Dalam laporan riset berjudul “Dengan Hormat, Pejabat Negara: Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang”, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengajukan wacana penting: penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 8%.
Langkah ini merupakan upaya strategis untuk menata ulang struktur pajak nasional yang selama ini lebih menekan kelompok ekonomi menengah ke bawah. Penurunan tarif PPN diharapkan dapat meredam beban konsumsi masyarakat yang tengah tertekan akibat perlambatan ekonomi.
Apa Itu PPN dan Mengapa Penting?
PPN merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa. Beban pajak ini akhirnya ditanggung oleh konsumen akhir, sehingga secara langsung memengaruhi daya beli rumah tangga. Saat tarif PPN diturunkan, harga barang dan jasa secara keseluruhan menjadi lebih terjangkau, yang pada akhirnya mendorong konsumsi.
Dampak Langsung Penurunan Tarif PPN ke 8%
CELIOS memproyeksikan penurunan tarif PPN dari 11% ke 8% akan memberikan dampak sebagai berikut:
- Konsumsi masyarakat meningkat sebesar 0,74%
- PDB nasional terdorong naik hingga Rp133,65 triliun
- Ketersediaan lapangan kerja bertambah
- Surplus usaha dan pendapatan rumah tangga meningkat
- Penerimaan pajak bersih turut naik hingga Rp1 triliun per tahun secara tidak langsung
Kebijakan ini dinilai sebagai investasi jangka panjang dalam memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Mengapa Perlu Diturunkan, Bukan Dinaikkan?
Wacana kenaikan tarif PPN menjadi 12% sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sempat mencuat. Namun, rencana tersebut mendapatkan penolakan luas dari publik, terutama kelompok buruh, pelaku UMKM, dan konsumen rumah tangga.
Keresahan publik ini menunjukkan bahwa struktur pajak Indonesia masih belum ideal. Beban pajak lebih berat dirasakan kelompok yang terdata dan patuh, sementara kelas atas dan korporasi besar kerap luput dari pengenaan pajak yang sepadan.
Baca Juga: Ini Alternatif Sumber Penerimaan Negara Tanpa Membebani Rakyat Kecil
Belajar dari Negara Lain: Multi-Tarif PPN
Negara-negara dengan sistem pajak progresif banyak yang menerapkan skema multi-tarif. Dalam skema ini:
- Kebutuhan pokok dikenakan tarif rendah atau dibebaskan dari PPN.
- Barang mewah dikenakan tarif lebih tinggi.
Dengan demikian, distribusi beban pajak menjadi lebih adil dan proporsional berdasarkan kemampuan membayar.
Rekomendasi CELIOS: Bangun Sistem Pajak yang Lebih Seimbang
Penurunan tarif PPN bukan akhir dari reformasi pajak. CELIOS menyarankan agar momentum ini dijadikan peluang untuk menyusun ulang sistem perpajakan nasional dengan prinsip keadilan:
- Perluasan basis pajak secara progresif
- Penerapan tarif PPN berjenjang
- Peningkatan pajak atas kekayaan, warisan, dan capital gain
Dengan reformasi struktural tersebut, negara tetap dapat menjaga penerimaan tanpa harus membebani konsumsi rakyat kecil.
Penurunan tarif PPN dari 11% menjadi 8% bisa menjadi katalis pertumbuhan ekonomi nasional. Selain memperkuat daya beli dan konsumsi rumah tangga, kebijakan ini juga menciptakan multiplier effect yang positif terhadap produksi, distribusi, lapangan kerja, dan penerimaan negara. Dalam jangka panjang, kebijakan ini merupakan langkah berani menuju sistem perpajakan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.









