Kabar Gembira, Tarif PPN Naik 11% Beri Tambahan Penerimaan Pajak Hingga Rp28T

Peningkatan tarif PPN dari 10% ke 11% sejak bulan April 2022 tercatat memberikan dampak positif khususnya tambahan penerimaan pajak sekitar Rp 28,38 triliun.

Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN menjadi 11% telah diatur dalam Pasal 7 Bab IV mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan tarif PPN pada 1 Januari 2025 pun diperkirakan naik menjadi 12%.

Tambahan penerimaan pajak dari kenaikan tarif PPN tercatat terus mengalami peningkatan dari bulan ke bulan. Dilihat secara bulanan, pada Agustus 2022 kenaikan tarif PPN tercatat memberikan sumbangsih penerimaan senilai Rp 7,28 triliun, lebih tinggi dibandingkan penerimaan Juli 2022 senilai Rp 7,15 triliun. Selain itu, penerimaan Agustus 2022 juga lebih tinggi dibandingkan penerimaan Juni 2022 senilai Rp 6,25 triliun, Mei 2022 senilai Rp 5,74 triliun, dan April 2022 senilai Rp 1,96 triliun.

Baca juga Ini Dia Kesepakatan Negara Anggota Asia Initiative Dukung Transparansi Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa jika dilihat level tingginya penerimaan artinya menggambarkan kegiatan produksi atau nilai tambah di dalam negeri yang meningkat, dan hal tersebut sangat bagus.

Adapun, penerimaan PPN dan PPnBM sampai dengan Agustus 2022 sudah terealisasi senilai Rp 441,6 triliun. Oleh karena itu, kontribusi kenaikan PPN terhadap total realisasi PPN dan PPnBM telah mencapai 6,42%.

Sementara realisasi PPN dalam negeri tercatat mengalai pertumbuhan sebesar 41,2% dibandingkan dengan tahun sebelumnya dan berkontribusi sebesar 21,4% terhadap total penerimaan pajak senilai Rp 1.171,8 triliun.

Baca juga Sesuaikah Perpajakan Indonesia Dengan Global Taxation?

Meski secara kumulatif kinerja PPN dalam negeri masih mampu bertumbuh tinggi, namun kinerja PPN dalam negeri tercatat mengalami perlambatan pada Agustus 2022. Hal ini disebabkan adanya kenaikan restitusi.

Lebih lanjut, PPN impor tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 48,9% dan berkontribusi sebesar 14,9% terhadap total penerimaan pajak. Pertumbuhan PPN impor ini sejalan dengan laju impor Indonesia yang masih mampu bertumbuh pada Agustus 2022 sebesar 32,81%.

Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pertumbuhan dan kenaikan penerimaan PPN tersebut menggambarkan bahwa kegiatan ekonomi Indonesia sudah mulai membaik.