Beli Kena Pajak, Jual Juga Kena Pajak? Mengenal PPN Masukan dan Keluaran

Di era modern seperti sekarang ini, bisnis menjadi bidang yang menjanjikan dan digeluti oleh banyak orang. Hal ini terbukti dengan munculnya berbagai perusahaan yang bergerak di berbagai bidang. Dalam dunia bisnis, khususnya bagi mereka yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tentu sudah tak asing dengan perpajakan, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PPN merupakan pajak yang dikenakan atas suatu transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dalam kegiatan transaksi tersebut terdapat 2 (dua) pihak, yaitu penjual dan pembeli. Maka, terdapat 2 (dua) jenis perhitungan PPN yang meliputi PPN Masukan dan PPN Keluaran atau yang sering disebut juga dengan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran.

PPN Masukan dan PPN Keluaran sendiri berfungsi untuk menghitung besaran PPN yang harus disetorkan oleh PKP. Untuk lebih mengenal PPN Masukan dan PPN Keluaran, yuk simak informasi selengkapnya berikut ini!

 

PPN Masukan

PPN Masukan atau Pajak Masukan secara sederhana bisa diartikan sebagai PPN yang dibayarkan oleh PKP pada saat melakukan pembelian BKP dan/atau pemanfaatan JKP. PPN Masukan umumnya digunakan oleh PKP dalam hal ini pembeli, untuk melakukan pencatatan PPN yang tertanggung dalam pembelian yang telah dilakukannya.

PPN Masukan ini merupakan pajak yang dikenakan saat PKP melakukan suatu pembelian atas BKP dan/atau JKP. Dimana perhitungan tersebut nantinya bisa digunakan untuk melakukan klaim apabila dikemudian hari dijumpai pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran.

Baca juga Kabar Gembira, Tarif PPN Naik 11% Beri Tambahan Penerimaan Pajak Hingga Rp28T

 

PPN Keluaran

PPN Keluaran atau Pajak Keluaran secara sederhana bisa diartikan sebagai PPN yang dipungut PKP dari pembeli pada saat melakukan penjualan BKP dan/atau JKP. PPN Keluaran umumnya dikenakan ketika PKP melakukan penjualan terhadap BKP dan/atau JKP.

Hal ini digunakan sebagai salah satu pelengkap transaksi yang dilakukan, sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang perpajakan. Dari kedua penjelasan di atas, bisa ditarik benang merah bahwa PPN Masukan terjadi ketika PKP melakukan pembelian. Sedangkan, PPN Keluaran terjadi ketika PKP melakukan penjualan.

 

Mekanisme Perhitungan PPN Masukan dan PPN Keluaran

Mekanisme perhitungan atau pengkreditan PPN Masukan dengan PPN Keluaran, yaitu mengurangi PPN Masukan dengan PPN Keluaran dalam Masa Pajak yang sama atau pada masa pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Masa Pajak berakhir. Dari hasil perhitungan tersebut diperoleh yang namanya PPN Terutang

Apabila jumlah PPN Masukan lebih besar dari PPN Keluaran, maka PPN Terutang PKP disebut lebih bayar. Kelebihan yang diperoleh dari selisih tersebut bisa dikompensasikan (mengurangi) utang pajak pada masa berikutnya atau bisa pula direstitusi (dikembalikan).

Sebaliknya, apabila jumlah PPN Masukan lebih kecil daripada PPN Keluaran, maka PPN Terutang PKP disebut kurang bayar. Kekurangan yang diperoleh dari selisih tersebut merupakan PPN yang harus dibayar atau disetor oleh PKP ke kas negara. Pembayarannya paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. Biasanya, tanggal 30 atau tanggal 31 bulan berikutnya.

Lain halnya apabila jumlah PPN Masukan sama dengan PPN Keluaran, maka PPN Terutang PKP disebut Nihil. Artinya, PKP tidak perlu menyetorkan PPN serta tidak bisa melakukan kompensasi atau restitusi.

Baca juga Mengenal PPnBM: Tarif dan Daftar Barang yang Terkena PPnBM

 

Contoh Perhitungan PPN Masukan dan PPN Keluaran

Saat ini tarif PPN yang berlaku adalah 11% sesuai dengan ketentuan dalam UU HPP. Sehingga, dalam perhitungan PPN Masukan dan PPN Keluaran menggunakan tarif tersebut.

Sebagai contoh, Pak Joko adalah seorang Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Pada Agustus 2022, ia membeli 20 unit komputer dari PT ABC yang juga merupakan PKP dengan harga per unit Rp 5.000.000 (tidak termasuk PPN). Maka, atas pembelian tersebut PPN yang harus dibayar Pak Joko sebagai pembeli adalah:

Dasar Pengenaan Pajak (Harga Jual) = 20 unit × Rp 5.000.000 = Rp 100.000.000

PPN Masukan = 11% × Rp 100.000.000

                        = Rp 11.000.000

Kemudian, pada bulan September 2022, Pak Joko berhasil menjual seluruh unit komputer yang telah dibelinya (20 unit komputer) dengan harga per unit Rp 5.500.000 (tidak termasuk PPN). Maka, atas penjualan tersebut PPN yang harus dipungut Pak Joko (sebagai penjual) dari pembeli adalah:

Dasar Pengenaan Pajak (Harga Jual) = 20 unit × Rp 5.500.000 = Rp 110.000.000

PPN Keluaran = 11% × Rp 110.000.000

                       = Rp 12.100.000

Maka, PPN Terutang = PPN Keluaran – PPN Masukan

                       = Rp 12.100.000 – Rp 11.000.000

                       = Rp 1.100.000 (Kurang Bayar)

Karena hasil pengkreditan PPN Masukan dengan PPN Keluaran adalah kurang bayar, maka Pak Joko wajib membayar kekurangan tersebut sejumlah Rp 1.100.000 ke kas negara paling akhir Oktober 2022 sebelum penyampaian SPT PPN Masa.

Dalam hal ini, PPN Masukan digunakan sebagai pengurang pajak agar pajak yang diterima negara tidak double atau berganda, dan pajak yang dibayarkan Pak Jako tidak terlalu besar.