Bisa Rugi Puluhan Triliun, Purbaya Kaji Ulang Opsi Penurunan Tarif PPN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah masih mengkaji rencana penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11%. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara, sehingga tidak bisa diputuskan secara terburu-buru. 

“Waktu di luar, saya juga sering bilang, ya turunin saja ke 8%. Tapi setelah menjabat sebagai bendahara negara, saya sadar keputusan seperti ini tidak sesederhana itu,” ujar Purbaya, dikutip dari Antara, Rabu (29/10/2025). 

Penurunan 1% Bisa Hilangkan Rp70 Triliun 

Purbaya menyebut penurunan 1% pada tarif PPN bisa membuat negara kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp70 triliun per tahun. Nilai sebesar itu, kata dia, akan berpengaruh langsung terhadap kemampuan pemerintah dalam membiayai berbagai program prioritas nasional. 

“Kalau diturunkan satu persen saja, penerimaan negara bisa berkurang Rp70 triliun. Angka itu tidak kecil, dan tentu akan memengaruhi ruang fiskal kita,” tegasnya. 

Karena itu, ia menilai perlu waktu untuk menghitung secara cermat dampak fiskal maupun efek terhadap pertumbuhan ekonomi sebelum mengambil keputusan final. 

Baca Juga: Turunkan Tarif PPN ke 8%? Ini Dampaknya Menurut CELIOS

Evaluasi Pajak Sedang Diperbaiki 

Lebih lanjut, Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah memperbaiki sistem pengumpulan pajak dan cukai. Evaluasi tersebut diharapkan dapat selesai dalam dua triwulan ke depan, sehingga Kementerian Keuangan memiliki gambaran lebih jelas mengenai potensi penerimaan yang sebenarnya. 

“Saya perbaiki dulu sistemnya sampai dua triwulan ke depan. Dari situ baru bisa dihitung berapa potensi pajak yang realistis dan bagaimana dampak penurunan tarif terhadap ekonomi,” jelasnya. 

Ia menegaskan, keputusan apa pun yang diambil nantinya harus memperhitungkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan stabilitas fiskal. 

Purbaya juga menekankan bahwa pemerintah tidak ingin penyesuaian tarif PPN justru menyebabkan defisit anggaran melebar hingga melebihi 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kondisi tersebut berpotensi menekan stabilitas fiskal dan mengganggu kepercayaan pasar. 

“Saya harus hati-hati. Kalau defisit sampai di atas 3 persen, itu bisa berisiko bagi stabilitas fiskal kita. Jadi walaupun saya terlihat santai, sebenarnya saya pelit dan hati-hati,” katanya sambil berkelakar. 

Baca Juga: Daftar Jenis Barang Bebas PPN Multi Tarif Tahun 2025

Kenaikan PPN 12% Dibatalkan 

Sebelumnya, tarif PPN sempat direncanakan naik menjadi 12 persen pada 2025, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, Presiden Prabowo Subianto akhirnya membatalkan rencana tersebut. 

Kini, tarif umum PPN tetap sebesar 11 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025, sementara tarif 12 persen hanya diterapkan untuk barang-barang mewah berdasarkan PMK Nomor 131 Tahun 2024 yang berlaku sejak 1 Januari 2025. 

Purbaya menegaskan bahwa keputusan soal penurunan tarif PPN masih dalam tahap kajian. Pemerintah akan menunggu hasil evaluasi sistem perpajakan sebelum memutuskan langkah lanjutan. 

“Nanti jangan bilang saya enggak hati-hati. Semua ini dihitung. Jadi walaupun katanya saya konyol, enggak juga. Semua ada datanya,” tuturnya. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News