Belajar Pajak: Mengenal Keberatan Pajak

Keberatan pajak merupakan mekanisme yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi wajib pajak yang merasa tidak puas atau adanya perbedaan pendapat terhadap hasil pemeriksaan pajak yang telah dilakukan oleh petugas pajak. Hal tersebut memberikan peluang kepada wajib pajak untuk menyampaikan pendapat mereka, jika terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan pajak wajib pajak, maka proses tersebut harus mengikuti aturan hukum yang ketat dengan persyaratan yang harus dipenuhi.

Wajib pajak memiliki hak dan kewajiban dalam keberatan pajak, sehingga wajib pajak tentunya harus memahami dengan cermat setiap prosedur yang telah ditetapkan jika ingin mengajukan keberatan pajak untuk melindungi hak wajib pajak.

Apa Alasan Wajib Pajak Mengajukan Keberatan Pajak?

Beberapa hal yang memicu wajib pajak untuk mengajukan keberatan pajak terhadap hasil pemeriksaan pajak di antaranya sebagai berikut:

  • Total jumlah pajak yang terutang: tentunya wajib pajak terpicu dalam mengajukan keberatan pajak jikalau wajib pajak merasa bahwa total jumlah pajak yang telah dihitung oleh petugas pajak terlalu tinggi atau adanya ketidaksesuaian antara pertauran perpajakan yang berlaku.
  • Jumlah rugi yang disengketakan: wajib pajak mengajukan keberatan pajak dikarenakan wajib pajak merasa jumlah rugi yang ditetapkan oleh petugas pajak tidak signifikan dari yang sebenarnya.
  • Jumlah potongan pajak: wajib pajak juga dapat mengajukan keberatan pajak jikalau jumlah potongan pajak yang telah dikenakan seharusnya dapat lebih rendah atau bisa saja realitanya tidak dikenakan sama sekali.

Baca juga: Belajar Pajak: Apa Itu Pita Cukai?

Apa Saja yang Dapat Diajukan Dalam Keberatan Pajak?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak pada Pasal 2 ayat (1) bahwa wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada DJP melalui surat resmi berikut:

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB): Surat ini dikeluarkan karena Wajib Pajak dianggap membayar kurang dari jumlah pajak dari yang seharusnya dibayarkan.
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT): Surat ini dikeluarkan karena terdapat kekurangan pembayaran pajak dan dikenakan sanksi tambahan.
  3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB): Surat ini dikeluarkan karena Wajib Pajak dianggap membayar lebih banyak pajak dari yang seharusnya.
  4. Surat Ketatapan Pajak Nihil (SKPN): Surat ini dikeluarkan karena ketika tidak adanya jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
  5. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan.

Dasar Hukum Surat Keberatan Pajak

Wajib pajak dalam mengajukan keberatan pajak tentunya memiliki dasar hukum tersendiri dalam mengatur prosedur dan persyaratan yang harus dipatuhi oleh wajib pajak, yakni:

  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;
  • Peraturan direktur Jenderal Pajak No. PER-14/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan secara Elektronik (E-Filling).

Baca juga: Belajar Pajak: Aspek Perpajakan Transfer Pricing di Indonesia

Syarat Mengajukan Keberatan Pajak

Perlu diingat, bahwa tidak semua wajib pajak dapat mengajukan keberatan pajak. Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi ketika wajib pajak ingin mengajukan keberatan pajak berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PER-14/PJ/2020, di antaranya:

  • Pengajuan keberatan pajak dilakukan secara tertulis dan menggunakan Bahasa Indonesia;
  • Wajib pajak harus menyertakan julmah pajak terutang, jumlah pajak dipotong/dipungut, ataupun jumlah rugi menurut penghitungan wajib pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;
  • Wajib pajak dapat mengajukan satu keberatan untuk satu surat ketetapan pajak;
  • Khusus bagi wajib pajak kurang bayar, harus melunasi pajak yang harus dibayar;
  • Keberatan pajak tersebut harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak surat ketetapan pajak dikirim atau sejak terjadi pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga;
  • Surat keberatan pajak harus ditandatangani oleh wajib pajak sendiri, jikalau ingin memberi kuasa harus melampiri surat kuasa khusus.
  • Surat keberatan pajak dapat disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang berada dalam wilayah wajib pajak yang bersangkutan

Cara Mengajukan Keberatan Pajak secara Online

Selain datang langsung ke kantor pajak untuk mengajukan keberatan, wajib pajak dapat juga mengajukan surat keberatan online melakui DJP Online berdasarkan PER-14/PJ/2020, yakni dengan cara:

  1. Wajib Pajak dapat membuka laman resmi Ditjen Pajak di pajak.go.id dengan login menggunakan akun DJP Online yang bersangkutan;
  2. Setelah WP masuk ke halaman utama (Beranda), maka pilihlah E-Filling, lalu Wajib Pajak dapat klik E-Objection;
  3. Wajib Pajak kemudian mengisi nomor Surat Ketetapan Pajak (SKP);
  4. Selanjutnya sistem akan melakukan validasi Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang terdiri dari nomor DKP, jangka waktu pengajuan, jumlah pelunasan pajak, histori pengajuan pasal 36 UU KUP, histori pengajuan Pasal 25 KUP;
  5. Wajib Pajak dapat mengecek data SKP dan pastikan isinya sudah sesuai;
  6. Selanjutnya Wajib Pajak dapat mengisi data pengajuan keberatan secara lengkap;
  7. Jikalau wajib pajak memiliki rekaman pembayran bisa di cantumkan;
  8. Wajib pajak dapat melengkapi tanda tangan elektronik dengan menggunakan Sertifikat Elektronik;
  9. Jikalau muncul notifikasi, maka hubungi di 1500200 atau KPP terdaftar untuk mendapatkan klarifikasi;
  10. Kemudian klik “Submit” maka pengajuan keberatan yang telah terkirim ke sistem DJP dan WP akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik yang dikirim ke email WP yang bersangkutan;
  11. DJP akan memperoses pengajuan tersebut maksimal 12 bulan sejak permohonan disampaikan dan akan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.

Contoh Format Surat Keberatan Pajak

Berdasarkan Lampiran I PMK NO. 9/2013

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News