Anda pasti sudah tak asing dengan kalimat seperti “cek keranjang kuning” atau “link produk ada di bio,” bukan? Kalimat semacam ini sering diucapkan oleh para content creator yang tergabung dalam program afiliasi alias afiliator.
Afiliator adalah salah satu jalan untuk mengubah kreativitas di media sosial menjadi penghasilan tambahan. Mengingat di era digital seperti sekarang, semua orang bisa berkarya dan menghasilkan uang hanya dengan bermodalkan gawai dan internet.
Model bisnis afiliasi belakangan ini memang digandrungi banyak orang lantaran tak membutuhkan modal besar, bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, bahkan berpotensi menghasilkan passive income.
Namun, sebelum menekuninya, penting untuk memahami apa itu afiliator dan bagaimana kewajiban pajaknya diatur.
Apa Itu Afiliator?
Dalam dunia bisnis, afiliator berperan sebagai pihak yang mempromosikan produk atau jasa milik penjual melalui tautan khusus (affiliate link) di media sosial seperti TikTok, Instagram, YouTube, atau X.
Ketika seseorang membeli produk melalui tautan tersebut, afiliator akan mendapatkan komisi sesuai ketentuan yang berlaku. Besarnya komisi tergantung pada kebijakan online marketplace atau brand yang bekerja sama.
Beberapa program afiliasi memberikan komisi hanya jika terjadi pembelian, sedangkan ada juga yang memberi bayaran berdasarkan jumlah klik. Sistem semacam ini tentu menguntungkan kedua belah pihak.
Afiliator mendapatkan penghasilan tambahan, sedangkan marketplace memperoleh promosi dan peningkatan kunjungan yang dapat berdampak pada penjualan.
Baca Juga: Link Afiliasi Menjamur, Bagaimana Pengenaan Pajaknya?
Siapa yang Bayar Pajak: Afiliator atau Marketplace?
Dalam sistem perpajakan Indonesia, pihak yang menerima penghasilanlah yang berkewajiban membayar pajak. Artinya:
- Afiliator (individu atau badan) yang mendapatkan komisi dari hasil penjualan produk atau jasa adalah subjek pajak.
- Jadi, afiliator wajib melaporkan dan membayar pajak atas penghasilan komisi tersebut sebagai PPh (Pajak Penghasilan).
Sebagai contoh, jika Anda adalah afiliator Shopee, Tokopedia, atau marketplace lain, dan mendapatkan komisi dari link afiliasi, maka Anda-lah yang wajib membayar pajak atas penghasilan itu, bukan pihak marketplace.
Sementara itu, marketplace sebagai pihak yang membayar komisi bertanggung jawab memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 21 afiliator setiap bulan. Bukti potong pajak ini akan diberikan kepada afiliator sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan.
Bukti potong yang dimaksud dapat berupa formulir 1721-A1/BPA1 atau 1721-VI/BP21, tergantung statusnya. Namun, jika marketplace tidak melakukan pemotongan, maka afiliator harus melaporkan dan membayar sendiri pajaknya melalui sistem Coretax.
Ketentuan Pajak untuk Afiliator
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 dan PER-11/PJ/2025, penghasilan yang diterima afiliator berupa komisi, fee, atau imbalan sejenis termasuk objek PPh Pasal 21.
Karena afiliator tergolong bukan pegawai, maka termasuk ke dalam penghasilan dari pekerjaan bebas. Dengan begitu, perhitungan pajaknya dilakukan dengan mengurangi penghasilan bruto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kemudian dikalikan dengan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh yang terakhir diubah melalui UU HPP.
Berikut tarif pajak penghasilan pribadi berdasarkan UU HPP:
- Penghasilan sampai Rp60.000.000 → 5%
- Di atas Rp60.000.000–Rp250.000.000 → 15%
- Di atas Rp250.000.000–Rp500.000.000 → 25%
- Di atas Rp500.000.000–Rp5.000.000.000 → 30%
- Di atas Rp5.000.000.000 → 35%
Jika afiliator belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi 20% dari tarif normal. Karena itu, memiliki NPWP tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memberi keuntungan finansial.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136 Tahun 2023, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sejatinya kini juga berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia.
Ketika mendaftar NPWP secara online di laman coretaxdjp.pajak.go.id, afiliator perlu memilih Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai. KLU yang paling mendekati profesi afiliator adalah 47920 – Perdagangan eceran atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
Baca Juga: Pajak bagi Konten Kreator
Cara Lapor SPT Tahunan Afiliator
Sebagaimana disinggung sebelumnya, penghasilan dari skema afiliasi tergolong sebagai pekerjaan bebas. Dengan demikian, afiliator bisa melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebagai freelancer.
Melansir kanal YouTube Direktorat Jenderal Pajak, berikut langkah pelaporan SPT Tahunan khusus untuk freelancer dengan penghasilan bruto tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar dan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN):
1. Login dan Buat Kode Otorisasi
- Akses coretaxdjp.pajak.go.id
- Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan
- Buat kode otorisasi untuk menandatangani SPT secara elektronik
- Jika bertindak sebagai perwakilan, pilih NPWP wajib pajak yang diwakili
2. Buat Konsep SPT Tahunan
- Pilih menu Surat Pemberitahuan SPT → Buat Konsep SPT
- Tentukan jenis SPT Orang Pribadi, tahun pajak, dan model (Normal atau Pembetulan)
- Sistem akan menampilkan grid SPT sesuai pilihan
3. Isi SPT Tahunan
- Masukkan data Induk SPT: identitas, sumber penghasilan, status perkawinan, dan metode pembukuan
- Isi bagian B–H: ringkasan penghasilan neto, perhitungan pajak, kredit pajak, PPh kurang/lebih bayar, pengajuan pengembalian, dan angsuran PPh Pasal 25
- Coretax akan otomatis menghitung pajak terutang untuk penghasilan dari pekerjaan bebas (misal: afiliator/freelancer)
4. Isi Lampiran SPT
- L3B: Rekap peredaran bruto penghasilan dari pekerjaan bebas
- L3A4: Penghitungan penghasilan neto berdasarkan NPPN
- L1: Daftar harta, utang, anggota keluarga, dan bukti pemotongan PPh
5. Pembayaran dan Pelaporan
- Periksa kembali PPh kurang/lebih bayar
- Bayar melalui deposit pajak atau kode billing jika ada kekurangan
- Tanda tangani SPT secara elektronik
- Status SPT berubah menjadi “dilaporkan”, dan bukti pelaporan dapat diunduh atau dicetak









