Berkaca dari Banjir akibat Deforestasi, Pajak Biodiversity Loss Bisa Jadi Solusi?

Banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra pada akhir November 2025 kembali mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan bukan sekadar persoalan ekologi, tetapi juga persoalan tata kelola pembangunan dan kebijakan fiskal.  

Peneliti hidrologi hutan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Hatma Suryatmojo menilai kejadian itu tak berdiri sendiri. Menurutnya, banjir bandang merupakan akumulasi dari kerusakan hutan yang berlangsung bertahun-tahun, terutama di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS). 

“Ketika hutan hulu rusak atau gundul, siklus hidrologi alami ikut terganggu. Limpasan meningkat, erosi membesar, dan risiko longsor melonjak. Semua itu membuka jalan bagi banjir bandang,” jelas Hatma, dikutip dari ugm.ac.id, Rabu (3/12/2025). 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kerusakan hutan di hulu DAS membuat ekosistem kehilangan kemampuan alaminya meredam air. Hilangnya tutupan vegetasi berarti hilangnya fungsi intersepsi, infiltrasi, dan evapotranspirasi yang selama ini menjadi “rem alami” saat intensitas hujan meningkat.  

Baca Juga: Suhu Udara Makin Panas, Pajak Karbon Bisa Jadi Solusinya?

Sumatra Kehilangan Hutan dalam Skala Besar 

Dari Aceh hingga Sumatra Barat, deforestasi terjadi dalam skala signifikan. Aceh sendiri kehilangan lebih dari 700 ribu hektare hutan antara 1990–2020. Di Sumatra Utara, tutupan hutan tinggal sekitar 29% pada 2020, dan sebagian besar telah terfragmentasi. Ekosistem seperti Batang Toru pun terdesak pembukaan lahan dan aktivitas ekstraktif. 

Sumatra Barat juga mencatat deforestasi tinggi, yakni kehilangan sekitar 740 ribu hektare tutupan pohon dalam periode 2001–2024. Dengan kondisi topografi yang didominasi lereng curam Bukit Barisan, berkurangnya tutupan hutan otomatis meningkatkan kerentanan banjir bandang. 

Banjir besar di akhir 2025 akhirnya menjadi “titik kritis” yang menunjukkan bahwa degradasi lingkungan telah melewati batas aman. 

Apa Itu Pajak Biodiversity Loss? 

Di tengah meningkatnya frekuensi bencana ekologis, Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai bahwa pajak biodiversity loss bisa menjadi pendekatan baru untuk menekan kerusakan sekaligus memperkuat penerimaan negara. 

Dengan kata lain: 

  • Pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha atau aktivitas ekonomi yang menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati. 
  • Dampak yang dimaksud mencakup deforestasi, konversi lahan, eksploitasi sumber daya alam, kerusakan habitat, hingga hilangnya spesies. 

Tujuan Utama Pajak Biodiversity Loss 

  • Menekan laju kerusakan lingkungan, khususnya yang berasal dari aktivitas ekstraktif. 
  • Mengoreksi dampak ekologis yang selama ini tidak dihitung dalam biaya produksi. 
  • Mendorong perusahaan untuk menerapkan praktik bisnis yang lebih berkelanjutan. 
  • Menambah penerimaan negara dari sektor yang berkontribusi besar terhadap degradasi lingkungan. 

Baca Juga: Dampak Pajak Karbon dalam Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Mengapa Pajak Ini Penting? 

  • Kerusakan lingkungan menimbulkan biaya ekonomi tinggi, termasuk bencana seperti banjir bandang. 
  • Kebijakan pajak saat ini masih berfokus pada emisi karbon, sehingga komponen ekologis lain seperti hutan kecil, gambut, karst, dan habitat spesies belum terakomodasi. 
  • Pajak ini membantu memastikan pelaku kegiatan ekonomi turut menanggung biaya sosial dan ekologis dari aktivitas mereka. 

Mekanisme Pajak Biodiversity Loss Menurut Celios 

  • Basis pajak dihitung dari nilai kerusakan keanekaragaman hayati di suatu kawasan. 
  • Penurunan indeks biodiversitas (H’) menjadi indikator untuk mengukur nilai jasa ekosistem yang hilang. 
  • Misalnya, penurunan H’ sebesar 1 unit diasumsikan setara dengan hilangnya sekitar 25% nilai jasa ekosistem dari suatu wilayah. 
  • Nilai jasa ekosistem rata-rata global berdasarkan studi Constanza adalah sekitar USD 5.000 per hektare per tahun, sehingga kerugiannya bisa sekitar US$ 1.250 per hektare per tahun. 

Menurut analisis Celios, pajak biodiversity loss memiliki potensi penerimaan hingga Rp 48,6 triliun per tahun. Angka ini berasal dari besaran kerusakan ekologis yang selama ini belum masuk dalam sistem perpajakan. 

Peneliti Celios lainnya, Galau D. Muhammad, menekankan pentingnya desain teknis yang tepat agar implementasi pajak ini tidak menimbulkan double taxation. Namun, ia menilai reformasi perpajakan yang mengarah pada keberlanjutan hanya akan berhasil apabila ada keberanian politik untuk meninjau kembali pemberian insentif pajak, terutama bagi korporasi besar.  

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News