Benarkah THR Karyawan Swasta Kena Pajak sampai 34%? Ini Kata DJP

Pembahasan seputar pajak Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat di jagat maya. Sejumlah unggahan menyebut bahwa THR pegawai swasta dikenakan pajak hingga 34%, sementara ASN, TNI, dan Polri disebut bebas pajak. Informasi ini sontak memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat. 

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri memberikan klarifikasi bahwa informasi itu tidak sepenuhnya benar. Untuk memahaminya, penting mengetahui bagaimana mekanisme pengenaan pajak atas THR. 

Pajak THR Menggunakan Tarif Efektif Bulanan (TER) 

Pajak atas THR dihitung menggunakan skema Tarif Efektif Bulanan (TER). Ketentuan ini diatur dalam PP No. 58 Tahun 2023 dan PMK No. 168 Tahun 2023

Melalui skema tersebut, THR diperlakukan sebagai bagian dari penghasilan karyawan dalam satu bulan. Artinya, besaran pajak yang dikenakan tidak hanya melihat nilai THR saja, tetapi juga mempertimbangkan total penghasilan bruto dalam bulan tersebut. 

Secara sederhana, perhitungan pajak THR memiliki beberapa karakteristik berikut: 

  • THR digabung dengan penghasilan bulanan dalam perhitungan pajak. 
  • Pajak dihitung menggunakan skema Tarif Efektif Bulanan (TER). 
  • Besaran pajak mengikuti lapisan tarif yang berlaku berdasarkan total penghasilan. 

Dengan demikian, tarif pajak yang dikenakan pada setiap karyawan bisa berbeda-beda. 

Baca Juga: Mengapa Pajak THR Terlihat Besar? Ini Penjelasannya

Tarif 34% Hanya Berlaku untuk Penghasilan Sangat Tinggi 

Angka 34% memang termasuk dalam lapisan tarif pajak penghasilan. Namun, tarif ini tidak berlaku untuk semua pekerja. Tarif tersebut hanya dikenakan jika penghasilan bruto dalam satu bulan melebihi Rp1,4 miliar.  

Artinya, tarif tertinggi ini hanya berlaku bagi kelompok dengan penghasilan sangat besar. Berikut poin penting yang perlu dipahami: 

  • Tarif 34% merupakan tarif pajak tertinggi dalam lapisan pajak penghasilan. 
  • Tarif ini hanya berlaku jika penghasilan bruto dalam satu bulan lebih dari Rp1,4 miliar. 
  • Jika penghasilan berada di bawah angka tersebut, maka tarif pajaknya tentu lebih rendah. 

Dengan kata lain, sebagian besar pekerja tidak akan dikenakan tarif pajak sebesar 34% pada THR mereka

ASN, TNI, dan Polri Tetap Kena Pajak 

Selain soal tarif, beredar juga informasi bahwa ASN, TNI, dan Polri bebas pajak atas THR. DJP menegaskan bahwa informasi tersebut kurang tepat, sebab pada dasarnya, THR bagi aparatur negara tetap dikenakan pajak.  

Perbedaannya hanya pada mekanisme pembayarannya. Penjelasannya sebagai berikut: 

  • THR ASN, TNI, dan Polri tetap dikenakan pajak penghasilan. 
  • Pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah
  • Karena ditanggung pemerintah, penerima THR tidak perlu membayar pajaknya secara langsung. 

Inilah yang sering menimbulkan persepsi bahwa aparatur negara tidak dikenakan pajak. 

Perusahaan Swasta Juga Bisa Menanggung Pajak THR 

Di sektor swasta, perusahaan sebenarnya dapat menerapkan kebijakan yang serupa dengan pemerintah. Beberapa perusahaan memilih untuk menanggung pajak THR karyawan sebagai bagian dari kebijakan internal perusahaan. 

Kebijakan ini dapat dilakukan dengan beberapa pertimbangan, antara lain: 

  • Memberikan manfaat tambahan kepada karyawan. 
  • Menjaga nilai THR yang diterima karyawan tetap utuh. 
  • Menjadi bagian dari strategi kesejahteraan karyawan. 

Namun, kebijakan ini bersifat opsional dan bergantung pada keputusan masing-masing perusahaan. 

Baca Juga: THR Karyawan Swasta Bisa Utuh dengan Skema Ini

FAQ Seputar Besaran Pajak THR 

1. Apakah THR karyawan swasta dikenakan pajak? 

Ya. THR termasuk dalam penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan dihitung bersama penghasilan bulanan karyawan. 

2. Benarkah pajak THR bisa mencapai 34%? 

Bisa, tetapi hanya jika penghasilan bruto dalam satu bulan melebihi Rp1,4 miliar. Sebagian besar pekerja tidak berada pada lapisan tarif ini. 

3. Bagaimana cara menghitung pajak THR? 

Pajak THR dihitung menggunakan Tarif Efektif Bulanan (TER) yang menggabungkan THR dengan penghasilan bulanan dalam satu periode. 

4. Apakah ASN, TNI, dan Polri bebas pajak THR? 

Tidak. THR mereka tetap dikenakan pajak, tetapi pajaknya ditanggung oleh pemerintah. 

5. Apakah perusahaan swasta bisa menanggung pajak THR karyawan? 

Bisa. Beberapa perusahaan menerapkan kebijakan menanggung pajak THR sebagai bagian dari fasilitas atau kebijakan kesejahteraan karyawan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News