Pada awal tahun 2022, NFT (Non-Fungible Token) menjadi salah satu topik yang hangat diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia. Hal ini pun dikarenakan, salah seorang warga negara Indonesia yang berhasil meraih penghasilan yang sangat tinggi karena menjual NFT miliknya.
Secara singkat, NFT merupakan berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diversifikasi pada rantai blok (blockchain) dan token ini tidak dapat dipertukarkan. Mengutip dari sumber lain, NFT dapat dikatakan aset digital dalam bentuk karya seni yang dapat berupa gambar, foto, lagu, rekaman suara, video, permainan, dan sebagainya serta barang koleksi yang berharga yang nilainya tidak dapat ditukarkan.
Sampai saat ini, semakin bertambah seniman yang sebelumnya menjual karyanya secara konvensional justru beralih untuk mulai memperdagangkannya melalui platform NFT marketplace terkemuka. Kemudian, apakah penghasilan dari penjualan NFT ini dikenakan pajak? Simak terus artikel ini ya!
Baca juga: Oportunitas Pajak Kripto dan Pajak Aset NFT di Era Metaverse Untuk Membangun SDM Berkualitas Sekaligus Ciptakan Masyarakat Yang Adaptif Dengan Teknologi Masa Kini
Apa Ada Pajak NFT?
Seperti yang kita ketahui, NFT sedang marak berkembang di Indonesia namun tidak banyak yang mengetahui tentang kewajiban perpajakan NFT. Oleh sebab itu, otoritas pajak dan otoritas fiskal kembali menegaskan perpajakan NFT kepada masyarakat. Kita tahu bahwa penjualan dari NFT akan memberikan penghasilan bagi pemiliknya, tetapi apakah penghasilan tersebut dikenakan pajak?
Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai pengganti UU PPh pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan merupakan objek pajak.
Dengan demikian, seseorang yang memperoleh penghasilan dari penjualan NFT telah memiliki kewajiban perpajakan. Pengenaan pajak atas NFT lantas menjadi perbincangan hangat, terutama di kalangan komunitas NFT. Dikatakan bahwa pemerintah menerapkan skema perpajakan bagi penjual NFT yakni dengan tarif sebesar 0,5 persen, seperti PPh final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama memenuhi sejumlah ketentuan.
Adapun, beberapa ketentuan tersebut ialah omzet penjualan NFT tersebut tidak melebihi Rp4,8 miliar selama setahun, lalu berada dalam jangka waktu tertentu yaitu tujuh tahun bagi wajib pajak orang pribadi, serta bukan merupakan penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas seperti pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang iklan, penari, dan sebagainya.
Aturan mengenai pajak aset kripto dan NFT telah tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 yang telah resmi berlaku di Indonesia mulai tanggal 1 Mei 2022. Selain itu, DJP juga mengatakan bahwa NFT wajib dimasukkan ke dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, hal ini sejalan pula dengan maraknya perdagangan aset digital di tengah masyarakat.
Baca juga Potensi Skema Ponzi, Belanda Hingga AS Saling Tukar Data Kriminal Kripto
Ketentuan Pajak Jual Beli NFT
Adapun, ketentuan untuk tiap transaksi atas aset kripto yang dilakukan melalui pedagang fisik akan dikenakan tarif PPN sebesar 1 persen dari PPN 11 persen atau sebesar 0,1 persen dikali dengan nilai transaksinya. Selain itu, tarif PPN akan meningkat sebanyak dua kali lipat yaitu menjadi 2 persen dari PPN atau 0,2, persen dikali dengan nilai transaksi jika transaksinya dilakukan bukan melalui pedagang fisik.
Kemudian, akan dikenakan pajak PPh final dengan tarif sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi untuk para penjual aset kripto atau penambang aset kripto. Sedangkan, bila penyelenggaranya bukan pedagang fisik, maka tarifnya akan meningkat menjadi 0,2 persen dari nilai transaksi.
Di sisi lain, dalam perhitungaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) atas laba yang diterima dari transaksi NFT akan dikenai tarif progresif sesuai dengan Paaal 17 UU HPP. Selanjutnya, aset-aset digital nirwujud seperti kripto dan NFT wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP, dan dapat dimasukkan ke dalam kelompok harta dengan kode 039 yaitu investasi lain.
Sistem pemajakan penjualan NFT sendiri masih bersifat self assessment, yaitu wajib pajak (WP) terkait yang harus berinisiatif mendaftarkan dirinya untuk mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), kemudian WP tersebut yang menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri.









