Bisakah Daftar NPWP di Coretax Melalui HP? Ini Penjelasan DJP

Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini dapat dilakukan secara online melalui Coretax. Kemudahan ini lantas membuat banyak masyarakat bertanya, apakah proses pendaftaran NPWP bisa dilakukan hanya dengan menggunakan Handphone (HP)

Secara teknis, Coretax memang dapat diakses melalui berbagai perangkat, termasuk ponsel. Namun, Kring Pajak menyarankan Wajib Pajak untuk menggunakan PC atau laptop agar proses pendaftaran berjalan lebih lancar. 

“Kami sarankan melakukan pendaftaran NPWP menggunakan perangkat PC/laptop (bukan HP),”cuit akun @kring_pajak di X. 

Mengapa DJP Menyarankan Pakai PC atau Laptop? 

Imbauan yang demikian bukan tanpa alasan. Penggunaan PC atau laptop dinilai lebih nyaman, sehingga memudahkan Wajib Pajak dalam mengakses fitur-fitur di Coretax. Beberapa pertimbangannya, antara lain: 

  • Tampilan layar lebih luas sehingga form lebih mudah dibaca 
  • Navigasi menu lebih jelas dan stabil 
  • Risiko salah klik lebih kecil 
  • Proses pengisian data jadi lebih teliti 

Dengan perangkat yang sesuai, kemungkinan terjadinya kendala teknis saat pendaftaran juga dapat diminimalkan. 

Tujuan Pendaftaran NPWP di Coretax 

Pendaftaran NPWP melalui Coretax memiliki dua tujuan utama, yaitu: 

  • Aktivasi NIK sebagai NPWP, bagi Wajib Pajak yang ingin menggunakan NIK sebagai identitas perpajakan 
  • Registrasi akun Coretax saja, tanpa aktivasi NIK 

Sistem ini dirancang agar Wajib Pajak bisa mengurus administrasi perpajakan secara mandiri, cepat, dan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. 

Baca Juga: Panduan Pendaftaran NPWP Terbaru Berdasarkan PER-7/PJ/2025

Hal yang Perlu Diperhatikan saat Verifikasi OTP 

Saat melakukan pendaftaran, Wajib Pajak akan menerima kode One Time Password (OTP) sebagai bagian dari proses verifikasi. Kode ini bisa dikirim melalui email atau SMS. 

Agar proses berjalan lancar, pastikan hal berikut: 

  • Alamat email ditulis dengan benar dan kotak masuk tidak penuh 
  • Nomor ponsel aktif dan memiliki pulsa SMS 
  • Koneksi internet stabil 

Jika OTP tidak diterima atau terjadi kesalahan pengisian email maupun nomor ponsel, wajib pajak dapat: 

  • Mengisi angka 000 sebagai pengganti kode OTP 
  • Klik tombol Verifikasi 
  • Memasukkan alamat email atau nomor ponsel yang benar 
  • Menunggu sistem mengirimkan ulang OTP 
  • Klik Kirim Ulang jika kode belum diterima 
  • Setelah berhasil diverifikasi, klik Selanjutnya untuk melanjutkan proses pendaftaran. 

Pilih Menu Login Coretax Sesuai Kondisi 

Saat mengakses Coretax, Wajib Pajak perlu memilih jalur login sesuai dengan status masing-masing. Berikut pilihannya: 

  • Lupa Kata Sandi? 
    Digunakan oleh Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP dan pernah terdaftar di sistem DJP. 
  • Daftar di Sini 
    Untuk Wajib Pajak baru yang belum memiliki NPWP. Opsi ini juga bisa digunakan oleh istri yang NPWP-nya masih bergabung dengan suami dan belum masuk Data Unit Keluarga (DUK) atau Family Tax Unit (FTU). 
  • Aktivasi Akun Wajib Pajak 
    Diperuntukkan bagi istri yang NPWP-nya bergabung dengan suami dan sudah masuk Family Tax Unit (FTU), serta warga negara asing (WNA) yang memiliki kepentingan perpajakan di Indonesia. 

Jadi, Bisakah Daftar NPWP di Coretax Melalui HP? 

Meski Coretax bisa diakses melalui HP, DJP tetap merekomendasikan penggunaan PC atau laptop agar proses pendaftaran NPWP berjalan lebih nyaman dan minim kendala. Layar yang lebih besar serta navigasi yang lebih stabil dinilai membantu Wajib Pajak mengisi data dengan lebih akurat. 

Baca Juga: Sudah Daftar NPWP tapi Tidak Muncul di Email? Ini Solusinya

FAQ Seputar Daftar NPWP di Coretax di PC/Laptop 

1. Apakah daftar NPWP di Coretax bisa menggunakan ponsel? 

Secara teknis, bisa. Namun, DJP menyarankan pendaftaran dilakukan melalui PC atau laptop agar lebih nyaman dan minim kendala. 

2. Mengapa DJP menyarankan daftar NPWP lewat PC atau laptop? 

Karena tampilan lebih luas, navigasi lebih stabil, dan risiko salah klik lebih kecil dibandingkan ponsel. 

3. Apa saja tujuan pendaftaran NPWP di Coretax? 

Pendaftaran dapat dilakukan untuk aktivasi NIK sebagai NPWP atau hanya untuk registrasi akun Coretax System. 

4. Bagaimana jika tidak menerima kode OTP saat daftar NPWP? 

Wajib pajak dapat mengisi angka 000 sebagai pengganti OTP, lalu memperbarui email atau nomor ponsel yang benar. 

5. Siapa saja yang bisa menggunakan menu “Daftar di Sini” di Coretax? 

Menu ini ditujukan untuk wajib pajak baru yang belum memiliki NPWP, termasuk istri yang NPWP-nya masih bergabung dengan suami dan belum masuk Family Tax Unit. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News