Program affiliate e-commerce semakin populer sebagai sumber penghasilan, baik bagi kreator konten, influencer, maupun masyarakat umum. Namun, tak sedikit yang masih mempertanyakan apakah penghasilan dari affiliate dikenakan pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun memberikan penjelasan resmi terkait hal tersebut.
Komisi Affiliate E-Commerce Termasuk Objek Pajak
Sebagaimana disadur dari berbagai media nasional, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa komisi yang diterima dari program affiliate yang diselenggarakan oleh platform marketplace merupakan objek Pajak Penghasilan.
Adapun ketentuan umum yang perlu dipahami Wajib Pajak, antara lain:
- Penghasilan dari affiliate e-commerce dikategorikan sebagai penghasilan.
- Penghasilan tersebut dikenakan PPh Pasal 21 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.
- Pemotongan pajak dilakukan oleh penyelenggara marketplace sebagai pihak pemotong pajak.
Dengan skema ini, Wajib Pajak menerima penghasilan affiliate dalam kondisi telah dipotong pajak sesuai ketentuan.
Siapa yang Memotong Pajak Komisi Affiliate?
Dalam praktiknya, kewajiban perpajakan affiliate dibagi antara afiliator dan marketplace. Ketentuannya sebagai berikut:
- Afiliator adalah pihak yang wajib membayar pajak karena menerima penghasilan.
- Marketplace atau platform afiliasi bertindak sebagai pemotong PPh Pasal 21 atas komisi yang dibayarkan.
- Marketplace wajib menyetor pajak ke kas negara dan menerbitkan bukti potong.
Bukti potong tersebut menjadi dasar bagi afiliator untuk melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan.
Namun, apabila marketplace tidak melakukan pemotongan, afiliator wajib:
- Menghitung pajaknya sendiri.
- Menyetor pajak secara mandiri.
- Melaporkannya melalui sistem Coretax.
Mekanisme Pelaporan Komisi Affiliate melalui Coretax
Sejak diterapkannya Coretax, DJP menggunakan sistem prepopulated data atau data akan terisi otomatis dalam pelaporan SPT Tahunan. Mekanisme ini juga berlaku untuk penghasilan dari affiliate e-commerce.
Cara kerjanya:
- Marketplace melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 atas komisi affiliate.
- Bukti potong yang diterbitkan akan terisi otomatis dalam SPT Tahunan afiliator.
- Data hanya muncul jika ada pemotongan pajak yang sah.
Artinya:
- Jika komisi affiliate telah dipotong pajak dan dibuatkan bukti potong, maka data penghasilannya akan otomatis muncul di Coretax.
- Jika tidak ada pemotongan, maka tidak ada data yang terpopulasi dan afiliator wajib mengisi serta melaporkan penghasilannya secara mandiri.
Baca Juga: Mengenal Kewajiban Pajak Afiliator: Ketentuan, Besaran Potongan, dan Cara Lapor
Dasar Hukum Pajak Affiliate
Ketentuan pajak atas komisi affiliate diatur dalam:
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:
- Komisi, fee, atau imbalan sejenis merupakan objek PPh Pasal 21.
- Afiliator termasuk dalam kategori pekerjaan bebas.
Tarif Pajak Penghasilan Afiliator
Penghasilan afiliator dikenakan tarif progresif setelah dikurangi PTKP, sesuai Pasal 17 UU PPh yang telah diubah melalui UU HPP:
- Sampai Rp60.000.000 → 5%
- Rp60.000.000–Rp250.000.000 → 15%
- Rp250.000.000–Rp500.000.000 → 25%
- Rp500.000.000–Rp5.000.000.000 → 30%
- Di atas Rp5.000.000.000 → 35%
Tanpa NPWP, tarif pajak dikenakan 20% lebih tinggi dari tarif normal.
Cara Lapor SPT Tahunan Afiliator
Karena tergolong pekerja bebas, afiliator dapat melaporkan SPT Tahunan sebagai freelancer melalui Coretax, khususnya jika omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dan menggunakan NPPN.
Secara ringkas, tahapan pelaporannya meliputi:
- Login ke coretaxdjp.pajak.go.id.
- Membuat konsep SPT Tahunan Orang Pribadi.
- Mengisi penghasilan dari pekerjaan bebas (affiliate).
- Memastikan bukti potong terisi atau diinput manual.
- Melakukan pembayaran jika terdapat PPh kurang bayar.
- Menandatangani dan mengirim SPT secara elektronik.
Baca Juga: Cashback dan Promo Muncul saat Lapor SPT Tahunan Coretax, Ini Penjelasan DJP
FAQ Seputar Pajak Affiliate E-Commerce
1. Apakah penghasilan dari affiliate e-commerce wajib dikenakan pajak?
Ya. Komisi yang diterima afiliator dari program affiliate e-commerce termasuk objek Pajak Penghasilan dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.
2. Pajak affiliate dipotong oleh siapa?
Pada umumnya, pajak atas komisi affiliate dipotong oleh marketplace atau platform afiliasi sebagai pemotong PPh Pasal 21. Namun, jika tidak dilakukan pemotongan, afiliator wajib membayar dan melaporkannya sendiri.
3. Apakah komisi affiliate otomatis muncul di SPT Tahunan?
Komisi affiliate akan muncul otomatis di SPT Tahunan melalui Coretax jika marketplace telah memotong pajak dan menerbitkan bukti potong. Jika tidak, afiliator harus mengisi penghasilannya secara mandiri.
4. Afiliator yang belum punya NPWP, apakah tetap dikenakan pajak?
Tetap dikenakan pajak. Bahkan, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi 20% dari tarif normal. Saat ini, NIK juga dapat digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
5. Bagaimana cara melaporkan pajak affiliate bagi afiliator pemula?
Afiliator dapat melaporkan pajak sebagai pekerja bebas melalui Coretax dengan mengisi penghasilan affiliate, melampirkan bukti potong jika ada, dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik.









