Berapa Lama Proses Penonaktifan Wajib Pajak? Ini Kata DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa proses penonaktifan Wajib Pajak memiliki batas waktu yang jelas. Keputusan penetapan status Wajib Pajak Nonaktif diterbitkan paling lama lima hari kerja sejak bukti penerimaan surat atau bukti penerimaan elektronik diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

Penjelasan ini muncul setelah sejumlah Wajib Pajak mengeluhkan lamanya waktu pemrosesan pengajuan status nonaktif. Salah satu Wajib Pajak mengaku telah mengajukan permohonan sejak pekan lalu, namun belum mendapatkan keputusan resmi. 

“Sesuai Pasal 37 ayat (3) PER-7/PJ/2025, keputusan penetapan wajib pajak nonaktif diterbitkan paling lama lima hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan,” terang Kring Pajak melalui akun X @kring_pajak. 

Apabila hingga batas waktu tersebut wajib pajak belum menerima keputusan, DJP menyarankan agar pemohon segera mengonfirmasi langsung ke KPP tempat permohonan diajukan. 

Apa Itu Status Wajib Pajak Nonaktif? 

Status Wajib Pajak nonaktif diberikan kepada individu, badan, atau instansi yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak aktif, namun NPWP-nya belum dihapus dari sistem DJP. 

Dalam kondisi ini, Wajib Pajak tidak diwajibkan lagi untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, meskipun datanya masih tercatat di database DJP. Status nonaktif ini biasanya menjadi langkah sementara sebelum dilakukan penghapusan NPWP secara resmi. 

Baca Juga: Kriteria menjadi Wajib Pajak Nonaktif dalam PER-7/PJ/2025

Dasar Hukum Penonaktifan 

Ketentuan mengenai penonaktifan wajib pajak diatur dalam PER-7/PJ/2025, khususnya pada Pasal 37 ayat (3). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa KPP wajib menerbitkan keputusan penetapan Wajib Pajak nonaktif dalam waktu maksimal lima hari kerja sejak bukti penerimaan surat diterbitkan. 

Aturan ini dibuat untuk memastikan pelayanan administrasi pajak berjalan transparan, cepat, dan sesuai dengan standar waktu yang telah ditetapkan oleh DJP. 

Kapan Wajib Pajak Dapat Ditetapkan Sebagai Nonaktif? 

Penonaktifan Wajib Pajak sendiri dilakukan ketika seseorang atau badan usaha sudah tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif sebagai wajib pajak aktif. DJP menetapkan beberapa kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan atau ditetapkan sebagai nonaktif, di antaranya: 

  • Wajib pajak orang pribadi yang menghentikan kegiatan usaha atau pekerjaan bebasnya. 
  • Wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki penghasilan, atau penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). 
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermaksud menjadi subjek pajak luar negeri namun belum memenuhi persyaratan formal. 
  • WNI yang telah menjadi subjek pajak luar negeri, sehingga tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. 
  • Wajib pajak wanita kawin yang memilih untuk digabung dengan kewajiban perpajakan suaminya namun masih memiliki NIK aktif. 
  • Wajib pajak badan yang sudah tidak beroperasi atau tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi belum menghapus NPWP. 
  • Instansi pemerintah yang sudah tidak lagi berfungsi sebagai pemotong atau pemungut pajak, namun belum dilakukan penghapusan NPWP. 

Prosedur Pengajuan Penonaktifan 

Proses pengajuan penonaktifan wajib pajak dapat dilakukan dengan beberapa langkah sederhana: 

  • Wajib pajak mengajukan permohonan resmi melalui KPP tempat terdaftar
  • DJP akan melakukan verifikasi administratif atas kelengkapan dokumen dan kriteria wajib pajak. 
  • Jika memenuhi ketentuan, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat
  • Dalam waktu paling lama lima hari kerja, keputusan penonaktifan akan diterbitkan. 

Jika keputusan belum diterima setelah melewati batas waktu tersebut, wajib pajak disarankan segera datang ke KPP untuk memastikan status permohonannya. 

Baca Juga: Wajib Pajak Nonaktif atau Hapus NPWP, Mana yang Lebih Mudah?

Dampak Penonaktifan bagi Wajib Pajak 

Wajib Pajak yang telah berstatus nonaktif tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan maupun melakukan pembayaran pajak berkala. Namun, status ini tidak bersifat permanen. Jika di kemudian hari wajib pajak kembali memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka ia dapat mengajukan permohonan reaktivasi NPWP

Dengan demikian, status nonaktif bersifat administratif dan bukan bentuk penghapusan hak atau kewajiban pajak secara mutlak. 

FAQ Seputar Penonaktifan Wajib Pajak 

1. Berapa lama proses penonaktifan wajib pajak di KPP? 

 Prosesnya paling lama lima hari kerja setelah bukti penerimaan surat diterbitkan. 

2. Apakah WP nonaktif masih wajib melapor SPT? 

Tidak. Wajib Pajak nonaktif tidak memiliki kewajiban menyampaikan SPT selama status tersebut berlaku. 

3. Bagaimana jika keputusan belum keluar setelah lima hari? 

Wajib Pajak disarankan segera mengonfirmasi langsung ke KPP terkait untuk mengetahui perkembangan permohonannya. 

4. Bisakah Wajib Pajak nonaktif diaktifkan kembali? 

Ya. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan aktivasi kembali jika sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif. 

5. Apa perbedaan Wajib Pajak nonaktif dengan penghapusan NPWP? 

Wajib Pjak nonaktif masih memiliki NPWP yang tercatat di sistem, sedangkan penghapusan NPWP berarti nomor tersebut sudah tidak berlaku secara hukum. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News