Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) meminta pemerintah untuk tidak mengkaji ulang kebijakan merevisi peraturan pembatasan impor yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 3 Tahun 2024. Menurut APSyFI, aturan mengenai larangan dan pembatasan impor tersebut memiliki dampak positif terhadap kinerja utilitas produksi industri tekstil dan produk tekstil (TPT), yang saat ini masih berada di kisaran 50-60%.
Redma G. Wirawasta, Ketua Umum APSyFI, menyatakan bahwa Permendag Nomor 3 Tahun 2024 memberikan harapan baru bagi pelaku industri TPT. Redma berpendapat bahwa jika aturan tersebut mengalami revisi, maka efektivitas larangan dan pembatasan (lartas) tidak akan maksimal dan industri akan kembali menghadapi ancaman.
Menurut Redma, revisi aturan tersebut akan berdampak tidak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada 6 Oktober 2023 yang lalu. Saat itu, Presiden Jokowi meminta pemerintah untuk melakukan pengetatan terhadap sejumlah barang impor yang merugikan pasar produk dalam negeri, termasuk banjir impor tekstil. Oleh karena itu, Redma mengungkapkan keheranannya terhadap aturan tersebut mengingat banyaknya barang impor ilegal yang membanjiri Indonesia. Menurutnya, aturan lartas impor bertujuan untuk memperketat masuknya barang impor sehingga produk lokal dapat bersaing lebih baik.
Baca juga: Aturan Barang Bawaan Luar Negeri Resmi Dicabut Pemerintah
Nandi Herdiaman, Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), juga menyatakan dukungannya terhadap Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 5 Tahun 2024. Menurutnya, peraturan ini sangat tepat dalam mendorong kegiatan produksi terutama di industri kecil menengah (IKM). Sejak diberlakukan, IKM konveksi telah menerima pesanan dalam jumlah besar dari brand lokal, retailer, dan platform online. Dampaknya, kapasitas produksi IKM konveksi telah mencapai penuh untuk dua bulan ke depan, bahkan setelah Lebaran pun mereka harus memanggil kembali para penjahit yang sebelumnya pulang kampung karena dirumahkan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengumumkan bahwa revisi terhadap pembatasan impor dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 akan dilakukan dalam waktu dekat. Jerry menjelaskan bahwa pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap pembatasan impor yang diatur dalam kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pengusaha tekstil, terutama APSyFI dan IPKB, berpendapat bahwa revisi aturan tersebut tidaklah diperlukan karena telah terbukti memberikan manfaat bagi industri dalam negeri. Mereka menekankan pentingnya keberlangsungan aturan lartas impor guna melindungi industri TPT lokal dari persaingan tidak sehat dengan produk impor. Dalam konteks ini, pemerintah diharapkan mempertimbangkan dengan seksama sebelum mengambil keputusan mengenai revisi aturan tersebut. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, serta mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat ekonomi nasional.







