Belum Berpenghasilan, Haruskah Mahasiswa Segera Membuat NPWP?

Pembuatan NPWP bagi mahasiwa sebenarnya penting, dengan memiliki NPWP, maka setiap mahasiswa akan terdata secara langsung sebagai basis pajak Indonesia dan bagi saat memiliki penghasilan pun bisa berkontribusi dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan guna mendanai pembangunan. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani juga pernah mengutarakan kalau mahasiswa adalah elit dan bukan rakyat jelata yang berhak menuntut keadilan tanpa melakukan apapun bagi negaranya.

Oleh karena itu, Sri Mulyani mengajak seluruh mahasiswa untuk giat belajar dan menyebarkan semangat belajar kepada sekelilingnya, serta patuh membayar pajak. Tapi perlu kamu ingat kembali, bahwa dengan adanya aturan mengenai kepemilikan NPWP ini bukan berarti mahasiswa akan diharuskan atau diwajibkan dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan. Sebenarnya tujuan utama dari peraturan ini lebih kepada bagaimana membangun kesadaran WP dalam hal perpajakan sedini mungkin.

Saat ini, Indonesia masih dikatakan kurang dalam kesadarannya untuk membayar pajak. Dari penduduk Indonesia yang berjumlah 264 juta jiwa, 60% di antaranya merupakan jumlah yang produktif dan hanya 24% dari warga produktif yang terdaftar sebagai wajib pajak. 

Baca juga  Integrasi NIK dan NPWP Berlangsung, DJP dan Dukcapil Jamin Lindungi Data

Oleh karena itu, baru-baru ini pemerintah membuat upaya baru untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat akan pajak. Salah satunya adalah dengan cara mewajibkan mahasiswa di Indonesia untuk memilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemerintah rencananya akan bekerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk melancarkan upaya ini.

Bagi mahasiswa sendiri sesungguhnya sudah dapat dikategorikan memenuhi syarat untuk memiliki NPWP. Namun, masih terdapat beberapa hal yang membuat mahasiswa untuk enggan membuat NPWP sesegera mungkin. Ada beberapa syarat apabila seseorang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Persyaratan subjektif tersebut berupa:

1. Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, serta orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

2. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

3. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan mengganti yang berhak.

Sedangkan untuk persyaratan objektif tersebut ialah orang pribadi atau badan tersebut memiliki penghasilan.

Syarat objektif inilah yang menjadi momok di benak mahasiwa Indonesia sehingga enggan untuk membuat NPWP. Dengan alasan fokus mengenyam pendidikan, banyak mahasiswa yang belum memiliki penghasilan tetap. Jika pun ada, jumlah penghasilannya masih belum bisa dikatakan besar atau di atas PTKP. Lalu, untuk apa punya NPWP sekarang? Mengapa tidak saat sudah memiliki pekerjaan dan berpenghasilan tetap tiap bulan?

Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan neto melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan mempunyai NPWP wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Baca juga PMK 112 Rilis, Pajakku Adakan Webinar Integrasi NIK dan NPWP

 

Batasan PTKP Yang Berlaku

  • Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
  • Rp 54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp 4.500.000 tambahan untuk anggota keluarga sedarah semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan, paling banyak tiga orang tiap keluarga.

Apabila mahasiswa tidak memiliki penghasilan, tidak ada kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Walaupun tidak ada kewajiban, bukan berarti memiliki NPWP bagi mahasiswa itu tidak berguna.

 

Manfaat Memiliki NPWP

1. Dapat belajar prosedur pendaftaran diri sebagai wajib pajak

Dengan membuat NPWP, mahasiswa dapat terjun langsung ke dunia perpajakan khususnya dalam tahap-tahap pembuatan NPWP itu sendiri.

2. Pembayaran pajak lebih rendah 

Mereka yang sudah mampu membayar pajak namun tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak harus membayarkan pajaknya sebesar 20% lebih tinggi dari pajak yang seharusnya dibayar.

3. Untuk mengajukan kredit di Bank

Untuk mengajukan kredit ke Bank, pihak bank perlu memastikan apakah calon debiturnya taat pajak. Biasanya terdapat beberapa fasilitas kredit yang membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

4. Syarat untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan

Surat ini berfungsi untuk membuktikan legalitas badan usaha tersebut. Salah satu syarat utama pembuatan SIUP adalah harus memiliki NPWP sebagai syarat administrasi.

5. Pembelian produk investasi

Membeli produk investasi membutuhkan NPWP yang berfungsi untuk memberantas dan mencegah tindak pidana pencucian uang serta pendanaan kegiatan teroris.

Dengan demikian, upaya pemerintah untuk mewajibkan mahasiswa memiliki NPWP sesegera mungkin bukanlah hal yang sia-sia. Hal ini dikarenakan banyak fungsi lain dari Nomor Pokok Wajib Pajak selain untuk pembayaran pajak. Sudah saatnya mahasiswa ikut andil dalam meningkatkan kesadaran akan pajak.

Dengan kesadaran membayar pajak tentunya akan memacu mahasiswa untuk terus belajar agar kelak bisa bekerja dan berpenghasilan. Di sisi lain, upaya ini dapat mencegah pengangguran sehingga ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia menjadi lebih baik.

Disclaimer:

Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. 

Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.