Pemerintah secara resmi telah mencabut ketentuan tentang pembatasan barang bawaan dari luar negeri yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang pengaturan impor yang diubah menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Keputusan ini adalah hasil dari rapat koordinasi lintas lembaga yaitu Kementerian Perdagangan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.
Dengan dicabutnya aturan tersebut, tidak ada lagi pembatasan barang bawaan yang berasal dari luar negeri ke Indonesia. Khusus untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), pembatasannya hanya dikembalikan sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan PPN senilai US$1.500 atau setara dengan Rp24,3 juta. Dengan kata lain, PMI juga tidak dibatasi untuk membawa barang berapa banyak dan jenis.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang berlaku sejak 10 Maret 2024 silam. Aturan ini sempat menuai polemik di masyarakat. Pasalnya, aturan ini melarang dengan spesifik membawa pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi sebanyak 5 buah dalam kondisi baru dan 15 buah dalam kondisi tidak baru; laptop dan tablet sebanyak 2 unit; barang tekstil jadi lainnya sebanyak 5 buah; alas kaki sebanyak 2 pasang; kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga sebanyak 5 buah; dan mainan anak sebanyak 4 buah. Selain itu, banyak barang bawaan PMI yang ditahan saat mereka pulang ke Indonesia.
Baca juga: Mendag Respon Banyaknya Protes Soal Aturan Barang Bawaan Penumpang
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyatakan dengan adanya pencabutan aturan ini akan memberikan kemudahan kepada pekerja migran maupun petugas Bea Cukai di lapangan. Benny meyakini sebagian besar barang PMI yang tertahan merupakan hasil jerih payah mereka membelikan oleh-oleh untuk keluarga di kampung halaman.
Ketentuan Barang Bawaan PMI yang Bebas Bea Masuk
Pertama, terkait barang kiriman PMI akan merujuk kembali ke peraturan lama yaitu Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023. Untuk pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman PMI tidak berlaku lagi.
Kedua, pembatasan nilai barang yang bebas bea masuk tetap diberlakukan dengan nilai sebanyak US$500 per setiap pengiriman dan paling banyak tiga kali pengiriman dalam satu tahun. Dengan kata lain, barang kiriman PMI yang bebas bea masuk memiliki total nilai US$1.500 per tahun atau setara Rp24,3 juta dengan kurs saat ini.
Ketiga, jika nilai barang melebihi batas yang sudah ditentukan, maka barang bawaan PMI tersebut akan dikenakan bea masuk 7,5% seperti pemberlakuan pada barang impor secara umum. Akan tetapi, larangan pembatasan (lartas) tetap diberlakukan kepada barang-barang yang sudah masuk kategori dilarang impor.
Ketentuan Barang Bawaan Penumpang Pesawat Dihapus
Selain aturan mengenai barang kiriman PMI, pemeritah juga menetapkan aturan mengenai barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri. Aturan tersebut juga dikeluarkan dari beleid sebelumnya dan sepenuhnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Dengan kata lain, pembatasan jastip (jasa titip) akan dihapus dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
Baca juga: Pemerintah Berikan Insentif Bea Masuk Impor 0% Kendaraan Listrik
Sebelumnya, pemerintah merilis aturan khusus mengenai 19 barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Menurut pemerintah, rilisnya aturan lama tersebut untuk membatasi masuknya barang-barang impor yang berpotensi mengancam produk dalam negeri. Akan tetapi, saat ini pemerintah menyatakan akan menerapkan masa transisi selama revisi Permendag tersebut. Masa transisi ini dimaksudkan agar tidak terjadi kendala dan permasalahan dalam implementasi kebijakan di lapangan.









