Dalam dunia bisnis modern, kegiatan menjamu relasi melalui makan malam, pemberian bingkisan, atau mengundang tamu ke acara tertentu bukan lagi hal asing. Strategi ini dikenal luas sebagai bentuk pendekatan personal dalam membina hubungan profesional. Bagi banyak perusahaan, aktivitas ini menjadi bagian dari strategi pemasaran yang diyakini mampu membangun loyalitas, meningkatkan penjualan, dan memperkuat citra merek. Namun, bagaimana sebenarnya perlakuan pajak terhadap biaya entertainment? Apakah menjadi beban usaha yang sah atau justru merupakan penghasilan kena pajak bagi pihak yang menerima?
Biaya Promosi atau Tambahan Kemampuan Ekonomis?
Secara umum, Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur bahwa penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik dari dalam maupun luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan, dalam bentuk apa pun dan dengan nama apa pun.
Dengan konsep yang luas tersebut, maka segala bentuk fasilitas atau pemberian yang meningkatkan kemampuan ekonomi penerima dapat digolongkan sebagai penghasilan. Termasuk dalam hal ini adalah bentuk natura dan kenikmatan, seperti fasilitas kendaraan, penginapan, bingkisan, hingga hiburan (entertainment) yang sering kali tidak tercatat sebagai transaksi formal.
Ketentuan Terbaru: PMK 66/2023 dan Natura bagi Pegawai
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 merupakan regulasi terkini yang mengatur secara khusus mengenai perlakuan pajak atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima pegawai. Regulasi ini menegaskan bahwa bentuk penghasilan seperti bingkisan lebaran, fasilitas kendaraan, dan lainnya yang diberikan kepada pegawai akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), kecuali memenuhi kriteria pengecualian.
Namun, regulasi ini belum secara eksplisit mengatur bagaimana perlakuan atas hiburan atau jamuan yang diberikan kepada pihak eksternal atau bukan pegawai—seperti klien potensial, pemengaruh (influencer), atau mitra bisnis lainnya.
Baca juga: Natura dan Fasilitas Karyawan: Dampak PMK 168 Tahun 2023 terhadap Perpajakan
Dilema atas Penerima Hiburan: Objek Pajak atau Tidak?
Surat edaran lama dari Direktorat Jenderal Pajak memang memberikan ketentuan bahwa biaya entertainment dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto oleh pemberi, asalkan didukung daftar nominatif. Namun, hingga kini belum ada aturan yang menegaskan bahwa pihak penerima entertainment yang merupakan non-pegawai harus memperlakukan hiburan tersebut sebagai penghasilan.
Padahal, berdasarkan definisi penghasilan dalam UU PPh, hiburan yang meningkatkan kemampuan konsumsi dan nilai ekonomis seseorang dapat dikenakan pajak. Contohnya, seorang pengusaha yang menjamu calon klien dengan makan malam mewah senilai Rp12 juta. Biaya tersebut sah sebagai pengurang penghasilan bruto bagi pengusaha, tetapi bagaimana dengan klien yang menikmati fasilitas tersebut?
Tanpa kejelasan aturan, risiko ketidakpatuhan pajak bisa terjadi. Terlebih dalam era digital saat gaya hidup seseorang terekam jelas di media sosial. Petugas pajak bisa melakukan profiling dan mencocokkan antara gaya hidup dan pelaporan pajaknya (SPT), terutama pada selebriti atau pemengaruh yang kerap mendapatkan fasilitas dari sponsor.
Kepastian Hukum untuk Keadilan Fiskal
Agar tidak menimbulkan ketimpangan dan celah penghindaran pajak, sudah waktunya pemerintah melalui DJP memberikan regulasi eksplisit mengenai perlakuan pajak atas hiburan yang diterima oleh bukan pegawai. Regulasi ini dapat mencantumkan batasan nilai, klasifikasi penerima, serta kondisi yang menjadikan hiburan sebagai objek pajak—dengan atau tanpa pemotongan oleh pemberi fasilitas.
Jika hiburan atau entertainment dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis, maka seharusnya masuk ke dalam kategori penghasilan kena pajak. Dengan dasar ini, penerima wajib mencatatnya dalam SPT Tahunan, dan pemberi fasilitas dapat diberi kewajiban memotong PPh atas pemberian tersebut.
Baca juga: Daftar Nominatif Natura atau Kenikmatan Sesuai Ketentuan DJP
Penutup: Menata Ruang Abu-Abu dalam Kebijakan Pajak
Sistem perpajakan Indonesia menganut asas self-assessment. Artinya, wajib pajak memiliki tanggung jawab penuh dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya. Namun, dalam praktiknya, banyak celah ketidakjelasan—seperti pada kasus hiburan—yang membuat pengenaan pajak menjadi bias dan tidak seragam.
Dengan memperjelas posisi biaya entertainment sebagai pengurang bagi pemberi dan potensi objek pajak bagi penerima, pemerintah dapat mendorong kepatuhan sukarela yang lebih baik. Kepastian hukum bukan hanya memberikan rasa aman bagi wajib pajak, tetapi juga menjaga keadilan fiskal agar setiap tambahan kemampuan ekonomis, tak peduli bentuk dan namanya, bisa berkontribusi secara proporsional terhadap penerimaan negara.
*) Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak









