencukupi, wajib pajak harus memilih metode pembayaran melalui kode billing sepenuhnya. 
  • Sistem tidak mengizinkan pembayaran sebagian dengan deposit dan sebagian lainnya dengan kode billing. 

Kebijakan ini diterapkan agar proses pencatatan pembayaran tetap jelas dan terverifikasi. Dengan sistem deposit pajak, Anda tidak perlu lagi repot membuat kode billing setiap kali ingin membayar pajak. 

Cukup dengan mengisi saldo deposit terlebih dahulu, seluruh kewajiban pajak, baik yang baru maupun yang lama, dapat diselesaikan dengan lebih cepat, efisien, dan terintegrasi. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News