Pelaku usaha yang mendirikan PT Perorangan kerap mempertanyakan berapa lama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diterbitkan setelah pendaftaran dilakukan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa NPWP dapat langsung terbit dan dikirim melalui email. Namun, dalam praktiknya, masih ada Wajib Pajak yang mengalami kendala.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kring Pajak menegaskan NPWP PT Perorangan bisa terbit pada hari yang sama setelah pendaftaran berhasil dilakukan lewat sistem Coretax, sepanjang data yang disampaikan lengkap dan valid.
“Setelah pendaftaran NPWP pada Coretax berhasil, akan ada dokumen-dokumen atas pendaftaran NPWP yang dikirimkan melalui email yang terdaftar,” cuit akun @kring_pajak, dikutip Jumat (26/12/2025).
Kewajiban NPWP bagi PT Perorangan
PT Perorangan merupakan badan hukum yang berdiri sendiri meskipun hanya didirikan oleh satu orang. Status ini menimbulkan kewajiban administratif, salah satunya kepemilikan NPWP.
NPWP diperlukan untuk:
- Menjalankan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak
- Mencatat aktivitas usaha secara resmi dalam sistem DJP
- Mengakses layanan keuangan, seperti pembukaan rekening perusahaan
- Memenuhi persyaratan kerja sama dengan mitra usaha
Tanpa NPWP, kegiatan usaha tidak dapat berjalan optimal dari sisi administrasi perpajakan.
Baca Juga: Cara Cek Validasi NPWP Pajak untuk Bisnis, Praktis dan Tanpa Ribet!
Proses Penerbitan NPWP PT Perorangan
Setelah pendaftaran NPWP melalui Coretax dinyatakan berhasil, DJP akan menerbitkan NPWP secara elektronik. Seluruh dokumen pendaftaran dikirimkan ke alamat email yang digunakan saat registrasi.
Dokumen yang akan diterima Wajib Pajak meliputi:
- Materi edukasi perpajakan
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
- Surat Sambutan
- Bukti Penerimaan Surat (BPS)
- Kartu NPWP
- Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak
Dengan mekanisme ini, Wajib Pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Penyebab NPWP PT Perorangan Belum Terbit
Meski pada prinsipnya NPWP dapat langsung terbit, terdapat beberapa kondisi yang dapat menyebabkan NPWP PT Perorangan belum keluar, antara lain:
- Terjadi kendala teknis pada integrasi data antara sistem AHU dan DJP
- Data pendaftaran tidak lengkap atau tidak sesuai dengan dokumen pendukung
- Dokumen pendirian PT Perorangan belum terverifikasi secara sistem
- Data identitas pendiri, seperti NIK, belum sinkron dengan data Dukcapil
Kondisi tersebut dapat menyebabkan permohonan NPWP tertunda atau gagal diproses secara otomatis.
Langkah yang Dapat Dilakukan Jika NPWP Belum Diterima
Apabila NPWP PT Perorangan belum diterima meskipun pendaftaran sudah berhasil, Wajib Pajak dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Memeriksa email secara menyeluruh, termasuk folder spam atau promosi
- Memastikan alamat email yang digunakan saat pendaftaran masih aktif
- Mengecek status permohonan melalui akun Coretax atau sistem DJP
Jika dokumen tetap belum diterima, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak untuk meminta pengiriman ulang dokumen pendaftaran melalui:
- Telepon 1500200
- Layanan live chat di laman resmi pajak.go.id
Sebagai alternatif, Wajib Pajak juga dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili usaha untuk mendapatkan pendampingan.
Baca Juga: Daftar NPWP untuk Lamar Kerja, Apakah Tetap Wajib Bayar Pajak?
FAQ Seputar NPWP PT Perorangan
1. Berapa lama NPWP PT Perorangan terbit setelah pendaftaran?
NPWP PT Perorangan pada umumnya terbit di hari yang sama setelah pendaftaran berhasil dilakukan melalui Coretax, selama data dan dokumen dinyatakan lengkap dan valid.
2. Apakah NPWP PT Perorangan langsung dikirim ke email?
Ya. NPWP dan dokumen pendukung lainnya akan dikirim secara elektronik ke email yang terdaftar saat pendaftaran NPWP dilakukan.
3. Dokumen apa saja yang diterima setelah NPWP PT Perorangan terbit?
Wajib Pajak akan menerima beberapa dokumen, seperti kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak, Bukti Penerimaan Surat, Surat Sambutan, dan materi edukasi perpajakan.
4. Mengapa NPWP PT Perorangan belum keluar meskipun sudah mendaftar?
NPWP dapat tertunda karena kendala sistem, data pendaftaran tidak lengkap, dokumen pendirian belum tervalidasi, atau data identitas pendiri belum sinkron dengan data Dukcapil.
5. Apa yang harus dilakukan jika NPWP PT Perorangan belum diterima?
Wajib Pajak dapat mengecek status pendaftaran di Coretax, memeriksa email termasuk folder spam, atau menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau live chat pajak.go.id untuk meminta pengiriman ulang dokumen.









