Berkat Sektor Pengolahan dan Tambang, Penerimaan Pajak Naik Hingga 85 Persen

Penerimaan pajak meningkat menjadi 85% berkat sektor pengolahan dan pertambangan. Suryo Utomo, Kepala Departemen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengatakan pengolahan dan pertambangan mendongkrak penerimaan pajak sebesar 58,1%. Penerimaan pajak pemerintah secara nominal mencapai Rp 1.171,8 triliun pada Agustus 2022.

Diinformasikan 29,2% dari total omzet ada di industri pengolahan dan 71,4% di industri pertambangan. “Jadi dua sektor itu sangat berkontribusi, karena tren kenaikan harga komoditas,” ujarnya dalam jumpa pers, Selasa (4/10).

Secara kumulatif Januari-Agustus, industri manufaktur tumbuh 49,4%. Kinerja ini secara signifikan lebih tinggi dari tahun lalu 12,6%. Sektor pertambangan tumbuh 71,4% pada Agustus, meningkat 233,8% dari Januari hingga Agustus 2022.

Baca juga Penerimaan Pajak Sektor Tambang Alami Kenaikan, Batu Bara Cs Sentuh 286%

Tingginya pendapatan dari sektor pertambangan didorong oleh kenaikan harga bahan baku batu bara keras, lignit dan bijih logam di pasar internasional. Penambangan batu bara dan lignit meningkat 321,1% dari hanya 12,1% tahun lalu.

Sementara itu, penambangan bijih logam penghasil nikel melonjak 387,9% hingga akhir Agustus 2022. Suryo mengatakan, sektor pertambangan merupakan sektor yang tumbuh paling cepat untuk periode Januari-Agustus, sejalan dengan tren kenaikan harga komoditas pertambangan untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Hingga Agustus 2022, penerimaan pajak mencapai Rp 1.171,8 triliun. Pengumpulan pajak Januari-Agustus yang kuat diimbangi oleh tren harga komoditas yang lebih tinggi, pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat, basis awal yang lebih rendah pada tahun 2021, karena pemberian insentif pajak, dan dampak ekonomi dari penegakan hukum Harmonisasi Aturan Perpajakan (UU HPP).

Baca juga Peran Sektor Pertambangan Dalam Perpajakan

Pertumbuhan penerimaan pajak hingga Agustus sebesar 58,1%, dengan output sebesar Rp 1.171 triliun dengan target APBN sebesar Rp 1.485 triliun. Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2022. 

Secara khusus, Suryo memiliki Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas dengan total penerimaan pajak sebesar  0,1% dari target, Pajak Penghasilan migas Rp55,4 triliun, atau Pajak Bumi dan Bangunan Rp13,2 triliun.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya, atau 40% dari target. Di sisi lain, semua jenis pajak mencatat pertumbuhan bersih kumulatif positif yang dominan. PPh 21 21,4%, PPh 22 impor 149,2%, PPh pribadi 11,2%, PPh badan 131,5%, PPh 26 17,2%, PPh final 77,1%, PPN ekspor dalam negeri 41,2%, pajak Penjualan impor naik 48,9% persen.