Perubahan iklim telah menjadi tantangan global yang nyata, ditandai dengan meningkatnya suhu bumi, mencairnya es kutub, hingga frekuensi bencana alam yang terus meningkat. Salah satu penyebab utama perubahan iklim adalah meningkatnya emisi gas rumah kaca (GRK) dari kegiatan manusia, khususnya dari industri dan penggunaan bahan bakar fosil.
Sebagai respons, banyak negara mulai menerapkan instrumen ekonomi untuk mendorong perubahan perilaku menuju aktivitas yang lebih ramah lingkungan. Salah satu kebijakan yang kini menjadi sorotan adalah pajak karbon (carbon tax)—instrumen fiskal yang bertujuan menekan emisi karbon melalui mekanisme pengenaan pajak atas aktivitas penghasil emisi.
Apa itu Pajak Karbon?
Pajak karbon adalah pungutan yang dikenakan atas aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dioksida (CO₂) dan gas rumah kaca lainnya. Biasanya dikenakan atas penggunaan bahan bakar fosil seperti batu bara, minyak bumi, dan gas alam.
Di Indonesia, penerapan pajak karbon diatur dalam:
- Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan
- Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
Kedua regulasi ini menandai komitmen Indonesia dalam menekan emisi GRK, sekaligus memenuhi target Nationally Determined Contribution (NDC) dalam Paris Agreement.
Baca juga: Ketentuan Pajak Karbon di Indonesia Beserta Contoh Penghitungannya
Mekanisme Pajak Karbon di Indonesia
Indonesia mengadopsi dua pendekatan utama:
a. Cap and Trade
Pemerintah menetapkan batas emisi (cap) bagi sektor tertentu, misalnya PLTU batu bara. Jika suatu perusahaan melebihi batas tersebut, mereka wajib:
- Membeli Sertifikat Izin Emisi (SIE) dari perusahaan lain yang emisinya di bawah batas, atau
- Menggunakan Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) dari proyek-proyek pengurangan emisi.
b. Pajak Langsung
Jika perusahaan tidak memenuhi batas emisi melalui perdagangan atau offset, kelebihan emisi akan dikenakan pajak karbon langsung, dengan tarif minimum Rp30.000 per ton CO₂e, yang dapat disesuaikan dengan kondisi pasar karbon domestik.
Tujuan Penerapan Pajak Karbon
Pajak karbon memiliki berbagai tujuan strategis:
- Mengurangi Emisi GRK
Untuk mendukung pencapaian target NDC dan menjaga stabilitas iklim. - Mendorong Transformasi Menuju Ekonomi Hijau
Mengubah pola produksi dan konsumsi menjadi lebih rendah emisi dan efisien energi. - Meningkatkan Pendapatan Negara
Sumber penerimaan baru yang dapat digunakan untuk pendanaan proyek iklim dan program sosial. - Memperkuat Komitmen Internasional
Mendukung posisi Indonesia dalam kerja sama global pengendalian perubahan iklim.
Dampak Pajak Karbon terhadap Perusahaan
a. Kenaikan Biaya Produksi
Perusahaan di sektor energi, manufaktur, dan transportasi akan mengalami kenaikan biaya operasional, karena emisi yang tinggi langsung dikenakan pajak. Ini dapat mengurangi margin keuntungan, terutama pada usaha kecil dan menengah.
b. Dorongan Inovasi dan Efisiensi
Untuk menghindari beban pajak, perusahaan terdorong berinovasi:
- Mengadopsi teknologi rendah karbon,
- Menggunakan energi terbarukan,
- Mengubah metode produksi agar lebih efisien energi.
Baca juga: Urgensi Peningkatan Nilai Bursa Karbon Indonesia
c. Pengaruh terhadap Harga dan Permintaan
Biaya tambahan dapat berujung pada kenaikan harga produk, yang berpotensi menurunkan permintaan, terutama pada barang yang memiliki jejak karbon tinggi.
d. Dampak Sosial dan Ketenagakerjaan
Industri padat energi bisa terdampak secara tenaga kerja. Namun, di sisi lain, penerimaan pajak dapat digunakan untuk program pelatihan ulang, subsidi energi bersih, dan jaringan pengaman sosial.
Manfaat Pajak Karbon bagi Pembangunan Berkelanjutan
- Penurunan Emisi Nasional:
Instrumen fiskal ini mendorong perubahan perilaku sektor industri untuk lebih peduli pada aspek lingkungan. - Pendanaan Program Iklim dan Sosial:
Dana dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk proyek reboisasi, adaptasi iklim, serta mendukung komunitas terdampak. - Partisipasi dalam Pasar Karbon Global:
Membuka peluang kerja sama internasional melalui perdagangan karbon dan sertifikasi emisi. - Mendorong Transisi Energi:
Pajak karbon menjadi salah satu pilar dalam mencapai net-zero emission Indonesia pada tahun 2060.
Tantangan dalam Implementasi Pajak Karbon
a. Potensi Beban Tambahan bagi Dunia Usaha
Terutama bagi sektor UMKM dan industri kecil yang belum memiliki kapasitas adaptasi.
b. Risiko Carbon Leakage
Perusahaan dapat memindahkan operasional ke negara tanpa pajak karbon, yang berisiko mengurangi efektivitas kebijakan.
c. Kebutuhan Kebijakan Pendukung
Insentif seperti subsidi energi terbarukan, kredit hijau, dan penelitian teknologi bersih perlu disediakan untuk mengurangi beban perusahaan dan mempercepat transisi.
Baca juga: Pengaruh Kebijakan Pajak Karbon Terhadap Industri Manufaktur
Peran Perusahaan dalam Mengurangi Emisi
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2021), sektor energi menyumbang sepertiga emisi nasional, disusul sektor industri dan transportasi. Oleh karena itu, tanggung jawab perusahaan mencakup:
- Menyusun strategi dekarbonisasi,
- Menghitung jejak karbon secara transparan,
- Berinvestasi dalam teknologi ramah lingkungan,
- Menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam operasional bisnis.
Kesimpulan
Pajak karbon merupakan instrumen strategis dalam rangka mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca dan transisi menuju ekonomi hijau. Bagi perusahaan, pajak ini bukan sekadar beban, tetapi juga pemicu inovasi, efisiensi energi, dan reputasi yang lebih baik di mata investor dan konsumen.
Meskipun penerapannya memiliki tantangan, keberhasilan pajak karbon sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, serta dukungan kebijakan lintas sektor. Dengan pendekatan yang adil dan adaptif, Indonesia dapat menjadikan pajak karbon sebagai pendorong utama pembangunan berkelanjutan dan perlindungan iklim di masa depan.
*) Penulis merupakan penerima beasiswa dari Pajakku. Seluruh isi tulisan ini disusun secara mandiri oleh penulis dan sepenuhnya merupakan opini pribadi.









