Pejabat dari Amerika Serikat (AS), Kanada, Inggris, Australia, dan Belanda telah berbagi data dan mengidentifikasikan lebih dari 50 petunjuk kriminal terkait kripto, termasuk satu kasus yang dapat berupa skema Ponzi sebesar USD 1 miliar atau setara dengan Rp14,67 triliun dengan asumsi kurs Rp14.673 per dolar AS. Hal ini diduga menjadi kejahatan kripto berskala global karena kegiatan pembagian data oleh pejabat.
Pada hari Jumat, 13 Mei 2022. Bloomberg melaporkan, The Head of Tax enforcement (J5) dari negara-negara Joint Chiefs of Global Tax Enforement bertemu di London untuk berbagi intelijen dan data untuk mengidentifikasi sumber aktivitas kripto lintas batas illegal.
J5 dibentuk sebagai tanggapan atas ajakan bertindak dari organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dengan tujuan negara-negara dapat berbuat lebih banyak untuk mengatasi pemicu kejahatan di bidang pajak.
Ini juga terdiri dari Australian Taxation Office (ATO), Fiscale Inlichtingen-en Opsporingsdienst (FIOD), Canada Revenue Agency (CRA), Internal Revenue Service Criminal Investigation (IRS-CI), dan HM Revenue and Customs (HMRC).
Publikasi tersebut telah menyampaikan, selama pertemuan yang berlangsung para pejabat telah mengidentifikasikan lebih dari 50 petunjuk kriminal terkait kripto. Kepala Investigasi Kriminal di Internal Revenue Service (IRS) menyebutkan, beberapa dari petunjuk ini telah melibatkan individu dengan transaksi NFT yang signifikan terkait potensi pajak atau kejahatan keuangan lainnya di seluruh yurisdiksi.
Ia pun menambahkan, satu petunjuk yang nampak jelas ialah skema Ponzi USD 1 miliar yang mencatat petunjuk ini menyentuh setiap negara dalam J5. Selain itu, para pejabat pun telah mengidentifikasi petunjuk yang melibatkan pertukaran terdesentralisasi dan perusahaan teknologi keuangan. Lee juga menambahkan, ada kemungkinan terdapat pengumuman tentang target yang signifikan secepatnya di bulan ini.
Kepala dan Direktur Umum Layanan Informasi dan Investigasi Fiskal Belanda (FIOD), Niels Obbink menyebutkan, NFT ialah salah satu cara digital modern baru dalam pencucian uang berbasis perdagangan.
Obbink juga mencatat, kripto telah memiliki kontrol yang lebih sedikit dan pengawasan yang lebih sedikit serta regulasi terbatas yang membuatnya rentan terhadap penipuan. Ia pun menekankan hal tersebut perlu menjadi perhatian lebih.









