Pemerintah menegaskan bahwa insentif pajak tetap berjalan meskipun nilai belanja perpajakan terus mengalami peningkatan. Kebijakan tersebut dipertahankan sebagai bagian dari upaya menjaga momentum pemulihan dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah belum berencana memangkas insentif pajak hingga perekonomian menunjukkan penguatan yang stabil dan berkelanjutan.
“Kami biarkan [insentif pajak] seperti sekarang sampai ekonomi betul-betul kuat pertumbuhannya,” tegasnya, dikutip dari Antara, Kamis (5/2/2026).
Insentif Pajak Masih Dibutuhkan untuk Menjaga Pemulihan
Dalam Rapat Kerja bersama DPR RI, Purbaya menegaskan belanja perpajakan masih menjadi instrumen penting dalam kebijakan fiskal pemerintah. Beberapa pertimbangan pemerintah, antara lain:
- Insentif pajak masih diperlukan untuk menjaga aktivitas ekonomi
- Pertumbuhan ekonomi belum sepenuhnya berada pada fase yang kuat dan stabil
- Pemerintah memilih mempertahankan kebijakan yang sudah berjalan hingga kondisi ekonomi benar-benar solid
Menurutnya, belanja perpajakan yang nilainya terus meningkat dari waktu ke waktu belum akan dikurangi dalam jangka pendek.
Belanja Perpajakan 2026 Meningkat Jadi Rp563,6 Triliun
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, belanja perpajakan ditetapkan sebesar Rp563,6 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan realisasi tahun 2025 yang mencapai Rp530,3 triliun.
Pemerintah menilai peningkatan tersebut masih relevan dengan kebutuhan ekonomi nasional, terutama dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendukung dunia usaha.
Baca Juga: Daftar Insentif Pajak yang Kembali Berlaku pada 2026
Dampak Insentif Pajak Tidak Mudah Dipisahkan
Pemerintah mengakui bahwa dampak belanja perpajakan sulit dihitung secara terpisah, karena insentif pajak dijalankan bersamaan dengan berbagai stimulus ekonomi lainnya. Beberapa faktor yang memengaruhi penilaian tersebut meliputi:
- Stimulus fiskal tambahan pada kuartal IV tahun lalu
- Kelanjutan stimulus pada awal 2025
- Kombinasi kebijakan yang dijalankan bersama DPR
Kombinasi belanja perpajakan dan stimulus lainnya dinilai berhasil menjaga arah perekonomian, terutama dibandingkan kondisi pada Agustus–September ketika risiko perlambatan ekonomi dinilai lebih tinggi.
Rincian Belanja Perpajakan 2025
Pada 2025, pemerintah menggelontorkan belanja perpajakan sebesar Rp530,3 triliun yang difokuskan untuk mendukung daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing usaha, dengan rincian:
- Pembebasan PPN bahan makanan: Rp77,3 triliun
- Insentif sektor pendidikan: Rp25,3 triliun
- Insentif sektor transportasi: Rp39,7 triliun
- Insentif sektor kesehatan: Rp15,1 triliun
- Dukungan UMKM: Rp96,4 triliun
- Tax holiday dan tax allowance untuk mendorong investasi: Rp7,1 triliun
Mayoritas belanja perpajakan disalurkan melalui insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Rumah Tangga Jadi Penerima Manfaat Terbesar
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, kelompok rumah tangga menjadi penerima manfaat terbesar belanja perpajakan. Distribusi penerima manfaat meliputi:
- Rumah tangga: 55,2% atau Rp292,7 triliun
- UMKM: 18,2% atau Rp96,4 triliun
- Iklim investasi: 15,9% atau Rp84,3 triliun
- Dunia usaha: 10,7% atau Rp56,9 triliun
Pemerintah menilai kebijakan ini masih relevan untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Daftar Kebijakan Stimulus Ekonomi yang Kembali Berlaku pada 2026
FAQ Seputar Belanja Perpajakan dan Insentif Pajak
1. Apa yang dimaksud dengan belanja perpajakan?
Belanja perpajakan adalah bentuk dukungan fiskal pemerintah melalui insentif pajak, seperti pembebasan, pengurangan, atau fasilitas pajak tertentu, yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung dunia usaha dan investasi.
2. Mengapa belanja perpajakan 2026 meningkat?
Belanja perpajakan pada 2026 meningkat karena pemerintah masih membutuhkan instrumen fiskal untuk menjaga pemulihan ekonomi dan memastikan pertumbuhan berjalan stabil di tengah berbagai tantangan ekonomi.
3. Apakah pemerintah akan mengurangi insentif pajak dalam waktu dekat?
Pemerintah menegaskan insentif pajak belum akan dikurangi dan tetap berjalan sampai perekonomian nasional menunjukkan penguatan yang benar-benar stabil.
4. Siapa penerima manfaat utama belanja perpajakan?
Penerima manfaat terbesar belanja perpajakan adalah rumah tangga, diikuti oleh UMKM, iklim investasi, dan dunia usaha.
5. Insentif pajak apa saja yang paling banyak diberikan?
Mayoritas belanja perpajakan disalurkan melalui insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), termasuk pembebasan PPN bahan makanan serta insentif bagi UMKM dan sektor strategis.









